Jumat, 20 Mei 2016

Ini Dia Jadwal dan Rincian Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

Tags

Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

PILAHBERITA –  Selamat pagi bapak dan ibu PNS, Guru dan Sahabat Pilahberita yang Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada pagi hari yang cerah ini. Pagi ini kami hadir dengan berita tentang rincian jam kerja PNS selama bulan ramadhan, ayo sama-sama kita simak info lengkapnya dibawah ini...
Diperkirakan, mulai 6 Juni mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. 
Baca : Terbaru !! Ini Dia Pengumuman Penting Penerimaan CPNS 2016
Meskipun puasa, tetapi para PNS diharapkan  tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. 
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Baca : DIBUKA PENDAFTARAN ONLINE PENERIMAAN PEGAWAI KEMENTERIAN KESEHATAN (CPNS KEMENKES) TAHUN 2016 ,BERIKUT FORMASI, PERSYARATAN SERTA JADWALNYA..
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan.
Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
Baca : Hore !!! Ini Dia Kabar Yang Paling Ditunggu PNS, Pemerintah Kabarkan Gaji ke 13 dan THR PNS Segera Cair
“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian rilis resmi dari Kemenpan-RB.
sumber : http://www.jpnn.com/
Demikian informasi terkait rincian jam kerja PNS slama bulan ramadhan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya, tetap setia bersama kami ya di Pilahberita.com


EmoticonEmoticon