Jumat, 27 Mei 2016

SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016

Tags


Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat siang sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang hari ini kami hadir dengan berita gembira Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini juga diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..
Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 

Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). 

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tidak hadir kerja; 
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; 
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. 

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Demikian informasi yang kami bagika, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi seputar Pendidikan.

Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk/

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada siang hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..


EmoticonEmoticon