PERAWANGPOS, Jakarta -Anggota Komisi IX DPR RI M Iqbal menilai, dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja. Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menilai kebijakan pengupahan dalam PP tersebut tidak melibatkan suara pekerja melalui dewan pengupahan. Akibatnya, pekerja dirugikan.
"Kemudian kebijakan mempermudah syarat pekerja asing untuk bekerja di Indonesia yaitu tidak mesti bisa berbahasa Indonesia dan dihapuskannya syarat mimimal pendidikan formal berdampak pada ketersediaannya lapangan pekerjaan bagi pekerja kita," ungkap Iqbal.
Dia juga menyoroti kinerja di sektor kesehatan. Secara umum, Iqbal menilai pembangunan infrastruktur bidang kesehatan sudah cukup memadai.
Hal tersebut tampak pada pembangunan rumah sakit regional di daerah, hingga peningkatan fasilitas kesehatan dan fungsi Puskesmas guna menunjang sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). "Sistem itu sudah berjalan dan bisa menghindari penumpukan pasien di rumah sakit," kata Iqbal.
Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memberikan catatan kritis terkait penyebaran tenaga kesehatan seperti dokter. Penyebarannya di setiap daerah belum merata.
Sumber: Sindonews.com
EmoticonEmoticon