Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2016

HORE.. TENAGA HONORER DI SMA/SMK AKAN DISELEKSI ULANG

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Tenaga Honorer Di Sma/Smk Akan Diseleksi Ulang, simak info selengkapnya dibawah ini...
Ini kabar gembir bagi tenaga honorer baik guru dan administrasi yang bertugas di SMA/SMK dan SLB di 10 Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu. Pasca diberlakukannya Undang_Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, selain telah mengambilalih kewenangan tenaga guru dan adminitrasi yang bestatus PNS menjadi PNS Provinsi Bengkulu, tetapi dalam waktu dekat akan melakukan seleksi tenaga honorer. Untuk itu sebanyak 3.832 honorer baik guru dan administrasi di 215 sekolah tersebut akan diseleksi ulang.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu Ir. H. Sudoto, M.Pd mengatakan bahwa tenaga honorer yang masih akan dipakai itu memang benar-benar dibutuhkan. Seperti tenaga guru yang memang sesuai keahlian dan dibutuhkan sekolah. Begitu dibidang administrasi itu hanya honorer yang memiliki kealihan teknis.
‘’Memang tidak semua tenaga honorer baik di SMA/SMK dan SLB itu akan dipertahankan. Kita akan lebih banyak memberdayakan PNS yang ada selama ini. Terutama untuk tenaga administrasi. Sedangkan untuk guru itu juga dilakukan pemerataan agar mengatasi sekolah kekurangan guru,’’ jelas Sudoto kepada RB kemarin.
Menurut Sudoto, baik itu tenaga honorer yang diangkat pakai SK Bupati dan Walikota tetap tidak semuanya akan dipertahankan. Begitu juga yang selama ini SK Yayasan atau Kepala Sekolah jika memang dibutuhkan, akan dipertahankan. Mulai 1 Januar 2017 mendatang, yang memang dibutuhkan atau dipertahankan sebagai tenaga honorer itu akan digaji dan diterbitkan SK Gubernur.
‘’Nanti kita seleksi di akhir tahun ini setelah semua aset dan tenaga pendidikanya selesai diserahkan sepenuhnya ke Pemprov. Tapi tidak semua honorer yang ada sekarang ini akan diterbitkan SK Gubernurnya. Statusnya juga bukan pengangkatan tenaga honorer. Tetapi pegawai kontrak yang setiap tahun bisa dievaluasi,’’ jelas Sudoto.
Untuk itu kata Sudoto, pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan menganggarkan dana untuk gaji honorer yang nantinya tidak memiliki SK Gubernur. Maka dengan itu dalam kurun waktu tiga bulan ke depan akan segera dilakukan pendataan dan evaluasi tenaga honore yang benar-benar masih dibutuhkan sekolah.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
‘’Jadi tenaga honorer yang akan dievaluasi. Untuk guru honorer sebanyak 2.456 orang dengan rincian guru Sk Bupati dan Walikota sebanyak 249 orang dan guru SK Yayasan sebanyak 501 orang serta guru SK Kepsek sebanyak 1.706 orang. Begitu juga untuk tenaga administrasi itu SK Bupati sebanyak 79 orang dan SK Yayasan sebanyak 130 orang ditambah SK Kepsek sebanyak 1.167 orang,’’ bebernya.
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Senin, 03 Oktober 2016

ALHAMDULILLAH !! MULAI 2017 AWAL, GURU HONORER AKAN RESMI DIGAJI DARI DANA BOSNAS DAN BOSDA

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Mulai 2017 Awal, Guru Honorer Akan Resmi Digaji Dari Dana Bosnas Dan Bosda, simak info selengkapnya dibawah ini...
Rencana dialihkannya kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke pemerintah provinsi di tahun 2017, maka secara otomatis gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tanggung jawab provinsi, namun untuk guru honorer dapat digaji melalu dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani mengatakan, pada pasal 15 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan Pendidikan Menengah (Dikmen) diambil alih provinsi, maka di tahun 2017 mendatang sekolah SMA/ SMK di PPU kewenangan pengelolaannya berada di provinsi, maka sistem penggajian ASN guru menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk guru honor bisa digaji melalui dana Bosnas dan Bosda.
“Khusus pendidikan penggajian bagi guru honor bisa menggunakan dana Bosnas, sebab di dalam Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan Bosnas, menyatakan memperbolehkannya penggunaan dana tersebut guna membiayai gaji guru honor atau kini disebut Tenaga Harian Lepas (THL),”jelasnya.
Marjani juga menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak Provinsi Kaltim membahas rencana pengalihan kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat tersebut, provinsi tidak mau menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan. Namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada provinsi, dalam Peraturan Menteri memperbolehkan pengunaan dana Bosnas untuk pembayaran gaji guru THL tersebut.
“Selama ini guru THL mendapat gaji dari Bosda dan Bosnas, sepanjang sekolah masih menerima dana Bosnas dan Bosda itu, hingga sekarang, sistem tersebut berjalan tanpa kendala. Jadi untuk THL tidak ada masalah menggunakan Bosnas dan Bosda, selama ini juga begitu kok,” terangnya.
Ia juga menerangkan, apabila nantinya terjadi pengalihan kewenangan tersebut dari PPU ke provinsi, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 untuk gaji guru ASN SMA/SMK langsung ditransfer ke provinsi, tidak ke kabupaten atau kota lagi seperti biasanya.
Ia membeberkan, hingga kini proses tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih terus berjalan. Di PPU terdapat 347 tenaga pendidik berstatus ASN rencananya akan diserahkan ke provinsi Kaltim. 
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru 
“Guru ASN jelas digaji menggunakan dana DAU, tetapi untuk guru honor dapat digaji menggunakan dana Bosda dan Bosnas, sepanjang dana itu masih diterima oleh sekolah,” tuturnya.
sumber : korankaltim.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 27 September 2016

GAWAT !! EFEKTIF 1 JANUARI 2017, HONORER AKAN DIBERHENTIKAN SECARA SERENTAK

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Efektif 1 Januari 2017, Honorer Akan Diberhentikan Secara Serentak, simak info selengkapnya dibawah ini...
Kabar buruk bagi ratusan tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah provinsi Bengkulu. Sebab, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, tidak akan ada lagi ada perpanjangan kontrak.
Pemprov Bengkulu rencananya akan merumahkan 500 tenaga honorer, termasuk yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenaga honorer yang masih akan dipakai, hanya yang benar-benar dibutuhkan, seperti penjaga kantor serta petugas kebersihan.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu H. Sudoto, mengatakan, saat ini seluruh tenaga honorer masih diberikan waktu untuk menuntaskan masa kontraknya. Mengingat sesuai perjanjian kontrak, masa kerja berakhir pada 31 Desember 2016.
“Saat ini belum bisa diberhentikan begitu saja. Sebab masih terikat dengan perjanjian kontrak. Tapi tahun depan semuanya
tidak akan diperpanjang kontraknya. Kalaupun ada yang masih dipakai itu butuh seleksi. Terutama disesuaikan kebutuhan keahlian,” ujar Sudoto, (26/9).
Diakui Sudoto, tenaga honorer selama ini tidak hanya di Satpol PP yang membengkak. Tetapi di SKPD juga cukup banyak.
Maka demi mengurangi anggaran gaji, tenaga honorer ditiadakan. Kemudian untuk mengisi kekosongan di SKPD itu akan di tempatkan PNS yang selama ini sudah cukup banyak di Sekretariat Pemprov.
“Kita kan banyak kelebihan PNS. Jadi merekalah yang tidak ada pekerjaan dipindahkan menggantikan pekerjaan para tenaga honorer selama ini,” jelas Sudoto.
Menurut Sudoto, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pendataan. Baik honorer di sekretariat Pemprov juga di SKPD yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kini kita tunggu beberapa bulan lagi. Setelah itu dievaluasi dan yang akan dipekerjakan lagi harus dites kemampuannya,” bebernya.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Sumber: fajar

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Selasa, 06 September 2016

AYO DUKUNG REVISI UU ASN, AGAR PEMERINTAH TAK PUNYA KENDALA ANGKAT HONORER K2

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada pagi hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang Ayo Dukung Revisi UU ASN, Agar Pemerintah Tak Punya Kendala Angkat Honorer K2.... simak info selengkapnya dibawah ini...
Pentolan honorer kategori dua (K2) makin optimistis pemerintah akan mengangkat mereka menjadi CPNS. Ini menyusul dengan dukungan dari pihak Istana Negara.
Ketum Forum‎ Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anum. Dalam pembicaraan tersebut, Pramono menyatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung penyelesaian honorer K2. Salah satu celah penyelesaiannya ada di revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pak Pramono bilang, penyelesaian honorer K2, bidan PTT berusia di atas 35 tahun memang hanya di revisi UU ASN. Beliau menyatakan, bila revisi berjalan, tidak ada kendala bagi pemerintah untuk mengangkat honorer K2 maupun bidan PTT," terangnya.
Bagi Titi, profesi apa pun yang akan kena dampak positif revisi UU ASN tidak jadi soal. Asalkan seluruh honorer K2 asli bisa terangkat CPNS.
"Kasihan loh, banyak kawan kami yang kalau diangkat tahun ini, tinggal empat tahun ‎bisa menikmati status PNS karena sudah masuk masa pensiun. Makanya lebih cepat revisi UU ASN, akan menyelamatkan honorer K2 tua," tandas
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Jumat, 02 September 2016

DPRD MINTA NAIK GAJI DAN TUNJANGAN AGAR TIDAK KORUPSI DISETUJUI PRESIDEN, GURU HONORER GAJI 300 RIBU PERTIGA BULAN MOHON DI PERHATIKAN PAK !!!!!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Ssiang bapak dan Ibu Guru, PNS serta teman-teman sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada siang hari ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi tentang DPRD minta naik gaji dan tunjangan agar tidak korupsi disetujui presiden, guru honorer gaji 300 ribu pertiga bulan mohon di perhatikan, simak info selengkapnya dibawah ini...
karena seperti yang kita ketahui tentu profesi guru seperti honorer yang masih mendapat bayaran yang tidak layak dan sesuai dengan keringat yang mereka keluarkan , sejak lulus dari bangku kuliah dan mengapdi untuk bangsa indonesia.
dan beberapa kali sudah minta di sejahtrakan namum belum juga dapat respon dari pemerintah , guru  honorer juga manusia yang butuh kasih sayang dari pemerintah
Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan alasan meminta kenaikan gaji dan tunjangan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Adkasi di Jakarta, Selasa (30/8/2016) kemarin.
Acara tersebut dihadiri oleh Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Selama 10 tahun era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, PP itu tak pernah direvisi.
"Bapak Presiden, kami menderita 13 tahun, Bapak dan Mendagri tahu. Tetapi, saya yakin Presiden akan menyayangi dan mengasihani karena kita adalah bangsa," kata Ketua DPRD Mamuju Utara ini.
Respons Jokowi Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan anggota DPRD.
PP tersebut antara lain mengatur tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
"Ini 100 persen sudah setuju," kata Jokowi yang langsung disambut sorakan dan tepuk tangan girang dari ratusan anggota DPRD yang hadir.
Namun, Jokowi melanjutkan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang.
Sebab, pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Jokowi meminta para anggota DPRD maklum dan bersabar.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ucap Jokowi.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Para anggota DPRD yang semula bersemangat pun mendadak kembali lesu.
Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan oleh Adkasi. Ia juga pernah menjanjikan PP ini segera terbit.
Jokowi pun akhirnya menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini.
"Tetapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Sumber : Kompas.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada siang hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Kamis, 11 Agustus 2016

KABAR GEMBIRA DARI MENPAN-RB ASMAN ABNUR UNTUK PARA HONORER SE-INDONESIA, SEMUA HONORER AKAN DIANGKAT MENJADI PNS DENGAN SYARAT BERIKUT !!

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan kabar gembira bagi teman-teman Honorer, pasalnya menpan-rb yang baru Pak asman abnur menyatakan semua honorer berkesempatan diangkat menjadi PNS dengan beberapa syarat, penasaran apa saja syaratnya?  simak info selengkapnya dibawah ini...
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya kita beri peluang masuk PNS," ujarnya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, Rabu (10/8/2016). 
"Lihat dulu kebutuhan daerah. Kalau daerah membutuhkan, orang yang sudah bekerja lama, pengalaman, dan lulus tes, ya, akan diangkat," tegasnya.
Perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat diutarakan Menpan RB terdahulu, Yuddy Chrisnandi. Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015), Yuddy bilang, telah berhitung matang untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. "Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkapnya.
Yang jadi ganjalan, kata Yuddy, UU 5/2014 tentang ASN. Perundangan itu tidak mengizinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Gelombang demonstrasi secara sporadis terus terjadi pada beberapa bulan 2016. 
Honorer K2 dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ujungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Juni UU tersebut diusulkan untuk revisi. Kini, revisi telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Sebelum mengangkat pegawai honorer, pihaknya akan menelusuri dulu kebutuhan tiap daerah. Jika suatu daerah membutuhkan PNS yang berpengalaman, peluang pengangkatan tenaga honorer tinggi. 
Belakangan, dalam rapat dengan Komisi II pada 20 Januari 2016, Yuddy meralat. Dia minta maaf karena tak bisa mewujudkan janjinya. "Dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” katanya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>
Sumber : metrotvnews.com
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Kamis, 04 Agustus 2016

BERSIAPLAH !! DALAM WAKTU DEKAT GURU HONORER BAKAL DISELEKSI DENGAN KATEGORI BERIKUT INI

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu PNS serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi mengenai info penting untuk guru honorer, bersiaplah para guru honorer jawa timur, karena guru honorer akan diseleksi dengan dua kriteria berikut ini, simak berita lengkapnya dibawah ini ya...
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur (Dikbud Jatim) akan memetakan jumlah guru untuk memenuhi kebutuhan sekolah di wilayah tersebut. Ini dilakukan karena Dikbud Jatim sedang bersiap menerima pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini di Jatim terdapat 36 ribu guru PNS. Hingga 2019, ada 32 ribu guru PNS yang akan pensiun. Padahal, pemerintah pusat sudah membuat kebijakan tidak menambah guru PNS. "Ini yang akan kami lakukan pemetaan," kata Kepala Dikbud Jatim Saiful Rachman.
Dia menjelaskan, ada rumus tersendiri untuk memetakan para guru. Yakni, dengan mempertimbangkan kondisi guru di setiap sekolah, rombongan belajar, serta bidang studi yang gurunya kosong atau berlebih. "Harus dipertimbangkan minimal 24 jam mengajar. Jangan sampai guru rebutan jam," tegasnya.
Nah, di Jatim ada 9 ribu guru honorer yang bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK. Untuk itu, seleksi akan dilakukan sesuai dengan road map pengisian guru yang sedang disusun. Setelah SMA/SMK dilimpahkan ke provinsi pada Oktober, seleksi dimulai. "Setelah Oktober, akan dihitung benar, diseleksi," tuturnya.
Saiful menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengangkat guru honorer. Sebab, hal itu
berkaitan dengan gaji guru. Berbeda dengan gaji guru PNS, gaji para guru tidak tetap tersebut ditangani pemerintah kabupaten/kota atau sekolah masing-masing.
Jika semua guru honorer dipekerjakan, provinsi akan kebingungan membayar gaji mereka. Adapun gaji guru PNS dibayarkan pusat melalui Pemprov Jatim. Pemprov akan langsung memasukkan ke rekening guru masing-masing melalui Bank Jatim.
Kategori Penilaian Mutu Guru Menurut Kepala Dikbud Jatim Saiful Rachman
Dia menjelaskan, ada dua kategori guru dalam hal mutu. Pertama, guru dengan golongan kepangkatan rendah, namun memiliki kompetensi tinggi. Kedua, guru dengan golongan kepangkatan tinggi, namun kompetensinya rendah. Nah, guru dengan kategori kedua itulah yang perlu diwaspadai. "Karena secara usia mereka sudah senior, produktivitas menurun," katanya.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu akan memetakan kembali kebutuhan atau ketersediaan guru di Jawa Timur. Baik guru-guru yang akan pensiun maupun berkaitan dengan guru-guru yang akan ditangani pemprov setelah pelimpahan SMA/SMK. "Formasi harus dipertahankan agar tidak terjadi kekurangan guru," jelasnya.

Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.

Senin, 18 Juli 2016

INI DIA SYARAT TERBARU HONORER UNTUK DAPAT MEMPEROLEH TUNJANGAN KESRA DARI APBN / APBD

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua. Bagi kalangan honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi.
Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Berikut syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS :
Syarat penerima TF SD ( menggunakan sim tunjangan ):


1. Memiliki NUPTK
2. Diprioritaskan kepada guru bukan PNS (Non PNS) yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
3. JJM per minggu 24 jam
4. Diprioritaskan kepada guru S1 yang sedang menempuh S1
5. Belum sertifikasi

Syarat penerima Kesra SD
1. Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa
kerja 5 tahun per januari 2015
3. JJM per minggu minimal 18 Jam
4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5. Belum sertifkasi

Syarat penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan )
1. Memiliki NUPTK
2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
3. Belum memiliki ijazah S1/DIV
4. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain
5. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu
6. Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran
7. Bukan kelas jauh

Syarat penerima S1 APBD SD
1. Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
2. Masa kerja minimal 2 tahun
3. Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
4. Memiliki IPK minimal 2,5
5. Semester 2 – 9
6. JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
7. Belum memiliki ijazah S1
8. Memiliki integritas tinggi
9. Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain
10. Memiliki surat ijin belajar.

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada malam hari ini semoga bermanfaat,terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa dibagikan ya..


Senin, 20 Juni 2016

KABAR GEMBIRA BAGI HONORER K2, UU ASN DIREVISI TERMASUK PENGATURAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI CPNS

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk rekan-rekan honorer K2, pasalnya UU ASN akan direvisi termasuk pengaturan pengangkatan honorer k2 menjadi CPNS. Mohon dibagikan kabar gembira ini ya.. terima kasih..
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi masuk Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (20/6).
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016.
"Ada 10 RUU terdiri dari 5 RUU usul insiatif DPR yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," bebernya.
Sedangkan 5 RUU lainnya  merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, kapoksi Baleg  menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang penyelesaian honorer kategori dua (K2) makin terbuka. 
UU ASN direvisi untuk memasukkan pengaturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Sumber : jpnn.com/
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Rabu, 08 Juni 2016

AKHIRNYA !! PRESIDEN JOKOWI SETUJU ANGKAT TENAGA HONORER MENJADI PNS

Pilahberita.com. Selamat sore sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Kabar gembira menyelimuti para tenaga honorer pasalnya pemerintah resmi angkat tenaga honorer menjadi PNS secara bertahap. Penasaran dengan informasinya? Simak berita berikut ini...

Informasi terbaru sekaligus kabar gembira untuk rekan rekan honorer menjadi Pegawa Negeri Sipil (PNS) pasalnya Presiden Jokowi telah resmi menyetujui permintaan para honorer.

Kabar gembira datang buat ribuan tenaga honorer di Papua Barat. Tuntutan mereka, yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi kepada Presiden Joko Widodo, akhirnya terkabul.

Senin (6/6) kemarin, Abraham, Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol, Sekda Nathaniel Mandacan dan Wakil Ketua MRP PB, Anike Sabami, bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. 

Ketua DPR PB, Pieters Kondjol mengungkapkan, pada pertemuan itu presiden didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Menteri Yuddy Chrisnandi.

"Presiden merespon agar para tenaga honorer di lingkup Pemprov Papua Barat, yang berjumlah 1.283 orang ini bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ASN (aparatur sipil negara). Pada pertemuan ini, presiden sudah menjawab agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai pegawai negeri. Pak Presiden telah memerintahkan Pak Menpan RB, untuk memproses itu," katanya, seperti yang dikutip dari Radar Sorong, Selasa (7/6).

Pieters mengatakan, dari pernyataan Presiden Jokowi, proses pengangkatan seribu lebih tenaga honorer ini bisa dilakukan tahun 2016 ini. "Kami hanya bisa ucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada Presiden RI,’’ tuturnya.

Pieters menambahkan, dalam proses pengangkatan para tenaga honorer ini, akan dikoordinasikan antara Pemprov Papua Barat bersama Kemenpan dan RB. "Semua sudah disetujui Presiden, tinggal secara teknis akan diatur,’’ pungkasnya.

Pemprov Papua Barat juga tak keberatan untuk membiayai 1.283 tenaga honorer ini bila sudah diangkat jadi pegawai negeri. Hal ini pula disampaikan Ketua DPR PB pada Presiden. "Dari sisi kemampuan daerah siap. Tadi, saya sampaikan ke Pak Presiden, bahwa Provinsi Papua Barat siap membiayai dan tidak ada persoalan. Dan ini sudah terjadi selama ini. Cuma sekarang, status mereka di-PNS-kan,’’ ujarnya. 


Sekian berita dan informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, semoga bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa dibagikan dan berikan komentar ya.. terima kasih...