Senin, 16 Mei 2016

Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Juli ini !!


Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

Selamat malam bapak dan ibu PNS sahabat Pilahberita yang sedang menjalankan aktifitas dimanapun berada. Salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira kembali kami hadirkan bagi bapak dan ibu PNS Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan Juli.

"Iya, nanti bulan Juli," kata Bambang saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016).


Dia mengatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS tahun ini akan segera diatur dengan Perpres. Aturan pemberiannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"Biasa saja, itu tiap tahun kita lakukan pakai Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

baca : Dibuka !! Penerimaan CPNS Pegawai Kementerian BUMN Mei 2016, Gaji Diatas 10 Juta, Ini Di Persyaratan dan Langkah pendaftarannya


Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Hidayah Azmi Nasution, pemerintah sedang merancang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk dua gaji tersebut.


Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Hidayah.

baca : PNS dan Guru Harus Tau !! Ini Dia Jumlah Santunan dan Hak-hak Baru yang akan Diperoleh Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia


Dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dibayarkan Juli.  THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.  


Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.


Gaji ke-13 diberikan saat anak-anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran. Sedangkan THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. 

baca : Telah Dibuka Pendaftaran CPNS Untuk Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, Pendidikan Minimal SMA atau sederajat, Gaji Awal Diatas 5 Juta, Penerimaan Besar-besaran Ayo segera Daftar...


Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.



Sumber : detik.com

Demikian berita seputar gaji ke 13 dan THR PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu sekalian. JIka berkenan mohon dikomentari dan dibagikan ya dengan mengklik tombol bagikan dibawah postingan berita ini, atas kunjungannya kami ucapkan terima kasih. Wassalam...


EmoticonEmoticon