Minggu, 15 Mei 2016

Alhamdulillah, Kemendikbud Beri Tunjangan Baru bagi Guru PNS Daerah Sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2016

Tags

Pilahberita.com – Selamat malam sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Wah ada lagi nih model tunjangan guru, namanya tunjangan tambahan penghasilan. Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.
Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 17 tahun 2016, tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini?
  1. Memiliki NUPTK
  2. guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian
  3. Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  4. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  5. serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tambahan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS daerah yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?
Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini.

Apakah data penerima diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

Nah selamat ya Bapak Ibu, lumayan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga bisa mendapatkan tunjangan.
sumber: jetjetsemut
Demikian berita yang dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..


EmoticonEmoticon