Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2016

GAWAT !! TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU SMA/SMK DIPOTONG 15 PERSEN, RIBUAN GURU ANCAM AKAN LAPOR KPK !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Tunjangan sertifikasi guru sma/smk dipotong 15 persen, guru-guru ancam akan lapor kpk, simak info selengkapnya dibawah ini...
Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan.
Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.
Dinas pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih dipotong pajak sebesar 15 persen.
Kepala Bidang Pendidik dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch membenarkan bila Dispendik memotong TPP sampai 15 persen.
”Iya benar (dipotong 15 persen, Red). Seharusnya untuk golongan tiga hanya dipotong 5 persen saja,” kata Yusuf dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jum’at (21/10).
Menurut Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang dipotong 15 persen adalah golongan IV.
Namun Dispendik keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III. 
Sehingga, TPP golongan tiga yang seharusnya dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen.
”Pegawai kami yang salah. Tapi, kami sudah menyampaikan kepada sekolah dan para guru. Nanti pemotongan akan diakumulasikan pada triwulan IV biar tidak kena pajak,” kata Yusuf.
Yusuf menyatakan, TPP triwulan tiga ini dicairkan kepada tujuh ribu guru. Terdiri dari jenjang SD sampai SMA/SMK. 
Akan tetapi, kekeliruan pemotongan TPP ini terjadi hanya pada guru jenjang SMA/SMK. 
”Yang belum terbit (SK pencairan, Red), kami harap tunggu sampai terbit. Dispastikan semuanya cair,” tandas dia.
Disinggung adanya pemotongan karena peralihan SMA/SMK ke tangan Pemprov Jatim, Yusuf menolak bisa dispendik sengaja melakukan pemotongan karena memanfaatkan momen
peralihan SMA/SMK.
”Tidak ada itu. Buat apa uang itu? Lha uangnya lho di kantor pajak, bukan di kami (Dispendik Surabaya, Red). Guru juga tidak protes. Kami tahu sendiri ada kesalahan memasukkan data dan kami langsung memberitahu guru dan kepala sekolah,” jelasnya.
Ia berharap bila masih ada guru yang bertanya soal pemotongan bisa langsung ke Dispendik. 
”Kami berjanji tidak akan memberi sanksi, kami justru akan menjelaskan baik-baik,” tegasnya.
Seorang guru yang tidak mau disebutkankan namanya cukup khawatir dengan pemotongan tersebut.
Bahkan, dia bersama beberapa guru mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dispendik tidak mengembalikan pemotongan 15 persen itu. 
”Sebelumnya (triwulan 1 dan II, Red) saya mendapatkan Rp 9,1 juta per triwulan. Triwulan tiga ini, saya khususnya hanya mendapat Rp 8 juta,” katanya.
Mulanya, dia menerima pemotongan pencairan TPP tersebut. Akan tetapi, setelah bertemu dengan rekan-rekan guru segolongan mereka cukup kaget.
Sebab, hampir seluruh golongan III mendapatkan potongan TPP 15 persen. Mereka menyatakan sangat khawatir karena per Januari 2017 mendatang Dispendik Surabaya sudah tidak mengelola SMA/SMK.
Nantinya, lanjut dia, ditakutkan, Dispendik lepas tangan dan tidak mengembalikan akumulasi potongan pajak karena berdalih sudah tidak mengelola SMA/SMK lagi.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
”Padahal, pencairan itu mesti sebulan setelah triwulan. Misalnya, nanti triwulan IV akhir Desember, ya cairnya bisa akhir Januari atau molor Februari. Padahal, Januari dan Februari, SMA/SMK sudah dikelola pemprov,” kata dia.
(Sumber : jpnn)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Sabtu, 22 Oktober 2016

MOHON DI SHARE... SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RESMI DIUBAH MENDIKBUD, BERIKUT PERUBAHANNYA....

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat siang bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada siang hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Resmi Diubah Mendikbud, simak info selengkapnya dibawah ini...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan..
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
“Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan
jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia juga meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa. “Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu.
Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata juga mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan.
“Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” paparnya. Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.
Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan tersebut, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. “Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan,” ujar dia.
Butuh Panduan
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat rencana kebijakan mengubah beban mengajar tersebut sangat baik. Namun, ia berharap kebijakan itu dibarengi dengan dibuatnya panduan kerja bagi guru.
“Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,” tambahnya. Pada umumnya, lanjut dia, guru tidak akan seharian penuh mengajar.
Apalagi di sekolahsekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemdikbud tidak hanya membuat panduan mengisi waktu guru, tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.
(Sumber : koran-jakarta)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada siang hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Minggu, 16 Oktober 2016

ATURAN BARU MENDIKBUD, GURU SERTIFIKASI WAJIB 8 JAM DI SEKOLAH !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang aturan baru mendikbud !! Guru sertifikasi wajib 8 jam di sekolah, simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.
Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.
Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah.
Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.
Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.
Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.
Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.
Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 
Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja.
(Sumber : lampost.co)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 11 Oktober 2016

ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! TUNJANGAN PROFESI BATAL CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua. Berita PNS dan Guru kembali hadir dengan berita tentang Aturan baru kemendikbud !! Tunjangan profesi batal cair jika absensi tidak penuh
Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.
"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang kami kutip dari harianhaluan.com (11/10/16). Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit,
Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak men­dapat­kan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru sehingga proses pener­bitan SK Dirjen tidak ter­lam­bat. Kemudian dia juga me­minta agar pihak sekolah melaporkan absensi me­nga­jar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Demikian berita dan informasi yg dapat redaksi Pilah Berita bagikan pada malam hari ini dan semoga bermanfaat. Jika berkenan mohon berikan komentar dan pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita dan wassalam..

Sabtu, 17 September 2016

INI DIA SURAT EDARAN TERBARU PERIHAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2016DARI DIRJEN GTK

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Surat Edaran Terbaru Sertifikasi Guru 2016, simak info selengkapnya dibawah ini...

Lewat surat bernomor 29030/B.B4/GT/2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen GTK membuat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang isinya adalah sebagai berikut :

Jadwal Sertifikasi guru, akan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2016 oleh perguruan tinggi LTPK yang ditetapkan Kementerian Riset Dikti
Peserta sertifikasi yang telah ditetapkan adalah guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 sebanyak 53.883 orang dan guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 yang memiliki nilai UKG 2015 diatas 55, berjumlah 15.376 yang dirangking berdasarkan nilai UKG 2015 lalu. 
Baca Juga :
Dinas Pendidikan Kabupaten Kota agar menyampaikan kepada semua peserta sergur 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sergur 2016 pada laman sergur.kemdikbud.go.id
Peserta Sertifikasi Guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. 
Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru,id.
Standar kelulusan sertifikasi guru tahun 2016 adalah 80 pada akhir PLPG. 
Sumber : infogtk
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
KATA KUNCI : sertifikasi guru, sergur, sergur kemdiknas go id, info ukg, peserta, sergur upi, sergur kemenag, sergur kemdikbud, sergur kemendiknas, informasi sertifikasi guru, sertifikat, info sergur, info guru plpg, info sertifikasi guru, info sertifikasi, pengumuman plpg, info terbaru sertifikasi guru, informasi tunjangan sertifikasi guru, sergur,  jadwal sergur, info sergur terbaru, www guru, guru video, film guru, guru online jobs, guru guru, freelance online, guru,

Senin, 22 Agustus 2016

TERNYATA, RENCANA PENGHAPUSAN SERTIFIKASI GURU OLEH MENTERI MUHADJIR DISAMBUT BAIK PARA GURU

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi rencana penghapusan sertifikasi guru oleh menteri muhadjir disambut baik para guru, simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri baru kebijakan baru. Kalimat yang belakanganmulai akrab di telingan masyarakat. Salah satunya adanya informasi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang penghapusan sertifikasi guru.
Rencana ini mendapat tanggapan beragam, termasuk di Kabupaten Sampang. Jika rencana pengahapusan tunjangan sertifikasi guru benar akan dilakukan, maka yang ditekankan tentang pengganti dari program tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sampang Heru Purnomo melalui Kabid Tenaga Pendidik (Tendik) Achmad Mawardi mengaku, menerima informasi terkait hal itu sebatas dari  kalangan guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS di lungkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Sehingga dia belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau informasi secara resmi dari Kemendikbud belum ada, hanya sebatas wacana dari sejumlah guru,” ujarnya kepada Kabar Madura, Minggu, (21/8).
Jika penghapusan itu benar terjadi, kata Mawardi, akan meminta kepada semua guru agar tidak resah. Karena dia meyakni, setiap mengubah kebijakan, pasti memiliki dasar dan sudah memalui pertimbangan tersendiri. Pihaknya sebatas mengikuti kebijakan dari pusat, sehingga akan mengikutinya.
Berdasarkan data Disdik Sampang,total penerima tunjangan sertifikasi sebanyak 3.285 guru. Dengan rincian guru PNS 2.968 dan non PNS 317 orang. Guru tersebut tersebar di 14 kecamatan dan berjenjang mulai dari guru sekolah dasar (SD) hingga SMA/SMK.
Anggota Komisi IV DPRD Sampang Maniri juga menanggapirencana penghapusan sertifikasi guru tersebut. Ditegaskan, yang menjadi perhatiannya adalah tentang program penggantinya. Sistem pendataan guru calon penerima tunjangan itu juga perlu diperketat. Dia khawatir, guru penerima tunjangan bukan murni karena kualitas atau kompetensinya.
Dia berharap, rencana penghapusan sertifikasi guru itu menjadi pintu dalam memperbaiki sistem tunjangan terhadap guru.
“Kalau hanya sekedar mengahapus tanpa adanya progam lain untuk kesejahteraan guru tentu saya sangat tidak setuju. Selain itu, yang harus dievaluasi sistem pendataanya, karena khawatir orang-orang yang menerima tunjangan ini hanya sekedar mengejar sertifikasi bukan murni untuk memajukan pendidikan,” teganya.(mam/waw)
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/          Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>           https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Sabtu, 20 Agustus 2016

PENGUMUMAN PLPG !! PEMERINTAH BANTU GURU YANG BELUM SERTIFIKASI MELALUI PROGRAM PPG UNTUK GANTIKAN PLPG 2016 !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi PLPG, Pemerintah gantikan program PLPG dengan PPG untuk membantu guru yang belum sertifikasi, simak info selengkapnya dibawah ini...
Bagi Guru yang Sulit untuk mengajaukan Sertifikasi, Kini Pemerintah siap bantu dengan Program baru yaitu PPG Menggantikan PLPG 2016.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya, yakni guru. Selain sertifikasi guru yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, wacana mengenai penetapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional juga akan segera diberlakukan dengan tegas.
Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar “Gr” dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Sumber : http://www.jurnalpost.com
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.
KATA KUNCI : sertifikasi guru, sergur, sergur kemdiknas go id, info ukg, peserta, sergur upi, sergur kemenag, sergur kemdikbud, sergur kemendiknas, informasi sertifikasi guru, sertifikat, info sergur, info guru plpg, info sertifikasi guru, info sertifikasi, pengumuman plpg, info terbaru sertifikasi guru, informasi tunjangan sertifikasi guru, sergur,  jadwal sergur, info sergur terbaru, www guru, guru video, film guru, guru online jobs, guru guru, freelance online, guru,

Selasa, 02 Agustus 2016

ATURAN BARU !! SERTIFIKASI GURU 2016 HARUS PILIH ANTARA DUA POLA YAITU POLA PLPG ATAU PORTOFOLIO

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Redaksi Pilahberita malam hari ini hadir dengan informasi mengenai aturan baru sertifikasi guru, guru harus memilih pola antara PLPG dan portofolio, baca selengkapnya dibawah ini...
Seperti sudah diketahui rekan info guru, bahwa sertifikasi guru tahun ini memakai pola portofolio dan PLPG bagi guru yang diangkat atau mengabdi sebelum 30 Desember 2005. Nah Apa dan bagaimana portofolio tersebut? Perbandingan atau perbedaan portofolio dan PLG bagaimana?
Guru harus memilih yang mana antara kedua pola sergur tersebut? 
Kok memilih, Dalam kebijakan sergur 2016 kali ini guru diberikan pilihan antara PLPG atau Portofolio. Nah sebelum memilih ada baiknya kita tahu dulu masing-masing dari kedua macam pola tersebut. (Ini tergantung kebijakan dinas pendidikan masing-masing juga apakah memberikan pilihan kepada guru) Sebagai gambaran sudah dijelaskan perihal sergur portofolio yakni mekanisme sertifikasi guru dengan menilai portofolio guru yang bersangkutan. 10 macam dokumen atau komponen portofolio berikut bukti fisiknya wajib dikumpulkan oleh calon peserta sergur. Sergur portofolio tidak memakan waktu lama, yang sulit menurut admin info guru adalahdalam hal pengumbulan bukti fisik dari 10 macam dokumen tersebut. Terlebih jika guru ybs tidak memiliki catatan prestasi yang banyak. 
Bagaimana dengan PLPG? PLPG memakai pola pelatihan di LPTK sergur. Tidak banyak dokumen yang wajib dikumpulkan oleh Bapak Ibu Guru peserta sergur untuk mengikuti PLPG. 
Hanya saja memakan waktu hingga 10 hari pelatihan. 
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Nah dari paparan di atas rasanya sudah jelas bagaimana perbedaan antara portofolio dan PLPG. Jika Anda memang punya catatan bagus atau prestasi yang dijelaskan dalam komponen portofolio ada baiknya memilih portofolio. Kalaupun tidak lulus toh akan diikutkan PLPG juga. Jika Anda ingin berkumpul sama teman-teman dalam pelatihan, ya mending pilih PLPG, lumayan 10 hari libur ngajar, Upss. hehehe. Menurut penerawangan admin sih, kalo pesertanya sedikit, mungkin disdik punya kebijakan untuk meniadakan pola portofolio di daerahnya. 

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

MENDIKBUD MUHADJIR EFENDY PASTIKAN SERTIFIKASI GURU TIDAK AKAN DIHAPUS DAN TIDAK AKAN DIGANTI DENGAN RESONANSI FINASIAL !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Redaksi Pilahberita malam hari ini hadir dengan informasi mengenai mendikbud Muhadjir Effendy pastikan sertifikasi guru tidak akan dihapus, penasaran? simak berita lengkapnya dibawah ini ya...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru akan terus dilakukan.
Hal itu dikatakan Muhadjir menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru.
"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2016).
Muhadjir menuturkan, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat
ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir.
Terkait anggaran tunjangan profesi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk guru PNS maupun bukan PNS untuk tahun 2016.
Sumarna menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 trilun untuk guru PNS di daerah. Selain itu, anggaran juga tersedia untuk guru bukan PNS sebesar 8 trilun.
Dengan kualifikasi memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan adminstrasi seperti mengajar 24 jam mata pelajaran.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," ujar Sumarna.
sumber :  kompas
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.....

Jumat, 29 Juli 2016

APA SIH RESONANSI FINANSIAL YANG DIKABARKAN AKAN MENGGANTIKAN SERTIFIKASI GURU 2016 ??

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini Pilahberita kembali hadir dengan informasi mengenai apa sih resonansi finansial yang mendadak viral setelah Pak Jokowi melantik Mendikbud baru, simak berita lengkapnya dibawah ini...
Pergantian menteri pada kabinet kerja baru-baru ini sudah terdengar program-program barunya. Maklum, sebab setiap pergantian pimpinan pasti ada salah satu “gebrakan” program-program baru demi kemajuan. Seperti resonansi finansial pengganti sertifikasi guru oleh menteri pendidikan.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pergantian menteri di Kabinet Kerja. Satu posisi yang mengalami pergantian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja. Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan atau pun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut Resonansi Finansial. Lalu apa itu resonansi Finansial?
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi atau pun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Yuk Download Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Namun Kebijakan Baru ini belum dapat dibuktikan kebenarannya sebelum terdapat informasi resmi dari Kemendikbud, Kita tunggu saja ya kebijakan baru yang ditempuh oleh Menteri pendidikan kita yang baru...
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Kamis, 28 Juli 2016

KEBIJAKAN MENDIKBUD BARU : AGUSTUS 2016, SERTIFIKASI GURU AKAN DIHAPUSKAN DAN DIGANTI DENGAN RESONANSI FINANSIAL

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan Ibu sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari ini Pilahberita hadir dengan informasi mengenai program sertifikasi guru akan dihapuskan dan diganti dengan resonansi finansial, yang redaksi Pilahberita kutip dari situs www.wavienews.com simak berita lengkapnya dibawah ini...
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pergantian menteri di Kabinet Kerja.
Satu posisi yang mengalami pergantian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!!
Pesan Pertama Prof Muhajir Effendy sebagai Mendikbud:
Guru adalah kunci kesuksesan pendidikan generasi penerus. Karena itu guru harus benar-benar cakap, kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas mendidiknya.
Untuk itu seharusnya *guru datang dari kelompok warga bangsa yang cerdas, punya idealisme, berpandangan luas, dan dedikasi yang tinggi.*
Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Yuk Download Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Pemerintah berkewajiban mengembangkan iklim kerja pendidik yang benar-benar kondusif dan inspiratif agar guru berkembang dan maju. *Selama ini guru -diperlakukan- sama saja dengan pegawai yang lain seperti pegawai administrasi pada umumnya. Lebih buruk lagi iklim kerja yang hanya mendisiplinkan guru dengan menakut-nakuti dengan sanksi-sanksi seperti pencabutan tunjangan pendidik, hambatan kenaikan pangkat dsb., tidak mendidik dan tidak mendorong guru untuk maju.* Iklim kerja seperti itu harus ditinggalkan karena hanya cocok untuk kuli tanam tebu jaman _kulturstelsel_ dan tidak mengundang putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi guru.
bagaimana bapak dan ibu guru pendapatnya? Jika benar kebijakan ini dikeluarkan maka sungguh luar biasa kebijakan dari kemendikbud ini dan pasti akan memberikan kesejahteraan bagi Guru di seluruh indonesia. Namun, Perlu diingatkan lagi bahwa Informasi ini masih belum terbukti kebenarannya, Kita tunggu saja bagaimana Informasi Resmi dari Situs Kemendikbud mengenai kebijakan-kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh Mendikbud yang baru dan saya yakin pasti itu merupakan kebijakan yang akan meningkatkan citra dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Sabtu, 21 Mei 2016

ATURAN BARU KEMDIKBUD !! MEKANISME PENERBITAN SKTP GURU SERTIFIKASI DIUBAH

Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

PILAHBERITA –  Selamat sore bapak dan ibu PNS, Guru dan Sahabat Pilahberita yang Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada sore ini. Pada Kesempatan ini kami hadir dengan berita tentang aturan baru kemendikbud ubah sktp guru sertifikasi, ayo sama-sama kita simak info lengkapnya dibawah ini...
Diperkirakan, mulai 6 Juni mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sudah terbit. Yaitu, Permendikbud 17/2016.

Di dalam penjelasannya, dipaparkan bahwa surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah menggaransi bahwa hal itu tidak memengaruhi pencairan tunjangan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan lama, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun.

Hal tersebut disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulan.

Para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun.

”Guru harus tetap tenang karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,” kata Pranata, Minggu (15/5/2016).

Dia menambahkan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun tidak berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun.

TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.

Menurut Pranata, meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni dilakukan untuk mempermudah administrasi.

Dia mengatakan, penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG.

”Akhirnya kami memutuskan menjadi dua kali dalam setahun,” paparnya.

Apalagi, di lapangan, pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajar di tengah semester.

Pranata menambahkan, anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangannya ada di pemkab, kota, dan provinsi. 
(Sumber : pojoksatu.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya, tetap setia bersama kami ya di Pilahberita.com