Tampilkan postingan dengan label Gaji ke-14. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji ke-14. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Oktober 2016

Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji

BERITAPNS.COM-- Pemberian THR kepada PNS yang pada tahun ini telah dilakukan untuk pertama kalinya, akan teus diberiak juga pada tahun 2017. Tidak hanya PNS saja yang akan mendapatkan THR pada tahun 2017, melainkan Pegawai BLU juga akan mendapatkan THR satu kali gaji.
Ilustrasi

Pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Pemberian ini dengan pertimbangan menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. Aturan ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

Dalam PMK itu menjelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/10/2016).

Menurut PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS itu dilaksanakan dengan ketentuan:

a. paling tinggi sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016
b. tidak diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  6 PMK ini.

PMK ini menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari penerimaan negara bkan pajak (PNBP) BLU.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Sumber; liputan6

Terima kasih sudah membaca informasi terbaru dari Kami mengenai Adanya Pemberian THR kepada pegawai Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2017.

Rabu, 22 Juni 2016

HORE... !! PP SUDAH TERBIT, THR DAN GAJI KE-13 PNS CAIR HARI INI...

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari yg cerah ini kami hadir dengan berita gembira hari ini cairr THR dan Gaji ke 13 PNS. Baca berita selengkapnya dibawah ini ya dan jangan lupa dibagikan.. terima kasih.. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).
Hal tersebut setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"‎Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (23/6/2016).
Dia menerangkan besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
‎Sementara, dia mengatakan pemerintah juga menimbang perlunya meningkatkan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga akan memberikan sebagian gaji ke-13 berbarengan dengan THR.
"Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga dibayarkan mulai hari-hari ini," jelas dia.
Dia mengatakan gaji ke 13 yang diberikan berbarengan dengan THR ialah gaji dan tunjangan. Sementara, tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke 13 akan diberikan pada bulan depan atau tepat pada 11 Juli.
"Intinya mulai besok‎, hari Kamis, secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR," kata dia.
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Senin, 20 Juni 2016

MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Pagi Salam sejahtera untuk kita semua. Apa kabar sahabat Pilah berita yg sedang menunggu turunnya THR? Tenang, ini ada berita baru dari Kemenkeu terkait pencairan THR PNS, silahkan disimak ya..
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada pekan ini. Di waktu yg bersamaan, para aparatur negara juga akan mendapatkan gaji pokok (gapok) gaji ke-13 pada saat pembayaran THR.
"Rencananya demikian (pencairan THR PNS minggu ini). THR dicairkan Juni ini," ucap Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Meski enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, Luky mengatakan PNS bukan hanya akan mengantongi THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok (gapok)‎, tapi juga sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat pemberian THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar dia.
Sebelumnya pada 17 Juni 2016, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yg ditiadakan pada tahun ini.
Dia menegaskan, PNS yg mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yg berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yg disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
“Kalau pensiunan gaji ke-13. THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat,” kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, gaji ke-14 atau disebut THR bagi PNS bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016. "‎Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016," ucap Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, pernah juga menyatakan telah menandatangani draft Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yg jatuh pada 6 Juli 2016.
“Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy.
Diakuinya, dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yg bersamaan sebelum Lebaran. THR yg akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran, sedangkan uang tunjangan yg menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yg akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
Dia mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yg akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran. “Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yg misalnya mendapat Rp 7 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,” tegas Yuddy.
THR dan gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya harus dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu artinya, pemerintah harus membayarkan THR PNS paling lambat 29 Juni 2016. Jika merujuk aturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diimbau membayar THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. “Selambat-lambatnya PNS menerima THR H-7 sebelum Lebaran. Kalau Lebaran jatuh pada 6 Juli, berarti hitung mundur saja,” katanya.
Sumber: liputan6.com
Demikian berita dan informasi terkait pencairan THR PNS yg dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih tetap setia bersama pilahberita.com

Minggu, 19 Juni 2016

GAWAT !! MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK AKAN TERIMA THR ATAU GAJI KE 14, INI ALASANNYA..

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita tentang THR Pensiunan PNS, Menteri keuangan pastikan pensiunan PNS tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ke 14... mohon dibagikan informasi ini ya.. terima kasih..
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal juga dengan gaji ke-14 hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR yg sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Dia memastikan, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR. "Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Bambang mengaku, pemerintah baru pertama kali memberikan THR kepada PNS. THR atau gaji ke-14 dibayarkan sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini. "Ini pertama kali kita kasih THR. Jadi kalau mau lihat ke depan, nanti saja," ungkap dia.
Pencairan atau pembayaran THR,Bambang menuturkan mulai akan diproses pada minggu depan. "Minggu depan kita mulai prosesnya," imbuh dia. 
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yg dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," terang dia.
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Kamis, 16 Juni 2016

MENTERI KEUANGAN : THR PNS DICAIRKAN 20 JUNI 2016, SEBESAR 1 KALI GAJI POKOK DAN SETENGAH GAJI UNTUK PENSIUNAN

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari ini kami kembali hadir dengan berita gembira bagi bapak dan ibu pns yaitu pencairan THR, alhamdulillah ya... Berita ini kami kutip dari situs Liputan6.com. semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu PNS semuanya. Ayo sama-sama kita simak berita lengkapnya dibawah ini dan jangan lupa dibagikan ke yg lain ya....
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016.
"‎Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016," ucap singkat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani melalui pesan singkat yg diterima  seperti yg dilansir Pilahberita.com dari Liputan6.com , Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Lalu siapa saja yg akan menerima Gaji ke-14 (THR) ini dan Berapa rincian yg akan diterima?
Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yg masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yg setiap bulan disetorkan.
"Kalau pensiunan dapat setengah dari gapoknya, sedangkan untuk PNS aktif diberikan satu bulan gapok tanpa tunjangan," kata Askolani.
Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-14 atau THR. Besaran tersebut sama dengan jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juli nanti.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," jelas Askolani.
Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu kan wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menygkut hajat rakyat banyak," ucapnya
Sumber : liputan6.com
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Rabu, 15 Juni 2016

HORE !! PRESIDEN JOKOWI TELAH TANDA TANGANI SURAT PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS, GURU, TNI & POLRI SERTA PENSIUNAN, BERIKUT JADWAL RESMI PENCAIRANNYA

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Sore bapak dan ibu PNS, TNI & POLRI, Serta Pensiunan diseluruh indonesia. Apa kabar? Selamat menjalankan ibadah Puasa bagi yang menjalankan ya. Pada kesempatan kali ini kami hadir dengan kabar gembira mengenai jadwal pencairan gaji ke 14 atau THR PNS dan gaji ke 13, Silahkan dibaca beritanya dan dibagikan ke yang lain ya...
Alhamdulillah Kabar gembira Buat para PNS, TNI dan Polri karena Presiden Jokowi sudah merestui bahwa akan dibayarkannya THR dan Gaji ke-13 PNS, Beserta sudah ditentukan waktu pencairan pastinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). 
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).
"‎‎KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," tandasnya. 
Sumber: jpnn.com
Demikian berita dan informasi tentang jadwal Gaji ke-14 dan Gaji ke-13 PNS yang dapat kami bagikan pada sore hari ini, Semoga bermanfaat ya.. jangan lupa dibagikan...

Kamis, 09 Juni 2016

ALHAMDULILLAH CAIR !! GAJI KE 13 DAN 14 PNS, GURU, TNI, POLRI DAN PENSIUNAN SEGERA MASUK REKENING...

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan kabar gembira untuk PNS, GURU, TNI & POLRI dan Pensiunan, Pasalnya Gaji ke 13 dan PNS Segera cair. Ayo sama-sama kita simak berita lengkapnya dibawah ini dan jangan lupa dibagikan ke yg lain ya....
Alhamdulillah dalam waktu dekat PNS akan segera terima Gaji ke-14 (THR) PNS pada bulan ini, Kemenkeu memperkirakan Gaji ke-14 akan segera Cair pada Minggu ke 2 Bulan Juni ini. Sedangkan Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.
“THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu yakni bulan ini kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.

Nah untuk Gaji ke-13 yg diperuntukkan untuk Penerimaan Siswa baru yg akan dilakukan pada bulan juli maka Gaji ke-13 PNS akan cair pada Bulan Juli. Diperkirakan awal juli sudah cair.

Lalu bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?
Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yg dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.

Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yg mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

"Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.

Apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga terima THR?
Para pensiunan harap tenang karena anda akan dikasih THR dari pemeritah juga kok, Nah kalo dikasih berapa besarannya? Pertanyaan itu kembali muncul.

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yg akan menerima PNS dan pensiunan," ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yg diterima. Lumayanlah untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan

Nah bagaimana Bapak/Ibu PNS sudah punya ancang-ancang kemana THR dan gaji ke-13 ini akan dibelanjakan?

semoga saja dengan adanya THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini.


Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Jumat, 13 Mei 2016

Hore !!! Ini Dia Kabar Yang Paling Ditunggu PNS, Pemerintah Kabarkan Gaji ke 13 dan THR PNS Segera Cair

Pilahberita.com – Selamat siang sahabat Pilahberita, bapak dan ibu PNS serta guru seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk bapak dan ibu PNS ataupun guru Indonesia. Kabar gembiranya adalah terkait pencairan gaji ke 13 dan THR, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..

Tinggal dua bulan lagi, PNS akan menerima gaji ke-13 dan 14 berupa tunjangan hari raya. Sebab, saat ini tengah digodok RPP  tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13.
"Saat ini lagi proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke KemenPANR-B kemudian diajukan ke presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB Hidayah Azmi Nasution, Jumat (13/5).
Dia mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2016. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
Dia menambahkan, THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun yang sering disebut gaji ke-14.  Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
  
sumber : jpnn.com

Bagaimana pendapat bapak dan ibu? Jika berkenan mohon dituliskan dikolom komentar ya.. terima kasih telah berkunjung.. jangan lupa like fanspage facebook kami ya kukutip..