Tampilkan postingan dengan label HONORER K2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HONORER K2. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Oktober 2016

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat honorer dan PNS semua!!
Berikut kami informasikan untuk anda terkait revisi UU ASN yang dalam tahap pembahasan di DPR. 

Salah satu anggota Badan Legislasi DPR RI memberikan pendapat mengenai Revisi UU ASN ini tidak hanya untuk memberikan solusi Penganggkatan Honorer K2 tetapi lebih dari itu,
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).


“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.



Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan. 



Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” kata Rieke.



Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,”

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Sumber: repulika.co.id

Selasa, 27 September 2016

GAWAT !! EFEKTIF 1 JANUARI 2017, HONORER AKAN DIBERHENTIKAN SECARA SERENTAK

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Efektif 1 Januari 2017, Honorer Akan Diberhentikan Secara Serentak, simak info selengkapnya dibawah ini...
Kabar buruk bagi ratusan tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah provinsi Bengkulu. Sebab, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, tidak akan ada lagi ada perpanjangan kontrak.
Pemprov Bengkulu rencananya akan merumahkan 500 tenaga honorer, termasuk yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenaga honorer yang masih akan dipakai, hanya yang benar-benar dibutuhkan, seperti penjaga kantor serta petugas kebersihan.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu H. Sudoto, mengatakan, saat ini seluruh tenaga honorer masih diberikan waktu untuk menuntaskan masa kontraknya. Mengingat sesuai perjanjian kontrak, masa kerja berakhir pada 31 Desember 2016.
“Saat ini belum bisa diberhentikan begitu saja. Sebab masih terikat dengan perjanjian kontrak. Tapi tahun depan semuanya
tidak akan diperpanjang kontraknya. Kalaupun ada yang masih dipakai itu butuh seleksi. Terutama disesuaikan kebutuhan keahlian,” ujar Sudoto, (26/9).
Diakui Sudoto, tenaga honorer selama ini tidak hanya di Satpol PP yang membengkak. Tetapi di SKPD juga cukup banyak.
Maka demi mengurangi anggaran gaji, tenaga honorer ditiadakan. Kemudian untuk mengisi kekosongan di SKPD itu akan di tempatkan PNS yang selama ini sudah cukup banyak di Sekretariat Pemprov.
“Kita kan banyak kelebihan PNS. Jadi merekalah yang tidak ada pekerjaan dipindahkan menggantikan pekerjaan para tenaga honorer selama ini,” jelas Sudoto.
Menurut Sudoto, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pendataan. Baik honorer di sekretariat Pemprov juga di SKPD yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kini kita tunggu beberapa bulan lagi. Setelah itu dievaluasi dan yang akan dipekerjakan lagi harus dites kemampuannya,” bebernya.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Sumber: fajar

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 13 September 2016

Gawat!!!, Tunjangan Guru Honorer Akhirnya Dihapus

BERITAPNS.COM--- Kabar kurang mengenakan menimpa para Guru Honorer Pasalnya Pemda berikut ini akan menghapus Tunjangan guru honorer. Simak penjelasan lengkap kenapa Tunjangan Guru Honorer yang akan dihapus bukan Tunjangan Guru PNS yang sudah sejahtera dengan gaji tinggi.
Ilustrasi tunjangan Guru Honorer
Tunjangan guru honorer di Balikpapan akan dihapus pada Oktober mendatang. Gara-garanya ialah defisit anggaran yang tengah dialami Pemkot Balikpapan.

Kepala SD Negeri 2 Balikpapan Tengah (Balteng) Salgiman mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi Pemkot Balikpapan untuk melakukan penghematan anggaran pada triwulan keempat.

Sebagaimana diketahui, Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun pihaknya memasukkan anggaran tunjangan guru honorer sebesar Rp 700 ribu per bulan. Anggaran itu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan untuk 12 guru honorer atau tenaga bantu SDN 2 Balteng.

“Di triwulan keempat yang sifatnya tunjangan honorer, dana insentif dan dana ekskul itu tidak ada lagi yaitu hanya full gaji yang diterima guru honorer,” ujar Salgiman kepada Balikpapan Pos, Minggu (11/9) kemarin.
Tak hanya itu, dana konsumsi untuk makan dan minum (mamin) juga akan ditiadakan. Salgiman menyebutkan, masing-masing guru mendapatkan dana konsumsi Rp 7 ribu setiap hari. Dana itu diambilkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM

“Dampak yang lain-lain seperti tunjangan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun yang lainnya juga dihapus. Tapi untuk junjangan KPA ini tidak begitu berpengaruh, yang kami sayangkan tunjungan untuk guru honorer itu karena Rp 700 ribu bagi mereka sangat bermanfaat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, guru honorer maupun tenaga bantu tak lagi mendapatkan tunjangan mulai Oktober nanti. Mereka hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1.050.000 per bulan. 

Sumber: jpnn.com
Bagaiaman pendapat Bapak/ibu tentang penghaspusan Tunjangan Guru Honorer Ini,?

Selasa, 06 September 2016

AYO DUKUNG REVISI UU ASN, AGAR PEMERINTAH TAK PUNYA KENDALA ANGKAT HONORER K2

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Ayo Dukung Revisi UU ASN, Agar Pemerintah Tak Punya Kendala Angkat Honorer K2.... simak info selengkapnya dibawah ini...
Pentolan honorer kategori dua (K2) makin optimistis pemerintah akan mengangkat mereka menjadi CPNS. Ini menyusul dengan dukungan dari pihak Istana Negara.
Ketum Forum‎ Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anum. Dalam pembicaraan tersebut, Pramono menyatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung penyelesaian honorer K2. Salah satu celah penyelesaiannya ada di revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pak Pramono bilang, penyelesaian honorer K2, bidan PTT berusia di atas 35 tahun memang hanya di revisi UU ASN. Beliau menyatakan, bila revisi berjalan, tidak ada kendala bagi pemerintah untuk mengangkat honorer K2 maupun bidan PTT," terangnya.
Bagi Titi, profesi apa pun yang akan kena dampak positif revisi UU ASN tidak jadi soal. Asalkan seluruh honorer K2 asli bisa terangkat CPNS.
"Kasihan loh, banyak kawan kami yang kalau diangkat tahun ini, tinggal empat tahun ‎bisa menikmati status PNS karena sudah masuk masa pensiun. Makanya lebih cepat revisi UU ASN, akan menyelamatkan honorer K2 tua," tandas
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Senin, 05 September 2016

Revisi UU ASN Segera Disahkan, Masalah Honorer K2 Akan Terpecahkan

BERITAPNS.COM- Harapan kita semua Baik itu para PNS dan  Honorer Pemerintah segera menyelesaikan Revisi UU ASN yang dinilai sudah tidak relevan lagi dan belum bisa menyelesaiakn masalah ASN dan Honorer K2.
Revisi UU ASN akan Atasi Masalah Honorer

‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang plus satu. Dengan makin cepatnya revisi UU ASN, penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2) akan lebih cepat.

"Kami targetkan revisi UU ASN diselesaikan dua kali masa sidang plus satu. Ini harus dikejar mengingat ada beberapa UU yang mendesak diselesaikan salah satunya tentang Pilkada," terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo, Senin (5/9).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari honorer K2. Masalah ini pun masuk daftar prioritas dan telah disetujui seluruh anggota DPR RI.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih optimistis penyelesaian revisi UU ASN akan berjalan cepat. Sebab, baik legislatif maupun eksekutif, memberikan dukungan pecepatan revisi UU tersebut.

"Kami yakin, Januari 2017 revisi UU ASN sudah selesai. Kan yang diubah tidak semuanya. Kami juga masih percaya iktikad baik DPR kok. Meski begitu akan tetap kami kawal karena ada beberapa UU yang jadi prioritas juga," terang Titi. 
Sumber: jpnn.com
Semoga nantinya dengan berubahnya UU ASN akan lebih berpihak kepada ASN dan Honorer sehingga semua pihak tidak ada dianak tirikan khususnya para Honorer yang masih sangat jauh rendah Gajinya dibandingkan dengan PNS.

Senin, 29 Agustus 2016

Tidak Efektif, Rekrutmen PNS Jalur Honorer K1 dan K2 Akan Dihentikan

BERITAPNS.COM- Tidak efektifnya Pengangkatan PNS yang berasal dari K2 dan K1 membuat Menpan-RB mengkritisi kinerja ASN dari Honorer K2 dan K1.
Gambar Ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru, Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Terlebih sampai saat ini masalah pengangkatannya tidak kunjung selesai sejak 2005.

"‎Permasalahan pengangkatan honorer K1 dan K2 yang tak kunjung selesai sejak 2005 tidak boleh lagi terjadi‎," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman, Minggu (28/8).

Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi. Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yang memiliki kemampuan secara spesifik.‎

"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yang direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.‎

‎Saat ‎ini jumlah PNS pusat dan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.(sumber: jpnn.com)

So, pengangkatan ASN kedepannya kemungkinan akan lebih ketat lagi, khususnya latar belakang kualifikasi pendidikan CASN yang berasangkutan
Sumber: https://i-pendidikannasional.blogspot.co.id/2016/08/rekrutmen-pns-jalur-honorer-k1-dan-k2.html 

Kamis, 11 Agustus 2016

KABAR GEMBIRA DARI MENPAN-RB ASMAN ABNUR UNTUK PARA HONORER SE-INDONESIA, SEMUA HONORER AKAN DIANGKAT MENJADI PNS DENGAN SYARAT BERIKUT !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan kabar gembira bagi teman-teman Honorer, pasalnya menpan-rb yang baru Pak asman abnur menyatakan semua honorer berkesempatan diangkat menjadi PNS dengan beberapa syarat, penasaran apa saja syaratnya?  simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya kita beri peluang masuk PNS," ujarnya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, Rabu (10/8/2016). 
"Lihat dulu kebutuhan daerah. Kalau daerah membutuhkan, orang yang sudah bekerja lama, pengalaman, dan lulus tes, ya, akan diangkat," tegasnya.
Perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat diutarakan Menpan RB terdahulu, Yuddy Chrisnandi. Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015), Yuddy bilang, telah berhitung matang untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. "Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkapnya.
Yang jadi ganjalan, kata Yuddy, UU 5/2014 tentang ASN. Perundangan itu tidak mengizinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Gelombang demonstrasi secara sporadis terus terjadi pada beberapa bulan 2016. 
Honorer K2 dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ujungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Juni UU tersebut diusulkan untuk revisi. Kini, revisi telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Sebelum mengangkat pegawai honorer, pihaknya akan menelusuri dulu kebutuhan tiap daerah. Jika suatu daerah membutuhkan PNS yang berpengalaman, peluang pengangkatan tenaga honorer tinggi. 
Belakangan, dalam rapat dengan Komisi II pada 20 Januari 2016, Yuddy meralat. Dia minta maaf karena tak bisa mewujudkan janjinya. "Dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” katanya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>
Sumber : metrotvnews.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Senin, 20 Juni 2016

KABAR GEMBIRA BAGI HONORER K2, UU ASN DIREVISI TERMASUK PENGATURAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI CPNS

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk rekan-rekan honorer K2, pasalnya UU ASN akan direvisi termasuk pengaturan pengangkatan honorer k2 menjadi CPNS. Mohon dibagikan kabar gembira ini ya.. terima kasih..
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi masuk Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (20/6).
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016.
"Ada 10 RUU terdiri dari 5 RUU usul insiatif DPR yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," bebernya.
Sedangkan 5 RUU lainnya  merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, kapoksi Baleg  menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang penyelesaian honorer kategori dua (K2) makin terbuka. 
UU ASN direvisi untuk memasukkan pengaturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Sumber : jpnn.com/
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.