Senin, 19 September 2016

Penganiaya Mahasiswi di Pekanbaru Berhasil Diringkus

PERAWANGPOS, PEKANBARU -Setelah mendapatkan laporan dari Hanifah rahmadani (21) seorang mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan, anggota Kepolisian dari Sektor Rumbai langsung meringkus pelaku berinisial Ds (32) yang merupakan warga Labuhan Sumatra Utara, Ahad (18/9/2016) lalu.

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan saat berada di rumah kontrakannya di jalan Sri Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.

" Pelaku tinggal serumah dengan korban dan keluarganya, pada saat penangkapan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan bersedia diperiksa," kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani SH, Senin (19/9/2016) siang.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Jumat (9/9/2016) lalu. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku sempat terjadi perselisihan hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban.

" Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB, korban dianiaya oleh pelaku seperti ditendang, ditenju hingga bagian-bagian tubuhnya memar," jelasnya.

Setelah puas melepaskan amarahnya, pelaku malah melarang korban untuk keluar dari rumah agar pihak keluarga korban tidak mengetahui aksi pemukulan tersebut. Tetapi setelah pelaku lengah pada esoknya, korban langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Rumbai.

" Kita masih melakukan pemeriksaan, dan korban telah kita lakukan Visum. Untuk mempertanggung jawabkannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek.

Sumber: Riaupos.co


EmoticonEmoticon