Senin, 20 Juni 2016

MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Pagi Salam sejahtera untuk kita semua. Apa kabar sahabat Pilah berita yg sedang menunggu turunnya THR? Tenang, ini ada berita baru dari Kemenkeu terkait pencairan THR PNS, silahkan disimak ya..
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada pekan ini. Di waktu yg bersamaan, para aparatur negara juga akan mendapatkan gaji pokok (gapok) gaji ke-13 pada saat pembayaran THR.
"Rencananya demikian (pencairan THR PNS minggu ini). THR dicairkan Juni ini," ucap Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Meski enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, Luky mengatakan PNS bukan hanya akan mengantongi THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok (gapok)‎, tapi juga sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat pemberian THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar dia.
Sebelumnya pada 17 Juni 2016, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yg ditiadakan pada tahun ini.
Dia menegaskan, PNS yg mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yg berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yg disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
“Kalau pensiunan gaji ke-13. THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat,” kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, gaji ke-14 atau disebut THR bagi PNS bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016. "‎Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016," ucap Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, pernah juga menyatakan telah menandatangani draft Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yg jatuh pada 6 Juli 2016.
“Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy.
Diakuinya, dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yg bersamaan sebelum Lebaran. THR yg akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran, sedangkan uang tunjangan yg menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yg akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
Dia mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yg akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran. “Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yg misalnya mendapat Rp 7 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,” tegas Yuddy.
THR dan gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya harus dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu artinya, pemerintah harus membayarkan THR PNS paling lambat 29 Juni 2016. Jika merujuk aturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diimbau membayar THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. “Selambat-lambatnya PNS menerima THR H-7 sebelum Lebaran. Kalau Lebaran jatuh pada 6 Juli, berarti hitung mundur saja,” katanya.
Sumber: liputan6.com
Demikian berita dan informasi terkait pencairan THR PNS yg dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih tetap setia bersama pilahberita.com


EmoticonEmoticon