Selasa, 21 Juni 2016

MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari yg cerah ini kami hadir dengan berita terkait instruksi Pak MenPan-RB Yuddy kepada para PNS untuk tidak menerima parcel lebaran. Baca berita selengkapnya dibawah ini ya dan jangan lupa dibagikan.. terima kasih..
Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran aliasparcel yg terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yg melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kebijakan itu memang bukan hal baru. Meski demikian Yuddy tetap mengingatkan para PNS agar menaatinya.
"Dalam PP Disiplin PNS Pasal 4 angka 8 disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yg berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/6).
Yuddy juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yg atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Yg digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik.
 “Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yg bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Namun demikian, kata Yuddy, ketentuan itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Karenanya Yuddy juga meminta PNS penerima gratifikasi untuk proaktif.
“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yg tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Harapannya agar kesejahteraan PNS dan anggota TNI/Polri semakin baik.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.‎
Sumber : jpnn.com
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIPdan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.


EmoticonEmoticon