Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya di seluruh indonesia. Selamat beristirahat di akhir pekan ini. Apa kabar bapak dan ibu? Pastinya luar biasa ya. Masih dengan info hangat dari kemendikbud nih. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Absensi Nasional Telah Dibuat Kemendikbud, Guru Yang Tertangkap Tidak Menjalankan Tugas Akan Diberikan Sanksi Pencabutan Sertifikasi, simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.
Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.
Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.
Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya.
Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
- FACEBOOK : PNS INDONESIA
- TWITTER : @infopnsindo
- LINE : PNS Indonesia
- APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
(Sumber : kompas)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu Guru sekalian. Jangan lupa dibagikan ya beritanya agar info ini sampai ke seluruh guru di Indonesia. Terima kasih atas perhatiannya. Tetap setia bersama kami Pilahberita.com situs resmi Pegawai Negeri Sipil dan Guru Indonesia.
EmoticonEmoticon