Jumat, 30 September 2016

BPJS Kesehatan Kab. Siak Adakan Sosialisasi di Lubuk Dalam

PERAWANGPOS, LUBUK DALAM, Kamis (29/09/2016), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Pelayanan Operasional Kabupaten Siak mengadakan acara Sosialisasi tentang program Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BBPU) dan Pekerja Upah (PU). Kegiatan ini dipusatkan di Kampung Sialang Baru Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.

Hadir pada acara tersebut Kasi Kesos Kecamatan Lubuk Dalam, Wendi S.Sos, Kepala Puskesmas Lubuk Dalam, Penghulu Kampung se Kec. Lubuk Dalam , Peserta JKN serta Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Siak ibu Rina Elfita Purba.  Dalam sosialisasi ini, dijelaskan beberapa hal berkenaan dengan penggunaan kartu BPJS, Pendaftaran baru, serta aturan terbaru berkenaan dengan besaran iuran dan regulasi program ini.

Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap orang PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan keluarganya secara sendiri maupun berkelompok sebagai peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Besarnya iuran Peserta Rp. 80.000/orang/bulan, hak perawatan kelas 1. Rp. 51.000/orang/bulan, hak perawatan kelas 2 dan Rp. 25.500 /orang/bulan, hak perawatan kelas 3. Aturan baru pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan apabila tidak membayar iuran selama 1 bulan maka penjaminan kesehatannya diberhentikan sementara.

Petaturan tentang denda sebagaimana tertuang pada Peraturan Prediden No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa denda hanya berlaku bagi peserts yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni 2.5 % dari biaya pelayanan kesehatan Rawat Inap x lama bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,-. 

Dalam sesi dialog banyak hal dan persoalan ditemui berkenaan dengan layanan BPJS Kesehatan tersebut. Ketidaktahuan peserta dan alur proses layanan serta minimnya fasilitas adalah salah satunya. Pada Khusus Program Calon bayi supaya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan saat usia kandungan 8 bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Bidan/Dokter dan premi dapat dibayar setelah bayi lahir. /Amyono


EmoticonEmoticon