PERAWANGPOS - Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. otak pelaku, Zainal alias Bos (23) divonis hukuman mati. Sementara empat terdakwa Tomi Wijaya (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Hakim Heny Farida yang memimpin persidangan kemarin.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Ibu korban Yana (34) dan sang ayah Yakin (36), tidak menerima putusan majelis hakim untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.
"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.
Kedua orang tua korban sempat berupaya menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.
Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Tujuh terdakwa yang masih di bawah umur sebelumnya sudah divonis terlebih dahulu di bulan Mei. Mereka dihukum 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama enam bulan.
Tujuh terdakwa adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16). Vonis 13 terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun terjadi bulan April lalu. Pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meregang nyawa dengan tragis. Dia diperkosa 13 lelaki mabuk di tengah hutan usai pulang sekolah.
Kejadian kelam berlangsung Sabtu (2/4) lalu. Dari lisan para terdakwa, pemerkosaan bermula saat empat terdajwa sekitar pukul 10.00 WIB mengumpulkan uang Rp 40 ribu untuk pesta tuak.
Setelah usai pesta, sekitar pukul 12.00 WIB, para tersangka kemudian nongkrong di jalanan biasa dilewati Yuyun saat pulang sekolah. Mereka masih di bawah pengaruh alkohol. Satu jam kemudian, Yuyun pulang sekolahnya berada di Dusun V, Desa Kasie Kasubun, menuju ke rumahnya di Dusun IV dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, Yuyun dicegat seorang terdakwa. Dia lantas diseret masuk ke dalam kebun. Di lokasi ini Yuyun disekap, kemudian tangannya diikat. Mereka lantas memperkosa Yuyun secara bergiliran.
Bahkan, pemerkosaan dilakukan meski korban sudah meninggal. Setelah melampiaskan nafsunya, para terdakwa menutupi tubuh Yuyun dengan dedaunan. Mereka lantas kembali ke rumah masing-masing. Mayat Yuyun ditemukan warga dan keluarga korban, dua hari kemudian. Ternyata, para pemerkosa Yuyun sempat ikut mencari jasad remaja itu.
Beberapa hari setelah tujuh terdakwa divonis 10 tahun penjara, satu lagi tersangka berinisial JF (13) menyerahkan diri. Selama 1,5 bulan, JF bersembnyi di dalam hutan.
JF melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, dia makan apa pun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah. Dia menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Hingga kini proses hukum untuk tersangka JF masih berlangsung.
Sumber: Merdeka.com
EmoticonEmoticon