Selasa, 13 September 2016

Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban ?

PERAWANGPOS - Fenomena menjual kembali daging qurban terus terjadi tiap tahunnya. Bahkan tidak jarang para penerima daging qurban secara terang-terangan melakukan hal tersebut di depan masjid setelah antre daging qurban.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya'qub membenarkan fenomena tersebut. Menurutnya, tak ada salahnya jika seorang yang mendapat daging qurban menjual daging yang mereka peroleh.

"Daging yang mereka peroleh itu adalah hak dia. Terserah mau dia masak, dia sedekahkan, atau dia jual. Yang tidak boleh (menjual) adalah panitia qurban," jelas Ali kepada Republika Rabu (16/10).

Ali berpedoman kepada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisyah RA, Barirah. Tatkala Barirah mendapatkan daging dari zakat seseorang, Barirah memasaknya dan menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk dimakan. Rasulullah SAW pun tak menolak untuk menyantap daging yang disajikan Barirah.

Sebagaimana diketahui, Rasulullah dilarang menerima harta dari zakat. Rasulullah hanya diperkenankan menerima sedekah dari umatnya.

"Jadi yang diterima Barirah adalah zakat. Tapi yang diberikan Barirah kepada Rasulullah adalah sedekah. Berdalil dari hadis ini, maka penerima daging Qurban punya hak untuk menjual. Kalau ada yang mengatakan tidak boleh, perlu diluruskan," paparnya.

Sumber : republika


EmoticonEmoticon