Sabtu, 21 Mei 2016

ATURAN BARU KEMDIKBUD !! MEKANISME PENERBITAN SKTP GURU SERTIFIKASI DIUBAH

Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

PILAHBERITA –  Selamat sore bapak dan ibu PNS, Guru dan Sahabat Pilahberita yang Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada sore ini. Pada Kesempatan ini kami hadir dengan berita tentang aturan baru kemendikbud ubah sktp guru sertifikasi, ayo sama-sama kita simak info lengkapnya dibawah ini...
Diperkirakan, mulai 6 Juni mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sudah terbit. Yaitu, Permendikbud 17/2016.

Di dalam penjelasannya, dipaparkan bahwa surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah menggaransi bahwa hal itu tidak memengaruhi pencairan tunjangan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan lama, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun.

Hal tersebut disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulan.

Para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun.

”Guru harus tetap tenang karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,” kata Pranata, Minggu (15/5/2016).

Dia menambahkan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun tidak berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun.

TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.

Menurut Pranata, meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni dilakukan untuk mempermudah administrasi.

Dia mengatakan, penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG.

”Akhirnya kami memutuskan menjadi dua kali dalam setahun,” paparnya.

Apalagi, di lapangan, pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajar di tengah semester.

Pranata menambahkan, anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangannya ada di pemkab, kota, dan provinsi. 
(Sumber : pojoksatu.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya, tetap setia bersama kami ya di Pilahberita.com


EmoticonEmoticon