Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2016

PNS Harus Tahu, Ini 5 Kenikmatan yang PNS Peroleh di Tahun 2017

BERITAPNS.COM-- Selamat pagi sobat PNS semua, informasi berikut ini kami sampaikan terkait beberapa kenikmatan/fasilitas baik itu berupa Gaji dan Tunjangan PNS yang seudah resmi pemerintah akan berikan kepada anda yang berprofesi menjadi PNS.


Langsung saja kita bahas satu persatu apa saja 5 kenikmatan yang PNS peroleh pada tahun 2017 mendatang:

1. Jaminan kematian dan kecelakaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).

Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.

"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.

Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.

"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.

"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5. Naikkan tunjangan kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.

Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.

"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.


Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat,,

Kabar Gembira,,, Honorer Kantor Bisa Jadi PNS

BERITAPNS.COM-- kabar gembira buta honorer dilingkungan Perkantoran pemerintah karena dalam waktu dekat anda akan bisa jadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mendorong Menko Polhukam Wiranto melakukan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasalnya, RPP tersebut sudah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Ditemui usai berkoordinasi dengan Menko Polhukam di Kemenkopolhukam, Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (21/10), Asman menjelaskan bahwa pihaknya telah tuntas menyusun RPP tersebut hanya dalam waktu relatif singkat, yakni dua bulan.
“Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau (Wiranto, red) melakukan pengecekan akhir agar RPP ini dapat segera diajukan kepada Presiden,” kata Asman.
Asman menjelaskan, di dalam RPP tersebut diatur sejumlah poin penting. Yang paling utama yakni peningkatan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menjelaskan bahwa ke depan, setiap PNS harus memiliki kemampuan khusus. Seperti misalnya menguasai IT.
Menurutnya hal tersebut sangat diperlukan oleh PNS untuk dapat menyesuaikan perkembangan teknologi yang sangat cepat, khususnya di dalam sektor pelayanan publik.
“Kemampuan PNS yang kita miliki sekarang masih sebatas kemampuan administratif,” ujarnya.
Asman melanjutkan, untuk menuju ke arah sana diperlukan sistem pelatihan khusus kepada PNS di seluruh kementerian. Nantinya, pelatihan penguasaan IT tersebut wajib diikuti oleh PNS selama kurun waktu tiga hingga enam bulan.
“Nanti secara reguler akan kami tingkatkan terus kemampuannya. Termasuk latihan IT. Karena semua berbasis IT. Nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT,” tuturnya.
Sementara itu, Wiranto mengatakan bahwa RPP ASN yang sedang dibahas tersebut tidak hanya fokus kepada peningkatan kualitas PNS, tapi juga soal status karyawan honorer di kantor-kantor pemerintahan.
“Ada wacana honorer diangkat jadi PNS. Itu mesti diteliti, tidak bisa sembarangan karena terkait dengan kompetensinya,” terang Wiranto.
Mantan Panglima TNI tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah juga memikirkan nasib para tenaga honorer. Dia tidak mau RPP tersebut akan menciderai tenaga honorer.
“Kalau mereka diberhentikan mau dikemanakan. Jangan sampai rakyat merugi,” ujarnya.
Sumber: batampos

KABAR GEMBIRA !! UANG LAUK PAUK PNS, TNI DAN POLRI NAIK TAHUN DEPAN...

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya di seluruh indonesia. Selamat beristirahat di akhir pekan ini. Apa kabar bapak dan ibu? Pastinya luar biasa ya. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi kabar gembira, Uang lauk pauk pns, tni dan polri naik tahun depan, simak info selengkapnya dibawah ini...
Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR terus menggodok anggaran pemerintah pusat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Salah satu anggaran yang diajukan yakni anggaran kenaikan uang lauk atau uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri pada tahun depan.
“Uang lauk pauk naik Rp 5.000 per orang per hari,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Askolani, sudah beberapa tahun uang lauk pauk untuk PNS tidak naik. Sedangkan harga pangan selalu menunjukan angka kenaikan setiap tahun.
Saat ini uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri sekitar Rp 30.000 per orang per hari. Sementara uang lauk pauk PNS angkanya lebih rendah.
Lantaran alasan itulah, Pemerintah mengusulkan untuk menaikan anggaran untuk uang makan para PNS termasuk anggota TNI dan Polri.
(Sumber: kompas)
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI : 

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Rabu, 19 Oktober 2016

Dibayarkan Sekaligus!! Berikut Cara Cek Dana Pensiun PNS Per Golongan Terbaru

BERITAPNS.COM-- Informasi penting Bagi Anda guru PNS maupun PNS struktural lainnya, Anda bisa cek dana pensiun Anda terbaru sesuai golongan terbaru disini. Dana pensiun PNS bisa Anda cek secara mandiri di laman yang sudah disediakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Seperti ini tampilan tempat Cek dana Pensiun anda nanti


Langsung saja Cek dana Pensiun Anda dibawah ini:
--->Cek Disini<----

Cek Dana Pensiun Anda Sekarang Juga !!!

Menurut informasi yang kami peroleh dari mzringgo.com bahwa pada tahun 2017 nanti, besaran dana pensiunan PNS akan di cairkan secara langsung. Maksudnya? yaitu dana pensiunan Anda akan diberikan secara penuh sesuai golongan, tidak diberikan secara bertahap setiap bulan seperti gajian. Dengan kata lain akan diberikan pesangon seperti pegawai-pegawai lain.
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Berikut besaran dana PNS dalam peraturan tersebut:
==>> PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
==>> PNS golongan III  Rp 1 miliar
==>> PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sumber: mzringgo.com
Semoga saja benar adanya Gaji Pensiun PNS dibayarkan sekaligus sehingga apa bila pensiun nanti bisa digunakan untuk keperluan Usaha,,,

Minggu, 16 Oktober 2016

Alhamdulillah, Mulai Tahun 2017 Tunjangan PNS Bakal Naik 1 Juta

BERITAPNS.COM--Info Kenaikan tunjangan PNS 2017.Kabar gembira buat para PNS karena berdasarkan info yang kami peroleh akan ada kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan bgai PNS sebesar 1 juta.

Seperti yang kami lansir dari totabuan.co  bahwa ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mendapatkan kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)  sebesar 1 juta.

Namun Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung  mengatakan,  belum bisa merinci berapa besaran TPP yang akan diberikan per eselon.

“Untuk staf, 1 juta. Sedangkan eselon II, III dan IV juga akan dinaikkan. Tapi masih akan dihitung berapa besarannya,” ujar Watung Kamis (13/10/2016).

Menurut Watung, jika dibandingkan daerah lainnya di Sulut, TPP di Bolmong masih rendah. Sehingga kesejahteraan pegawai melalui TPP ini, sudah layak untuk dinaikkan.

“Pada saat rapat paripurna penetapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) baru-baru ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bolmong menyinggung soal TPP ini. Tanggapan meraka positif tentang rencana pemerintah menaikkan tunjangan para pegawai ini. Ini baik sekali untuk pemerintah saat menyusun anggaran kenaikan TPP ini, karena mendapat dukungan dari anggota dewan,” jelas Watung.

Dapatkan informasi mengenai PNS terkait dengan Gaji dan tunjangan PNS terbaru akan selalu kami update untuk anda, silahkan download dan install Aplikasi BERITA PNS di Playstore==>https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM

Namun Ia juga berharap ke depan semua PNS dapat meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dalam melayani dan menjalankan tugas negara.

Tentu kenaikaan TPP ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai,” tambah Kepala Badan Perbatasan Pemprov Sulut ini.
(Sumber : totabuan.co)

Jumat, 14 Oktober 2016

KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Kebijakan Baru Wapres Jk, Seluruh Guru Akan Jadi Pns Nasional Dan Harus Siap Dipindah Keseluruh Daerah Di Indonesia, simak info selengkapnya dibawah ini...
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata
Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.
Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.
”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.
Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah
ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.
Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi.
(Sumber : www.prokal.co)
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Rabu, 05 Oktober 2016

Ini Alasan Uang Lauk Pauk PNS dan Anggota TNI/Polri Naik pada 2017

BERITAPNS.COM-- Informasi Kenaikan uang Lauk Pauk bai PNS, TNI/Polri sudah dikelurakan secara resmi oleh Pihak Menteri Keuangan, lalu apa alasan dari kenaikan Uang Lauk Pauk PNS dan TNI/Polri tersebut? akan kami ulas pada artikel kali ini.
ilustrasi Uang Lauk Pauk PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan uang lauk pauk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Alasannya karena mempertimbangkan inflasi dan sudah tiga tahun uang lauk pauk aparatur negara tidak naik.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, uang lauk pauk PNS dan anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan setiap tahun. Penyesuaian dilakukan setiap beberapa tahun sekali mengikuti pergerakan inflasi. 


"Setiap berapa tahun sekali naiknya uang lauk pauk mengikuti inflasi. Kan biaya makan semakin bertambah, tapi tidak harus naik setiap tahun, jadi disesuaikan dengan kondisi inflasi saja," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016).



Kata Askolani, kenaikan uang lauk pauk sebesar Rp 5.000 per orang per hari ini baru dilakukan untuk tahun depan setelah dua atau tiga tahun lalu tidak pernah mengalami peningkatan. 
Dapatkan Informasi terbaru mengenai gaji dan remunerasi PNS, TNI dan Polri dari Website ini dengan Unduh Aplikasi Android Kami melalui Playstore==>https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri sudah tidak naik dua atau tiga tahun lalu, jadi tahun depan kita naikkan Rp 5.000 semua sama, supaya imbang," tutur dia. 

Ia memastikan, pemberian uang lauk pauk ini hanya di hari kerja saja. Sementara hari libur, PNS dan anggota TNI/Polri tidak mendapat jatah uang lauk pauk. 

"Ini hari kerja saja ya, kalau libur tidak diberikan. Jadi bukan 30 hari, paling 20 hari kerja. Fair kan," ujar Askolani. 


Sumber; liputan6.com