Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2016

ABSENSI NASIONAL TELAH DIBUAT KEMENDIKBUD, GURU YANG TERTANGKAP TIDAK MENJALANKAN TUGAS AKAN DIBERIKAN SANKSI PENCABUTAN SERTIFIKASI

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya di seluruh indonesia. Selamat beristirahat di akhir pekan ini. Apa kabar bapak dan ibu? Pastinya luar biasa ya. Masih dengan info hangat dari kemendikbud nih. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Absensi Nasional Telah Dibuat Kemendikbud, Guru Yang Tertangkap Tidak Menjalankan Tugas Akan Diberikan Sanksi Pencabutan Sertifikasi, simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.
Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.
Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.
Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya.
Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
(Sumber : kompas)

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu Guru sekalian. Jangan lupa dibagikan ya beritanya agar info ini sampai ke seluruh guru di Indonesia. Terima kasih atas perhatiannya. Tetap setia bersama kami Pilahberita.com situs resmi Pegawai Negeri Sipil dan Guru Indonesia.

ATURAN TERBARU DARI MENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU/KEPALA SEKOLAH NEGERI NEGERI DAN SWASTA

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Aturan Terbaru Dari Mendikbud Untuk Seluruh Guru Dan Kepala Sekolah Negeri/Swasta, simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada disekolah," jelasnya.
Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.
Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.
Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya.
Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
(Sumber :www. kompas.com)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 18 Oktober 2016

MENTERI MUHADJIR BERI IZIN SEKOLAH MELAKUKAN PUNGUTAN KE WALI MURID, PENDAPAT ANDA??

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Menteri Muhadjir Beri Izin Sekolah Melakukan Pungutan Ke Wali Murid, simak info selengkapnya dibawah ini...
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan rencananya untuk mengizinkan sekolah memungut biaya tambahan untuk mengumpulkan dana secara mandiri, di sela-sela acara penghargaan 113 kepala daerah di Solo, Jawa Tengah, Minggu pagi, 16 Oktober 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (16/10/2016), pungutan biaya ini bisa dikenakan pada lembaga di luar sekolah maupun masyarakat umum dan wali murid dalam bentuk donasi. Muhadjir membantah kebijakan ini sebagai pungutan liar. 
Karena sekolah tak bisa hanya mengandalkan dana bos dari pemerintah. Ia berjanji akan turut mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana dari luar sekolah.
Kelak besarnya pungutan disesuaikan dengan kebutuhan operasional sekolah.
Tak hanya mengizinkan sekolah memungut biaya tambahan, Mendikbud segera menerapkan kebijakan sekolah sehari penuh atau fullday school bagi siswa SD dan SMP.
Namun rencana itu masih menuai kontroversi, mulai dari kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang guru dan dosen, soal jumlah jam mengajar, pembiayaan tenaga pengajar tambahan dan logistik siswa di siang hari. Hingga kurangnya waktu anak berinteraksi dengan keluarganya.
Sumber : (http://tv.liputan6.com) .
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Jumat, 14 Oktober 2016

KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Kebijakan Baru Wapres Jk, Seluruh Guru Akan Jadi Pns Nasional Dan Harus Siap Dipindah Keseluruh Daerah Di Indonesia, simak info selengkapnya dibawah ini...
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata
Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.
Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.
”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.
Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah
ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.
Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi.
(Sumber : www.prokal.co)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Rabu, 12 Oktober 2016

KURANG AJAR !! SISWA INI BERFOTO SAMBIL MEROK0K DAN MENAIKKAN KAKI DIATAS MEJA GURUNYA DAN MEMBAGIKANNYA KE MEDIA SOSIAL

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Siswa Yang Berfoto Sambil Merok0k Dan Menaikkan Kaki Diatas Meja Gurunya Dan Membagikannya Ke Media Sosial, simak info selengkapnya dibawah ini...
Bagi seorang siswa atau siswi yang masih menjalani masa pendidikan di bangku pendidikan SMA sederajat, seharusnya Guru adalah sosok yang bisa menggantikan peran orangtua saat di sekolah.
Karena Guru lah orang-orang yang berjasa yang akan membagikan ilmu pengetahuannya kepada kita semua. Jadi bukan hal yang mengherankan jika banyak yang mengatakan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa.
Oleh karena itu sudah selayaknya jika kita wajib menghormati dan menghargai guru-guru kita. Namun pada kenyataan, tidak semua siswa yang sepemahaman dan melakukan hal yang sama. Misalnya kasus yang baru saja terjadi di kota Makassar ini.
Dikutip dari akun Info Kota Makassar, Selasa (11/10), beberapa foto tersebar yang memperlihatkan bagaimana tingkah laku seorang siswa SMA yang sangat tidak sopan terhadap gurunya yang bisa dibilang sudah lanjut usia.
Diketahui siswa tersebut bernama Ilham siswa dari sebuah sekolah yang bernama SMA Toddopuli 6 yang dengan beraninya mengangkat kaki diatas meja gurunya yang bernama Pak Ambo. Namun tak hanya itu saja, Siswa nakal ini juga merokok dan bergaya disamping Guru Ambo yang tampak miris, sembari membaca sebuah buku dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Melihat unggahan foto tersebut, postingan ini pun langsung viral dan dibanjiri komentar dari netizen. Hampir seluruh komentar isinya rata-rata mengutuk keras kelakuan bocah nakal SMA tersebut.
“Kasih diliat orang tunya itu foto…jadi kalo dihukum anaknya ndak bisa lapor polisi karena ada bukti kekurangajarannya anaknya…. Saran ku ji… Semoga anak2ku nda begitu ya Allah…,” tulis akun Aty Kanto.
“Contoh siswa yang berprestasi,” kata Rusdi Daeng.
“Serba salahnya jadi guru, dijitak lapor polisi, ndak dijitak cuma na injak2 guruna…,” ujar Richa Maryam.
Jangan sampai kamu melakukan hal seperti ini ya guys!
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Jumat, 07 Oktober 2016

KABAR GEMBIRA !! PEMERINTAH AKAN BERIKAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU-GURU DI DAERAH

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua. Berita PNS dan Guru kembali hadir dengan berita tentang kabar gembira, pemerintah akan berikan guru di daerah-daerah tunjangan khusus.. mari kita simak berita selengkapnya...
Pemerintah berencana meratakan penyebaran guru di pelosok-pelosok daerah di Indonesia. Untuk itu, disiapkan daya dorong berupa tunjangan khusus pada tahun 2017.

"Guru di Indonesia sebenarnya banyak, tapi penyebarannya kurang merata. Serupa dengan dokter, maka tunjangan khusus ini untuk memberi daya dorong pemerataan, mengurangi kesenjangan pendidikan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (4/10/2016).
Hal ini disampaikan Mardiasmo saat menjadi narasumber Musyawarah Kerja Nasional I dan Bimbingan Teknis Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Hotel Mercure, Ancol.
Menurutnya, tunjangan itu merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk guru PNSD.
Pemerintah memberikan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa DAK Afirmasi kepada daerah berciri kepulauan, daerah perbatasan, dan daerah tertinggal. 

"Alokasi DAK Afirmasi dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Serta sarana prasarana di pedesaan. Membangun dari pinggiran karena kita masih Jawasentris belum Indonesiasentris, agar sesuai dengan nawacita," katanya.
Wamenkeu berharap anggota DPR dan DPRD dapat mendukung percepatan revisi UU tentang perimbangan keuangan hubungan pusat dan daerah. 
Dia juga berharap, Bupati bersama Anggota DPRD dapat mengelola dana transfer daerah untuk tujuan kesejahteraan masyarakat luas.
(Sumber: rakyatku)
Demikian berita dan informasi yg dapat redaksi Pilah Berita bagikan pada malam hari ini dan semoga bermanfaat. Jika berkenan mohon berikan komentar dan pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita dan wassalam.
KATA KUNCI : tunjangan pns, lapor tunjangan dikdas, tunjangan fungsional, tunjangan profesi guru, pencairan tunjangan sertifikasi guru 2016, tunjangan kinerja pns, tunjangan profesi, pencairan sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru, cek tunjangan, tunjangan dikdas, tunjangan guru, sk tunjangan sertifikasi, cek sk tunjangan, sk tunjangan profesi guru, cek tunjangan fungsional, cek sk tunjangan profesi, tkd dki, cek sk tunjangan sertifikasi, cek tunjangan sertifikasi, pencairan tunjangan sertifikasi, sistem penggajian pns, info tunjangan guru, kinerja pns, penggajian pns, tunjangan guru non pns 

Kamis, 06 Oktober 2016

Mau Tahu! Syarat Kelulusan PLPG Sertifikasi Guru 2016

PERAWANGPOS, Selamat malam rekan-rekan Guru sekalian, berikut ini informasi penting mengenai Syarat kelulusan Sergur melalui PLPG.

Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.

Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

Sumber: sekolahdasar.com