Tampilkan postingan dengan label Gaji PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2016

PNS Harus Tahu, Ini 5 Kenikmatan yang PNS Peroleh di Tahun 2017

BERITAPNS.COM-- Selamat pagi sobat PNS semua, informasi berikut ini kami sampaikan terkait beberapa kenikmatan/fasilitas baik itu berupa Gaji dan Tunjangan PNS yang seudah resmi pemerintah akan berikan kepada anda yang berprofesi menjadi PNS.


Langsung saja kita bahas satu persatu apa saja 5 kenikmatan yang PNS peroleh pada tahun 2017 mendatang:

1. Jaminan kematian dan kecelakaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).

Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.

"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.

Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.

"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.

"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5. Naikkan tunjangan kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.

Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.

"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.


Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat,,

Rabu, 19 Oktober 2016

Menteri PAN-RB Wacanakan Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara, Dengan Syarat Berikut ini

BERITAPNS.COM---Info Kenaikan gaji PNS.

Menpan-RB berencana menaikan gaji PNS, apa alasannya mari simak penjelasan Menpan-RB berikut ini:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, ingin agar aparatur sipil negara (ASN) tidak kalah dengan pegawai swasta.

Selain memiliki kompetensi profesional, Asman ingin gaji ASN setara dengan pegawai swasta.
"Tentu gajinya tidak boleh kalah. Ini tugas agak berat karena saya hitung kemarin ya cukup lumayan," kata Asman di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Asman, jika semua kementerian/lembaga telah menerapkan pemerintahan berbasis elektronik atau e-goverment, pemerintah akan mendapatkan efisiensi luar biasa yang nantinya dapat dialihkan ke gaji ASN.
Hal itu didapat dari kunjungan Asman ke berbagai daerah yang telah menerapkan e-government. Dalam hasil e-budgeting, lanjut dia, memberikan efisiensi yang luar biasa.
"Kalau melakukan ini secara konsisten, bisa hitung berapa yang bisa irit dan efisiensikan dalam sistem ini. Kalau dibandingkan dengan membayar gaji pegawai yang dinaikan, saya pikir tidak ada masalah harusnya," ucap Asman.
Asman menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menghitung berapa efisiensi yang dapat dialihkan kepada kenaikan gaji pegawai.
Penghitungan itu diperlukan agar tidak ada protes saat gaji ASN naik. Asman bercerita, selama dua bulan ini pihaknya sedang menyusun peta jalan atau road map ASN.
Ia berharap ASN tidak lagi memiliki citra yang buruk seperti kinerja yang lamban dan bertele-tele.
"Saya ingin ASN tidak kalah dengan pegawai swasta, pegawai bank. Harus penuh kepastian dan profesional. Tentu terakhir gajinya tidak boleh kalah juga," ujar Asman.
sumber:kompas.com

Selasa, 18 Oktober 2016

Kenapa PNS Bisa Kantongi Uang Lebih Besar dari Gaji Bulanan?

BERITAPNS.COM--Menjadi PNS adalah idaman setiap orang karena gaji sudah terjamin tiap bulan, dapat Tunjangan Kinerja dan tunjangan lain-lainnya serta bisa mendapat penghasilan besar juga lho yang selama ini menjadi rahasia para PNS, apakah itu kita ulas sekarang.


Sudah bukan rahasia lagi jika selama ini penghasilan ‎yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) rupanya lebih tinggi dari gaji pokok dan tunjangannya. Tingginya penghasilan para abdi negara tersebut lantaran adanya honor yang diterima setiap mengikuti kegiatan di luar kantor.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur membenarkan hal tersebut. Namun menurut dia, selama ini penghasilan dari honor kegiatan tersebut ditutup-tutupi.



"Sebenarnya kalau kita hitung, dulu honor-honor kalau kita kumpulin semua, dibandingkan dengan tungkin (tunjangan kinerja), lebih besar dari tungkin. Cuma disembunyikan. Ada honor dari aktivitas ini, aktivitas itu, lebih besar dari yang diterima," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

‎Namun honor tersebut kini akan dibuat lebih transparan. Asman mengungkapkan, hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut akan mengatur soal gaji pendapatan para PNS. 

‎"Sekarang saya suruh itu honor itu berapa, tungkin itu berapa, jadi bandingkan. Jadi secara transparan, mulai dari pejabat eselon 1, eselon 2, eselon 3, eselon 4, tungkinnya bisa kita hitung," kata dia.

Saat ini RPP tersebut tengah tahap finalisasi. diharapkan pada akhir tahun ini aturan tersebut sudah bisa diterbitkan.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>> https://play.google.com/BERITAPNS.COM
‎"Sekarang kita finalisasi. Itu sudah lebih dari 2 tahun tidak selesai-selesai (sejak terbitnya UU ASN). Jadi 2 bulan ini saya memaksa agar selesai sampai akhir tahun ini. Termasuk di situ sistem pengajian pegawai sudah hampir final," tandas dia.

Sumber: liputan6.com

Minggu, 16 Oktober 2016

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!!

RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang sistem penggajian PNS yang baru dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga.

Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an.

Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com.

PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS masih dalam tahap harmonisasi tim kecil. PP tentang Sistem Penggajian yang baru ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air.

Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik dengan nominal terkecil sekian dan paling besar sampai dengan sekian.

Lalu benarkah demikian? Apakah gaji PNS akan benar-benar meningkat dan merata? Apakah PNS akan makin sejahtera?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, yuk intip isi dari RPP Sistem Penggajian PNS yang sedang disusun oleh Pemerintah berikut ini:

Dengan Sistem Penggajian PNS yang Baru, Apa Saja yang Akan Diterima Oleh PNS?


Yap, ini adalah poin utama yang ditanyakan oleh setiap PNS, apakah dengan sistem penggajian yang baru, gaji seorang PNS bakal tetap atau naik. Kalau turun, sepertinya gak mungkin.

RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS merupakan aturan Pelaksana dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa  salah satu hak PNS adalah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas.

Selanjutnya, di pasal 81 UU ASN disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas diatur dengan PP".

Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa di dalam RPP tentang Sistem Penggajian yang Baru (RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS), yang akan diterima oleh PNS, sama dengan yang diatur dalam UU ASN, adalah:

1. Gaji
2. Tunjangan:
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
3. Fasilitas

Jangan lupa juga, PNS juga berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang diatur dengan PP tersendiri, di luar PP tentang Sistem Penggajian yang baru.

Apa itu Fasilitas Bagi PNS?


Fasilitas diberikan kepada PNS baik dalam bentuk barang dan/atau uang, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, dengan memperhatikan pangkat dari PNS yang bersangkutan. Jenis dan besaran fasilitas ditetapkan dengan Perpres atas usul Menpan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Suami/Istri, Anak, Fungsional dan lain-lain?


Mulai dari sekarang, hilangkanlah mindset anda tentang tabel gaji pokok yang selama ini berlaku dimana gaji pokok masih dipeta-petakan per pangkat dan golongan, dari 1a masa kerja 0 tahun sampai dengan Gol IVe masa kerja sekian tahun.

Dengan sistem penggajian yang baru, tidak lagi ada tabel gaji Gol II a sekian, Gol III d sekian, Gol IVe sekian.

Hilangkan juga mindset tunjangan anak 2%, tunjangan istri 10%, tunjangan beras, tunjangan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan bagi yang ditempatkan di pulau terluar, terpencil.

Rencananya, dengan adanya sistem penggajian yang baru, komponen gaji dan penghasilan PNS yang selama ini ada akan dihilangkan. Komponen penghasilan PNS yang akan dihilangkan adalah:

1. Semua Komponen Gaji sesuai PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Perubahannya:
  • gaji pokok
  • tunjangan jabatan struktural
  • tunjangan jabatan fungsional
  • tunjangan umum
  • tunjangan khusus
  • tunjangan kemahalan
  • tunjangan istri/suami
  • tunjangan anak
  • tunjangan pangan
  • tunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan TNI dan Polri yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
2. tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

3. tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • TPP/Tamsilpeg
  • Tunjangan Kinerja Daerah 
4.    honorarium; dan

5.    penghasilan lainnya.

Rencananya, dengan adanya PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.


Apabila masih menerima, maka PNS yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan lain atau honor tersebut ke kas negara.

Bagaimana Tabel Gaji berdasarkan RPP Sistem Penggajian PNS yang baru?


Bagi anda yang penasaran, bagaimana Tabel Gaji PNS yang baru sesuai RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, berikut ini adalah Tabel Indeks Penghasilan PNS sesuai RPP tersebut:

Contoh Skema perhitungan Gaji dan tunjangan PNS terbaru berdasarkan RPP Sistem Penggajina PNS

#1. Pangkat PNS Baru


Dari Tabel Indeks Penghasilan PNS di atas, dapat dilihat pada kolom 1 adalah pangkatdengan keterangan:
  • JA = Jabatan Administrasi
  • JF = Jabatan Fungsional
  • JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dengan uraian:
  • Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
  • Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
  • Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
  • JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
  • JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
  • JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
untuk lebih jelas berikut ini ringkasan Pangkat PNS Baru tersebut:

#2. Gaji PNS Baru


Gaji PNS diberikan secara adil dan layak. Gaji PNS yang baru sesuai dengan Tabel Indeks Penghasilan di atas ada di Kolom 2. Perbandingan Indeks Gaji Terendah dan Indeks Gaji Tertinggi adalah sebesar 1:11,889.

#3. Tunjangan Kinerja PNS


Tunjangan Kinerja bagi PNS terdapat di Kolom 3 (Kolom TK) pada Tabel Indeks Penghasilan di atas. Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi JPT adalah:
  • Kinerja Amat Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Cukup: Tunjangan Kinerja = 75% dari Kolom 3
  • Kinerja Kurang: Tunjangan Kinerja = 50% dari Kolom 3
  • Kinerja Buruk: Tunjangan Kinerja = 0% dari Kolom 3
Sedangkan bagi JA dan JF, pembayaran tukin dibedakan menjadi P-1, P-2, s.d P-10 dengan ketentuan kenaikan penghasilan karena tunjangan kinerja sebagai berikut:
  • 1 tahun untuk kenaikan dari P-1 ke P-2, P-2 ke P-3, dan P-3 ke P-4;
  • 2 tahun untuk kenaikan dari P-4 ke P-5, P-5 ke P-6, dan P-6 ke P-7; dan
  • 3 tahun untuk kenaikan dari P-7 ke P-8, P-8 ke P-9, dan P-9 ke P-10.

#4. Tunjangan Kemahalan


Tunjangan Kemahalan dihitung dengan menggunakan rumus:
Tunjangan Kemahalan = Persentasi tingkat kemahalan daerah x (Kolom 1/Gaji + Kolom 2/Tukin)
Untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Dalam Negeri, BPS akan melakukan survei untuk menentukan Indeks Kemahalan. Hasil survei BPS disampaikan kepada Menpan. Menpan akan mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk disetujui, lalu disahkan oleh Presiden dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Luar Negeri, tugas BPS digantikan oleh Meteri Luar Negeri.

Tunjangan Kemahalan dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.

Apakah ada Kenaikan Gaji Tahunan?


Di RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga disebutkan bahwa penghasilan PNS (Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan) ditetapkan dalam Perpres berdasarkan indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa Penghasilan PNS dapat disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah, dan/atau kemampuan keuangan negara.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Jadi, bisa saja gaji dinaikkan tiap tahun menyesuaikan inflasi dan lain-lain.
Demikian informasi Mengenai RPP Sistem Penggajian PNS yang baru semoga segera di sahkan menjadi PP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.