Tampilkan postingan dengan label Guru NON-PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru NON-PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2016

Alhamdulillah,Tunjangan Profesi Guru Non PNS jadi Fokus Anggaran Pendidikan 2017

BERITAPNS.COM-- Kabar gembira buat rekan-rekan guru Non-PNS karena Mendikbud sudah memperhatikan kesejahteraan para guru Honorer dengan menyediakan anggaran khusus pada APBN 2017 untuk Tunjangan Guru Non-PNS.

Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk 2017 sebesar Rp 39,82 triliun. 

Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

‎Menurut Menteri Muhadjir, anggaran Kemendikbud tahun depan juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2013.

"Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Di samping melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42 ribu ruang kelas," terang Muhadjir, Minggu (23/10).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan.  

Terkait pelaksanaan target dan realisasi anggaran 2016, mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang ini menargetkan serapan sebesar 94,77 persen pada Desember 2016. Ia mengatakan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43 persen dari total anggaran sebesar Rp 43,605 triliun.

Sumber: jpnn.com

Kamis, 15 September 2016

Guru Wajib Baca!!! Ketentuan Dan Mekanisme Terbaru Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

BERITAPNS.COM---Bapak/Ibu guru silahkan baca informasi Ketentuan dan Mekanisme terbaru mengenai pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.  

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS
Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2016. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN 

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.

c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 

MEKANISME DAN SYARAT PEMBERIAN KESETARAAN
Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan sejak penyiapan berkas usul kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.
Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala  sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki;
e. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan  proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
g. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

Persyaratan dan mekanisme pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Berkas Usulan harap dikirim via Pos ke PO BOX 4644 JKP 10046
Tidak Diperkenankan mengirim langsung atau datang ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi di atas kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru sekalian..

Senin, 18 Juli 2016

INI DIA SYARAT TERBARU HONORER UNTUK DAPAT MEMPEROLEH TUNJANGAN KESRA DARI APBN / APBD

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua. Bagi kalangan honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi.
Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Berikut syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS :
Syarat penerima TF SD ( menggunakan sim tunjangan ):


1. Memiliki NUPTK
2. Diprioritaskan kepada guru bukan PNS (Non PNS) yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
3. JJM per minggu 24 jam
4. Diprioritaskan kepada guru S1 yang sedang menempuh S1
5. Belum sertifikasi

Syarat penerima Kesra SD
1. Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa
kerja 5 tahun per januari 2015
3. JJM per minggu minimal 18 Jam
4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5. Belum sertifkasi

Syarat penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan )
1. Memiliki NUPTK
2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
3. Belum memiliki ijazah S1/DIV
4. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain
5. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu
6. Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran
7. Bukan kelas jauh

Syarat penerima S1 APBD SD
1. Guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
2. Masa kerja minimal 2 tahun
3. Program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
4. Memiliki IPK minimal 2,5
5. Semester 2 – 9
6. JJM Untuk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
7. Belum memiliki ijazah S1
8. Memiliki integritas tinggi
9. Tidak sedang mendapat bantuan/beasiswa dari instansi lain
10. Memiliki surat ijin belajar.

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada malam hari ini semoga bermanfaat,terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa dibagikan ya..


Selasa, 21 Juni 2016

ALHAMDULILLAH, GURU NON-PNS BAKAL LEBARAN DENGAN KANTONG TEBAL

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk rekan-rekan guru non PNS, penasaran berita gembira apakah itu? Baca selengkapnya dibawah ini ya. Mohon dibagikan juga keyg lain.. terima kasih..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS  triwulan kedua akan dimajukan. Dari jadwal semula Juli menjadi akhir Juni.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, perubahan jadwal pencairan itu mempertimbangkan Lebaran yg jatuh pada 6 Juli. ’’Kami ingin uangnya bisa digunakan untuk persiapan Lebaran,’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin (20/6).
Dia menegaskan bahwa jadwal pencairan TPG khusus untuk guru-guru non-PNS dimajukan lantaran anggaran untuk mereka ada di kas Kemendikbud. Jadi, Kemendikbud tinggal mencairkan ke rekening tabungan guru sasaran.
Data dari Kemendikbud menunjukkan, ada 200.558 guru non-PNS yg sudah mendapatkan SK untuk pencairan TPG akhir Juni ini. Kemudian, sisanya, ada sekitar 17 ribu yg proses penerbitan SK-nya belum tuntas. Total anggaran TPG untuk guru non-PNS mencapai Rp 4,9 triliun untuk satu tahun. 
’’Kalau untuk triwulan II saja sekitar Rp 1,2 triliun,’’ tutur pejabat yg akrab disapa Pranata itu.
Kemendikbud juga mengimbau pemerintah daerah (kabupaten dan kota) agar mempercepat pencairan TPG triwulan II. Pranata menjelaskan, anggaran TPG yg ada di kas pemda dialokasikan untuk guru-guru PNS. 
Menurut dia, kondisi yg ideal adalah TPG untuk guru PNS dan non-PNS sama-sama cair di akhir Juni ini. Namun, Pranata tidak bisa memastikan karena pencairan TPG untuk PNS merupakan kewenangan pemda.
Mayoritas sasaran pencairan TPG non-PNS ada di Jawa Timur dengan jumlah 53.463 orang guru. Disusul Jawa Barat (41.831 orang guru), Jawa Tengah (37.716), DKI Jakarta (23.576), dan Sumatera Utara (20.436).
Pranata mengatakan, saat ini surat perintah membayar (SPM) pencairan TPG itu sudah keluar. Dengan demikian, dia optimistis pencairan TPG yg semula Juli menjadi akhir Juni itu bakal terlaksana.
Pranata menegaskan, tidak ada pengaruh pemangkasan anggaran Kemendikbud untuk urusan TPG. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran Rp 6,5 triliun itu sudah dipagari supaya tidak menyenggol anggaran untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud serta alokasi TPG untuk guru non-PNS.
Pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji menyambut baik rencana Kemendikbud mempercepat pencairan TPG itu. Sebab, selama ini kabar yg selalu muncul adalah pencairan TPG terlambat, jumlahnya tidak sesuai, dan kabar-kabar negatif lainnya. 
Indra lantas berharap para guru secara profesional dan proporsional menggunakan uang TPG itu. Dia menjelaskan, sesuai namanya, uang itu adalah tunjangan profesi guru. 
’’Sehingga di dalamnya ada alokasi untuk peningkatan profesi guru. Bukan seluruhnya habis untuk belanja keperluan pribadi,’’ katanya.
Pria yg bergabung dengan organisasi Kawal Pendidikan itu mengatakan, pemberian TPG harus diukur dengan hasil atau outcome guru. Jika tidak ada outcome atas pencairan TPG itu, dia khawatir malah ada unsur memperkaya orang lain dengan uang negara.
Sumber : jpnn.com
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.