Sabtu, 08 Oktober 2016

Jessica di Tuntut 20 Tahun Penjara atas Kematian Mirna


Dewa757Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara terkait kematian I Wayan Mirna Salihin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Jessica terbukti kuat membunuh Mirna dengan menuangkan sianida terhadap minuman kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Jessica hanya tertunduk mendapat tuntutan dari JPU tersebut. Tak ada reaksi atau ekspresi apapun dari Jessica yang sejak siang sidang berlangsung duduk di hadapan majelis hakim tersebut.

Jessica yang memakai langan panjang warna putih dengan celana hitam panjang hanya terdiam mendengar tuntutan tersebut. Wajahnya hanya sesekali menunduk ke bawah saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Diketahui, persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

"Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan," ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Ibet57Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Akibat perbuatannya Jessica dituntut 20 tahun penjara.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya.












EmoticonEmoticon