Kamis, 29 September 2016

Hati-Hati Pengguna Akun Sosial, Bisa Dipidana! Ini Poinnya

PERAWANGPOS, JAKARTA - Kalau mau meng-upload hal-hal aneh apalagi menyinggung pihak lain di media sosial, kini sudah perlu waspada. Sebab, Polri kini lebih mengetatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial apalagi dalam menjaga ketertiban pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 terutama DKI Jakarta

Juru Bicara Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, media sosial kini dipergunakan sebagai alat kampanye para calon yang akan bertarung di Pilgub DKI maupun pendukungnya. Dari pantauan Korps Bhayangkara saat ini, situasinya cenderung memanas.

Masih hangat cenderung panas. Kategorinya hangat panas karena antusiasme masyarakat luar biasa untuk menelusuri, mengikuti dina mika pilkada DKI," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, media sosial memang rawan disalahgunakan pada masa kampanye. Banyak akun palsu yang menyebarkan kebohongan maupun provokasi. Polri tidak akan tinggal diam manakala ditemukan hal-hal yang mengarah pada unsur pidana itu.

"Kita akan tetap kejar. Kita akan telusuri. Kita tangkap apabila ada unsur pidana di dalamnya," tegas dia. Namun, tugas Polri tidak hanya menangkap maupun menghukum para penyebar ujaran kebencian itu.

Anggota kepolisian di lapangan juga melakukan penyuluhan, apa yang dimaksud ujaran kebencian sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. Adapun bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud ini dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong.

Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial. "Kita lakukan preventif agar mereka tidak terbawa arus menyebarkan berita bohong. Apalagi sebarkan sebuah hasutan atau kebencian kepada ras, agama, dan etnis tertentu," jelas Analis Kebijakan Madya Di humas Polri itu. "Polda Metro, Mabes Polri, dan Polda lainnya siap kawal Pilkada, hate speech berlebihan," kata Rikwanto.

Sumber: Riaupos.co


EmoticonEmoticon