PERAWANGPOS -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis kepada stasiun televisi TV One atas tayangan di program Indonesia Lawyers Club yang dipandu Karni Ilyas. Peringatan dikeluarkan setelah program ILC menayangkan episode berjudul Setelah Ahok Minta Maaf.
Ketua KPI Yuliandrie Darwis membenarkan telah mengeluarkan teguran tertulis kepada TV One. "Benar," kata Yuliandrie yang dihubungi di Jakarta, Jumat malam 14 Oktober 2016.
Yuliandrie mengatakan teguran diberikan setelah komisi mendapat masukan dari masyarakat atas tayangan tersebut. KPI memberikan teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016. Dalam surat itu Komisi Penyiaran menyatakan episode Setelah Ahok Minta Maaf di program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Atas peringatan ini, KPI pun meminta kepada TV One agar tidak menayangkan episode itu kembali. Penayangan siaran ulang ILC biasa rutin ditayangkan pada Sabtu malam.
KPI juga,meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran, termasuk untuk lebih menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diamanatkan dalam UU Penyiaran.
Sebelumnya pada tahun 2012, ILC juga telah diadukan oleh Indonesia Media Watch ke KPI. Program yang disiarkan secara langsung ini, dianggap melakukan pembiaran atas perilaku buruk dari dua advokat tamu. Keduanya dianggap melakukan tindakan pelecehan martabat terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak TV One.
Sumber : Tempo
EmoticonEmoticon