Tampilkan postingan dengan label Remunerasi TNI dan Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remunerasi TNI dan Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2016

Luar Biasa... TNI/Polri Dapat Remunerasi Hingga Rp14 Juta

BERITAPNS.COM-- Sudah tahukah anda sobat bahwa tunjangan/remon dari TNI dan Polri sangat fantastis bisa mencapai 14 juta perbulan,, Bagaimana bisa berikut penjelasannya.


Remunerasi TNi dan Polri naik lagi--Alhamdulillah Pemerintah akan menaikan Remunerasi (Berbagai tunjangan) TNI-Polri hingga 14 Juta. Dengan adanya penambahan tunjangan ini akan membuat Polri dan TNI semakin bersemangat bekerja dan terhindar dari KKN.


Mengenai adanya penambahan Remunerasi TNI-Polri ini  disampaikan melalui situs viva.co.id bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui remunerasi bagi enam lembaga yang diajukan pemerintah. Dengan adanya remunerasi tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp14 juta, di luar gaji pokok.


Tunjangan TNI/Polri naik tahun ini
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, besaran tunjangan kinerja tersebut tergantung dari setiap tingkatan (grade). Level terendah sekitar Rp2 juta dan tertinggi Rp14 juta.


"Itu levelnya diatur oleh Kementerian Keuangan," ujar dia di Jakarta.



Tunjangan kinerja tersebut masuk dalam program reformasi birokrasi. Empat lembaga lain yang menerima remunerasi selain TNI dan Polri yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, instansi yang sudah menerapkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.
Mangindaan menambahkan, di luar tunjangan kinerja, TNI dan Polri mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan itu diperuntukkan bagi prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau operasi. "Itu tergantung penugasan, misalnya untuk Miangas berapa, berdasarkan karakteristik daerah," ujarnya.
Diharapkan remunerasi itu akan dicairkan pada Januari mendatang. Sebab, sesudah disetujui DPR, pemerintah langsung akan memproses pencairannya yang dibayarkan secara dirapel selama enam bulan sejak Juli-Desember 2010.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah untuk reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun bagi TNI dan Polri. Anggaran untuk TNI sebesar Rp3,3 triliun itu diperuntukkan bagi 466.773 prajurit dan PNS. Sementara untuk Polri sebesar Rp1,9 triliun bagi 415.557 polisi dan PNS.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Mangindaan mengatakan, yang penting dari program reformasi birokrasi adalah pengawasan pelaksanaan tiap program. Hal itu karena banyak ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ia mencontohkan untuk absensi, setiap pegawai harus absen atau jika tidak tunjangannya dikurangi.
Search engine: tunjangan Polri naik, tunjangan TNI naik lagi, Remunerasi TNI/Polri dinaikan lagi.

Rabu, 05 Oktober 2016

Ini Alasan Uang Lauk Pauk PNS dan Anggota TNI/Polri Naik pada 2017

BERITAPNS.COM-- Informasi Kenaikan uang Lauk Pauk bai PNS, TNI/Polri sudah dikelurakan secara resmi oleh Pihak Menteri Keuangan, lalu apa alasan dari kenaikan Uang Lauk Pauk PNS dan TNI/Polri tersebut? akan kami ulas pada artikel kali ini.
ilustrasi Uang Lauk Pauk PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan uang lauk pauk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Alasannya karena mempertimbangkan inflasi dan sudah tiga tahun uang lauk pauk aparatur negara tidak naik.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, uang lauk pauk PNS dan anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan setiap tahun. Penyesuaian dilakukan setiap beberapa tahun sekali mengikuti pergerakan inflasi. 


"Setiap berapa tahun sekali naiknya uang lauk pauk mengikuti inflasi. Kan biaya makan semakin bertambah, tapi tidak harus naik setiap tahun, jadi disesuaikan dengan kondisi inflasi saja," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016).



Kata Askolani, kenaikan uang lauk pauk sebesar Rp 5.000 per orang per hari ini baru dilakukan untuk tahun depan setelah dua atau tiga tahun lalu tidak pernah mengalami peningkatan. 
Dapatkan Informasi terbaru mengenai gaji dan remunerasi PNS, TNI dan Polri dari Website ini dengan Unduh Aplikasi Android Kami melalui Playstore==>https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri sudah tidak naik dua atau tiga tahun lalu, jadi tahun depan kita naikkan Rp 5.000 semua sama, supaya imbang," tutur dia. 

Ia memastikan, pemberian uang lauk pauk ini hanya di hari kerja saja. Sementara hari libur, PNS dan anggota TNI/Polri tidak mendapat jatah uang lauk pauk. 

"Ini hari kerja saja ya, kalau libur tidak diberikan. Jadi bukan 30 hari, paling 20 hari kerja. Fair kan," ujar Askolani. 


Sumber; liputan6.com

Jumat, 02 September 2016

Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan


BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr.wb,
Salam sejahtera buat kita semua.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika PNS,TNI dan Polri yang bertugas pada pulau terluar dan Perbatasan mempunyai Tunjangan yang lebih dari pada PNS, Polri dan TNI pada umumnya. Namun apakah Suadara tahu berapa besaran tunjangan dari PNS/Polri/TNI yang tugas pada pulau terluar dan Perbatasan?. Berikut kami beberkan untuk anda.
ilustrasi Tunjangan PNS Polri dan TNI

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.







2. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.





Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.

sumber : asncpns.com

Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Polri dan TNI yang bekerja pada daerah Terluar dan PErbatasan di seluruh indonesia.