Selasa, 11 Oktober 2016

Mari Mengetahui Lebih Dekat Panselnas CPNS, Biar Tidak Salah Nantinya

BERITAPNS.COM-- Sobat peminat CPNS pasti akan berhadapan dan membuka Panselnas CPNS dari Kemenpan-RB. Nah,mungkin dari sobat ada yang bertanya kenapa kok website panselnasmenpan.go.id tidak bisa dibuka?. Berikut mari kita bedah satu persatu biar kita semua tidak gagal paham.

Gambar ilustrasi Pendaftaran CPNS di Panselnasmenpan.go.id

Panselnas CPNS atau Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri (dalam hal ini Menpan RB) dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan CPNS secara nasional. Panselnas diketuai oleh Kepala BKN

Panselnas CPNS terdiri atas beberapa unsur, diantaranya adalah:
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • BKN;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
  • kementerian atau lembaga terkait.
    Tugas Panselnas CPNS

    Panselnas memiliki kewenangan penuh perihal pengadaan dan seleksi cpns dalam setiap tahunnya. Tugas dari Panselnas itu sendiri terdiri dari:
    • mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
    • menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
    • mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
    • merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
    • melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
    • mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
    • mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
    • menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
    • mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
    Mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS akan selalu berpedoman kepada peraturan yang diatur dengan Peraturan Menteri.

    Website Panselnas

    Pendaftaran CPNS dilakukan secara online baik instansi pusat ataupun instansi daerah. Pendaftaran online CPNS dilakukan di alamat panselnas.menpan.go.id atau regpanselnas.menpan.go.id
    Sistem pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan sistem BKN di sscn.bkn.go.id

    Alamat website pendaftaran online cpns tersebut diatas akan non-aktif disaat pengumuman resmi belum diumumkan pemerintah. Website tersebut barulah aktif setelah pengumuman resmi cpns diumumkan.

    Disaat melakukan pendaftaran CPNS di website panselnas haruslah berhati hati karena pendaftaran hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali saja. Andaikan kesalahan anda lakukan dalam tahap pertama ini tentu saja akan sangat disesalkan. Selain itu, setiap pendaftar tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah dipilih, atau dengan kata lain anda sebagai pendaftar harus sudah yakin akan instansi pilihan anda. Sebagai gambaran, berikut adalah contoh video pendaftaran cpns di website panselnas pada tahun 2014.

    Mau panduan mengisi Panselnas CPNS  dalam bentuk video silahkan cek https://youtu.be/K0M9Ux4egYQ

    Persiapkanlah KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebelum melakukan pendaftaran. lakukanlah pendaftaran secara teliti dan jangan terburu buru. Isilah semua data secara akurat, kesalahan baik sengaja atau tidak sengaja dapat merugikan anda sendiri.

    Jika ada pengaduan dan atau kesalahan ketika mendaftar, pendaftar bisa mengirimkan email ke panselnas@menpan.go.id dan atau panitia@panselnascpns.id.


    Tahapan Tahapan Pengadaan CPNS
    pengadaan cpns setiap tahunnya terdiri dari beberapa tahapan pengadaan, yaitu
    1. perencanaan;
    2. pengumuman lowongan;
    3. pelamaran;
    4. seleksi;
    5. pengumuman hasil seleksi;
    6. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
    7.  pengangkatan menjadi PNS.

    Dalam perihal perencanaan, panselnas bersama panitia seleksi instansi bertugas dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS, yang meliputi meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana prasarana pengadaan PNS.

    Setelah tahapan perencanaan cpns rampung, panselnas beranjak ke tugas selanjutnya yaitu pengumuman lowongan cpns secara terbuka kepada masyarakat luas. Pengumuman CPNS tersebut harus memuat nama Jabatan, jumlah lowongan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.

    Dalam pelaksanaan tugasnya Panselnas dibantu oleh panitia seleksi instansi, dimana panitia tersebut terdiri atas unsur:
    a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
    b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
    c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
    d. unit kerja yang membidangi keuangan; dan/atau
    e. unit kerja lain yang terkait.

    Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mempunyai tugas:
    • menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
    • mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
    • melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
    • menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
    • melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
    • melaksanakan seleksi kompetensi bidang; dan
    • mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang.

    Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional. 
    Pengumuman CPNS dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender dan di dalamnya memuat: 
    a. nama Jabatan;
    b. jumlah lowongan Jabatan;
    c. unit kerja penempatan;
    d. kualifikasi pendidikan;
    e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
    f. jadwal tahapan seleksi; dan
    g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

    Panselnas Dalam Pelamaran dan Seleksi CPNS

    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan cpns yang telah ditentukan.

    Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

    Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. 

    Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

    Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi dasar.
    Seleksi kompetensi dasar dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi bersama panitia seleksi nasional.
    Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan passing grade kelulusan cpns.

    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar akan mengikuti seleksi kompetensi bidang.
    Seleksi kompetensi bidang dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

    Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

    Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panselnas akhirnya menetapkan menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

    Sumber: RPP Manajemen PNS


    EmoticonEmoticon