Senin, 30 Mei 2016

MULAI MARET 2017, 1 JUTA PNS RESMI AKAN DIPENSIUN DINIKAN !! INI DIA KRITERIA DAN TAHAPANNYA..

Tags

Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat pagi sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada pagi ini kami hadir dengan berita buruk untuk para pns, mulai maret 2017, 1 juta pns akan dirumahkan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mematangkan rencana penerapan kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu tengah menggodok draf pemangkasan jumlah PNS. Aturan teknis perampingan tersebut ditargetkan terbit usai Lebaran.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, regulasi pemangkasan jumlah PNS itu diatur dalam peraturan menteri. 

Dia menambahkan, secara nasional, jumlah PNS sudah terlalu banyak. Dia berharap Juli nanti aturan teknis itu bisa segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Selanjutnya pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017.

’’Jelas ada kriteria-kriteria dalam penyesuaian jumlah PNS ini. Tetapi saya belum bisa memaparkan detailnya,’’ tuturnya. 

Kebijakan pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat dihitung dengan perbandingan jumlah PNS dengan total populasi masyarakat, ketemu angka 1,77 persen.

Sementara analisa Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah angka jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta orang dinilai terlalu banyak. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja. 

Misalnya dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. 

Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini. 

Sebagai gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya.


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..


EmoticonEmoticon