Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita tentang THR Pensiunan PNS, Menteri keuangan pastikan pensiunan PNS tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ke 14... mohon dibagikan informasi ini ya.. terima kasih..
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal juga dengan gaji ke-14 hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR yg sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Dia memastikan, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR. "Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Bambang mengaku, pemerintah baru pertama kali memberikan THR kepada PNS. THR atau gaji ke-14 dibayarkan sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini. "Ini pertama kali kita kasih THR. Jadi kalau mau lihat ke depan, nanti saja," ungkap dia.
Bambang mengaku, pemerintah baru pertama kali memberikan THR kepada PNS. THR atau gaji ke-14 dibayarkan sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini. "Ini pertama kali kita kasih THR. Jadi kalau mau lihat ke depan, nanti saja," ungkap dia.
Pencairan atau pembayaran THR,Bambang menuturkan mulai akan diproses pada minggu depan. "Minggu depan kita mulai prosesnya," imbuh dia.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yg dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," terang dia.
Sumber : bisnis.liputan6.com/
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.
EmoticonEmoticon