BERITAPNS.COM-- Kebijakan mengajar 24 jam dalam seminggu dirasakan sangat memberatkan guru dan Guru tidak fokus mengajar dengan seluruh kompotensi yang dimiliki karena harus memikirkan cara untuk melengkapi jam mengajarnya.
Kebijakan Mengajar 24 Jam Seminggu dihapuskan oleh Kemendikbud?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang
(24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang Beritapns.com kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/09/kemendikbud-hapus-kewajiban-guru-mengajar-24-jam.html#ixzz4LWrfTfuy
Demikian informasi ini kami sampiakan semoga bermanfaat untuk anda para Guru dimanapun berada, silahkan share ya!
EmoticonEmoticon