Senin, 06 Juni 2016

TENANG, KORPRI SIAP BELA 1 JUTA PNS KORBAN PEMECATAN KEMENPAN-RB DENGAN CARA INI..

Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari ini kami hadir dengan informasi tentang korpri siap bela 1 juta pns korban pemecatan kemenpan-rb. Ayo sama-sama kita simak berita lengkapnya dibawah ini dan jangan lupa dibagikan ke yang lain ya....

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait rencana pemerintah merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan pengurangan jumlah PNS itu dilakukan dengan merumahkan satu juta pegawai.

Menurut Zudan, sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS se-Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu mengajak Korpri berbicara terlebih dahulu.

Paling tidak agar Korpri dapat memberi masukan dan saran. Sehingga kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri.

"Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara tepat dan sekaligus dapat membantu pemerintah sosialisasi ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh Indonesia," ujar Zudan, Senin (6/6).

Selain itu, Zudan juga menilai, KemenPAN-RB perlu mematangkan konsep rasionalisasi secara jelas, terukur dan transparan. Serta melaporkannya kepada presiden terlebih dahulu. Sehingga kebijakan yang diambil tidak kontraproduktif dengan manajemen nasional aparatur sipil negara (ASN).

"Pemerintah pusat dan daerah juga perlu segera melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk mengukur benarkah terdapat kelebihan pegawai. Atau jangan-jangan yang diperlukan redistribusi pegawai, karena menumpuk di kota-kota besar," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menilai, pemerintah juga harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU ASN. Minimal 10 hari dalam setahun.

"Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini. Harus diantisipasi gugatan PTUN dari ASN yang keberatan dengan kebijakan ini," ujarnya.

Selain itu, Korpri kata Zudan, juga akan mengadvokasi ASN sesuai Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah merugikan ASN.


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yang lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.


EmoticonEmoticon