Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Oktober 2016

ALHAMDULILLAH !! MULAI 2017 AWAL, GURU HONORER AKAN RESMI DIGAJI DARI DANA BOSNAS DAN BOSDA

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Mulai 2017 Awal, Guru Honorer Akan Resmi Digaji Dari Dana Bosnas Dan Bosda, simak info selengkapnya dibawah ini...
Rencana dialihkannya kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke pemerintah provinsi di tahun 2017, maka secara otomatis gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tanggung jawab provinsi, namun untuk guru honorer dapat digaji melalu dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani mengatakan, pada pasal 15 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan Pendidikan Menengah (Dikmen) diambil alih provinsi, maka di tahun 2017 mendatang sekolah SMA/ SMK di PPU kewenangan pengelolaannya berada di provinsi, maka sistem penggajian ASN guru menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk guru honor bisa digaji melalui dana Bosnas dan Bosda.
“Khusus pendidikan penggajian bagi guru honor bisa menggunakan dana Bosnas, sebab di dalam Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan Bosnas, menyatakan memperbolehkannya penggunaan dana tersebut guna membiayai gaji guru honor atau kini disebut Tenaga Harian Lepas (THL),”jelasnya.
Marjani juga menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak Provinsi Kaltim membahas rencana pengalihan kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat tersebut, provinsi tidak mau menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan. Namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada provinsi, dalam Peraturan Menteri memperbolehkan pengunaan dana Bosnas untuk pembayaran gaji guru THL tersebut.
“Selama ini guru THL mendapat gaji dari Bosda dan Bosnas, sepanjang sekolah masih menerima dana Bosnas dan Bosda itu, hingga sekarang, sistem tersebut berjalan tanpa kendala. Jadi untuk THL tidak ada masalah menggunakan Bosnas dan Bosda, selama ini juga begitu kok,” terangnya.
Ia juga menerangkan, apabila nantinya terjadi pengalihan kewenangan tersebut dari PPU ke provinsi, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 untuk gaji guru ASN SMA/SMK langsung ditransfer ke provinsi, tidak ke kabupaten atau kota lagi seperti biasanya.
Ia membeberkan, hingga kini proses tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih terus berjalan. Di PPU terdapat 347 tenaga pendidik berstatus ASN rencananya akan diserahkan ke provinsi Kaltim. 
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru 
“Guru ASN jelas digaji menggunakan dana DAU, tetapi untuk guru honor dapat digaji menggunakan dana Bosda dan Bosnas, sepanjang dana itu masih diterima oleh sekolah,” tuturnya.
sumber : korankaltim.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 27 September 2016

GAWAT !! EFEKTIF 1 JANUARI 2017, HONORER AKAN DIBERHENTIKAN SECARA SERENTAK

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Efektif 1 Januari 2017, Honorer Akan Diberhentikan Secara Serentak, simak info selengkapnya dibawah ini...
Kabar buruk bagi ratusan tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah provinsi Bengkulu. Sebab, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, tidak akan ada lagi ada perpanjangan kontrak.
Pemprov Bengkulu rencananya akan merumahkan 500 tenaga honorer, termasuk yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenaga honorer yang masih akan dipakai, hanya yang benar-benar dibutuhkan, seperti penjaga kantor serta petugas kebersihan.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu H. Sudoto, mengatakan, saat ini seluruh tenaga honorer masih diberikan waktu untuk menuntaskan masa kontraknya. Mengingat sesuai perjanjian kontrak, masa kerja berakhir pada 31 Desember 2016.
“Saat ini belum bisa diberhentikan begitu saja. Sebab masih terikat dengan perjanjian kontrak. Tapi tahun depan semuanya
tidak akan diperpanjang kontraknya. Kalaupun ada yang masih dipakai itu butuh seleksi. Terutama disesuaikan kebutuhan keahlian,” ujar Sudoto, (26/9).
Diakui Sudoto, tenaga honorer selama ini tidak hanya di Satpol PP yang membengkak. Tetapi di SKPD juga cukup banyak.
Maka demi mengurangi anggaran gaji, tenaga honorer ditiadakan. Kemudian untuk mengisi kekosongan di SKPD itu akan di tempatkan PNS yang selama ini sudah cukup banyak di Sekretariat Pemprov.
“Kita kan banyak kelebihan PNS. Jadi merekalah yang tidak ada pekerjaan dipindahkan menggantikan pekerjaan para tenaga honorer selama ini,” jelas Sudoto.
Menurut Sudoto, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pendataan. Baik honorer di sekretariat Pemprov juga di SKPD yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kini kita tunggu beberapa bulan lagi. Setelah itu dievaluasi dan yang akan dipekerjakan lagi harus dites kemampuannya,” bebernya.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Sumber: fajar

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 06 September 2016

AYO DUKUNG REVISI UU ASN, AGAR PEMERINTAH TAK PUNYA KENDALA ANGKAT HONORER K2

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Ayo Dukung Revisi UU ASN, Agar Pemerintah Tak Punya Kendala Angkat Honorer K2.... simak info selengkapnya dibawah ini...
Pentolan honorer kategori dua (K2) makin optimistis pemerintah akan mengangkat mereka menjadi CPNS. Ini menyusul dengan dukungan dari pihak Istana Negara.
Ketum Forum‎ Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anum. Dalam pembicaraan tersebut, Pramono menyatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung penyelesaian honorer K2. Salah satu celah penyelesaiannya ada di revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pak Pramono bilang, penyelesaian honorer K2, bidan PTT berusia di atas 35 tahun memang hanya di revisi UU ASN. Beliau menyatakan, bila revisi berjalan, tidak ada kendala bagi pemerintah untuk mengangkat honorer K2 maupun bidan PTT," terangnya.
Bagi Titi, profesi apa pun yang akan kena dampak positif revisi UU ASN tidak jadi soal. Asalkan seluruh honorer K2 asli bisa terangkat CPNS.
"Kasihan loh, banyak kawan kami yang kalau diangkat tahun ini, tinggal empat tahun ‎bisa menikmati status PNS karena sudah masuk masa pensiun. Makanya lebih cepat revisi UU ASN, akan menyelamatkan honorer K2 tua," tandas
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Jumat, 02 September 2016

DPRD MINTA NAIK GAJI DAN TUNJANGAN AGAR TIDAK KORUPSI DISETUJUI PRESIDEN, GURU HONORER GAJI 300 RIBU PERTIGA BULAN MOHON DI PERHATIKAN PAK !!!!!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Ssiang bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada siang hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang DPRD minta naik gaji dan tunjangan agar tidak korupsi disetujui presiden, guru honorer gaji 300 ribu pertiga bulan mohon di perhatikan, simak info selengkapnya dibawah ini...
karena seperti yang kita ketahui tentu profesi guru seperti honorer yang masih mendapat bayaran yang tidak layak dan sesuai dengan keringat yang mereka keluarkan , sejak lulus dari bangku kuliah dan mengapdi untuk bangsa indonesia.
dan beberapa kali sudah minta di sejahtrakan namum belum juga dapat respon dari pemerintah , guru  honorer juga manusia yang butuh kasih sayang dari pemerintah
Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan alasan meminta kenaikan gaji dan tunjangan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Adkasi di Jakarta, Selasa (30/8/2016) kemarin.
Acara tersebut dihadiri oleh Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Selama 10 tahun era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, PP itu tak pernah direvisi.
"Bapak Presiden, kami menderita 13 tahun, Bapak dan Mendagri tahu. Tetapi, saya yakin Presiden akan menyayangi dan mengasihani karena kita adalah bangsa," kata Ketua DPRD Mamuju Utara ini.
Respons Jokowi Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan anggota DPRD.
PP tersebut antara lain mengatur tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
"Ini 100 persen sudah setuju," kata Jokowi yang langsung disambut sorakan dan tepuk tangan girang dari ratusan anggota DPRD yang hadir.
Namun, Jokowi melanjutkan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang.
Sebab, pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Jokowi meminta para anggota DPRD maklum dan bersabar.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ucap Jokowi.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Para anggota DPRD yang semula bersemangat pun mendadak kembali lesu.
Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan oleh Adkasi. Ia juga pernah menjanjikan PP ini segera terbit.
Jokowi pun akhirnya menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini.
"Tetapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Sumber : Kompas.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada siang hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Senin, 29 Agustus 2016

KABAR GEMBIRA !! GURU HONORER DAN PEGAWAI TU DAPAT TUNJANGAN RP. 750.000 PER BULAN DAN BANTUAN PENGUSULAN SERTIFIKASI

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang kabar gembira bagi guru honorer dan pegawai TU. Ribuan guru honorer dan pegawai TU akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 750.000 setiap bulanya. Penasaran dengan informasinya? yuk simak info selengkapnya dibawah ini..
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyediakan anggaran Rp12 miliar untuk tunjangan guru SD/MI serta pegawai tata usaha yang berstatus pegawai tidak tetap dan honorer yang diangkat komite sekolah masing-masing lembaga pendidikan itu.
"Syaratnya guru dan pegawai tata usaha itu sudah harus mengabdi sebagai tenaga kependidikan di sekolah itu di atas lima tahun masa kerja secara berturut-turut tanpa putus," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Senin (29/8).
Dia menjelaskan tunjangan itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kupang kepada para guru tidak tetap dan pegawai tata usaha sekolah yang saban hari terus memberikan pengabdiannya untuk para siswa di lembaga pendidikan itu.
Para guru tersebut, katanya, harus tetap mendapatkan perhatian sama seperti para guru dan pegawai tata usaha yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajr para siswa tidak terjadi kecemburuan.
Dalam konteks pemberian tunjangan tersebut, pemkot bersama DPRD Kota Kupang telah menghitung tunjangan masing-masing Rp750.000 setiap bulan untuk setiap guru dan tata usaha.
Dia mengakui dari aspek nilai tentu jika dihitung dengan tugas yang diemban, masih jauh dari sewajarnya. Namun demikian, hal itu penting untuk tetap diberikan demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru tersebut.
"Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penyesuaian nilai nominal tunjangan itu agar bisa bernilai," katanya.
Selain memberikan tunjangan tersebut, Pemerintah Kota Kupang juga membantu proses pengusulan sertifikasi guru honor dan PTT itu ke pemerintah pusat, dengan SK Wali Kota Kupang.
Hal itu, katanya, penting agar guru honor dan PTT juga bisa menikmati
hak yang sama dengan guru PNS terkait dengan tunjangan sertifikasi guru. Mereka sama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya mendidik dan mengajar anak bangsa di daerah itu menjadi anak yang cerdas dan berkarakter.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, mengatakan agar implementasi kebijakan penyaluran tunjangan guru honor dan PTT itu bisa berjalan baik, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat menerbitkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Dasar perda itulah lalu penyaluran tunjangan guru honor dan PTT bisa dilaksanakan. Sebelumnya kita tidak bisa laksanakan karena tidak miliki dasar aturan. Sekarang sudah ada perda dan karena itu bisa segera dilakukan," katanya.
Kepada kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, Jonas meminta untuk mendata seluruh guru honor dan PTT tingkat SD/MI secara cermat dan baik agar tidak tercecer dan tertinggal.
Para guru juga diminta proaktif mendaftarkan diri ke dinas untuk kepentingan penyalurannya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
"Kita target segera dibayarkan asalkan pendataan oleh dinas bisa dipercepat," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh mengatakan sedang bersama timnya melakukan pendataan dengan berkoordinasi kepada kepala sekolah di seluruh wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Data yang diterima nantinya, katanya, kemudian diverifikasi untuk memastikan kevalidannya, agar penyalurannya tidak salah sasaran.
"Pemerintah berkehendak hanya guru yang berhak saja yang mendapatkan tunjangan itu," kata Jerhans.
Sumber : beritasatu
Demikian Berita dan informasi yang dapat kami bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Kamis, 11 Agustus 2016

KABAR GEMBIRA DARI MENPAN-RB ASMAN ABNUR UNTUK PARA HONORER SE-INDONESIA, SEMUA HONORER AKAN DIANGKAT MENJADI PNS DENGAN SYARAT BERIKUT !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan kabar gembira bagi teman-teman Honorer, pasalnya menpan-rb yang baru Pak asman abnur menyatakan semua honorer berkesempatan diangkat menjadi PNS dengan beberapa syarat, penasaran apa saja syaratnya?  simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya kita beri peluang masuk PNS," ujarnya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, Rabu (10/8/2016). 
"Lihat dulu kebutuhan daerah. Kalau daerah membutuhkan, orang yang sudah bekerja lama, pengalaman, dan lulus tes, ya, akan diangkat," tegasnya.
Perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat diutarakan Menpan RB terdahulu, Yuddy Chrisnandi. Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015), Yuddy bilang, telah berhitung matang untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. "Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkapnya.
Yang jadi ganjalan, kata Yuddy, UU 5/2014 tentang ASN. Perundangan itu tidak mengizinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Gelombang demonstrasi secara sporadis terus terjadi pada beberapa bulan 2016. 
Honorer K2 dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ujungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Juni UU tersebut diusulkan untuk revisi. Kini, revisi telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Sebelum mengangkat pegawai honorer, pihaknya akan menelusuri dulu kebutuhan tiap daerah. Jika suatu daerah membutuhkan PNS yang berpengalaman, peluang pengangkatan tenaga honorer tinggi. 
Belakangan, dalam rapat dengan Komisi II pada 20 Januari 2016, Yuddy meralat. Dia minta maaf karena tak bisa mewujudkan janjinya. "Dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” katanya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>
Sumber : metrotvnews.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Kamis, 04 Agustus 2016

BERSIAPLAH !! DALAM WAKTU DEKAT GURU HONORER BAKAL DISELEKSI DENGAN KATEGORI BERIKUT INI

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu PNS serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi mengenai info penting untuk guru honorer, bersiaplah para guru honorer jawa timur, karena guru honorer akan diseleksi dengan dua kriteria berikut ini, simak berita lengkapnya dibawah ini ya...
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur (Dikbud Jatim) akan memetakan jumlah guru untuk memenuhi kebutuhan sekolah di wilayah tersebut. Ini dilakukan karena Dikbud Jatim sedang bersiap menerima pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini di Jatim terdapat 36 ribu guru PNS. Hingga 2019, ada 32 ribu guru PNS yang akan pensiun. Padahal, pemerintah pusat sudah membuat kebijakan tidak menambah guru PNS. "Ini yang akan kami lakukan pemetaan," kata Kepala Dikbud Jatim Saiful Rachman.
Dia menjelaskan, ada rumus tersendiri untuk memetakan para guru. Yakni, dengan mempertimbangkan kondisi guru di setiap sekolah, rombongan belajar, serta bidang studi yang gurunya kosong atau berlebih. "Harus dipertimbangkan minimal 24 jam mengajar. Jangan sampai guru rebutan jam," tegasnya.
Nah, di Jatim ada 9 ribu guru honorer yang bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK. Untuk itu, seleksi akan dilakukan sesuai dengan road map pengisian guru yang sedang disusun. Setelah SMA/SMK dilimpahkan ke provinsi pada Oktober, seleksi dimulai. "Setelah Oktober, akan dihitung benar, diseleksi," tuturnya.
Saiful menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengangkat guru honorer. Sebab, hal itu
berkaitan dengan gaji guru. Berbeda dengan gaji guru PNS, gaji para guru tidak tetap tersebut ditangani pemerintah kabupaten/kota atau sekolah masing-masing.
Jika semua guru honorer dipekerjakan, provinsi akan kebingungan membayar gaji mereka. Adapun gaji guru PNS dibayarkan pusat melalui Pemprov Jatim. Pemprov akan langsung memasukkan ke rekening guru masing-masing melalui Bank Jatim.
Kategori Penilaian Mutu Guru Menurut Kepala Dikbud Jatim Saiful Rachman
Dia menjelaskan, ada dua kategori guru dalam hal mutu. Pertama, guru dengan golongan kepangkatan rendah, namun memiliki kompetensi tinggi. Kedua, guru dengan golongan kepangkatan tinggi, namun kompetensinya rendah. Nah, guru dengan kategori kedua itulah yang perlu diwaspadai. "Karena secara usia mereka sudah senior, produktivitas menurun," katanya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu akan memetakan kembali kebutuhan atau ketersediaan guru di Jawa Timur. Baik guru-guru yang akan pensiun maupun berkaitan dengan guru-guru yang akan ditangani pemprov setelah pelimpahan SMA/SMK. "Formasi harus dipertahankan agar tidak terjadi kekurangan guru," jelasnya.

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.