BERITAPNS.COM--Perlu para Guru ketahui bersama agar tidak terjadi miscomunikasi, bahwa pihak kemendikbud membuat peraturan jam kerja guru menjadi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bukan 40 jam mengajar.
Peraturan 40 jam itu bukan mengajar tapi jam kerja atau berada di sekolah |
"Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).
Pria yang akrab disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru berhubungan dengan rencana penerapan full day school(belajar seharian) atau penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menjelaskan, wacana ini berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam aturan itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 hingga 38 jam per minggu. Sementara PNS, mempunyai waktu kerja 40 jam per minggu.
Pranata menuturkan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen, terdapat lima tugas utama guru, yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.
Pranata mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada terbengkalainya tempat tugas lainnya.
Saat ini, Prana menuturkan, Kemendikbud membuat kebijakan kewajiban melaksanakan lima kegiatan utama guru yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima tugas itu harus dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua/wali untuk membahas perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu," tutur Pranata.
Ia menyebut, pola kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut merujuk pada keinginan pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
Saat ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima tugas pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Baru wacana. Mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2017. Kalau untuk SD dan SMP nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban untuk semua guru yang sudah menerima tunjangan profesi," jelasnya. (republika).
Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan Guru mengetahui bersama dan tidak merasa terbebani harus mengajar 40 jam dalam seminggu.
EmoticonEmoticon