Tampilkan postingan dengan label pekanbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pekanbaru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Innalilahi! Elok Meninggal Seorang Tidak Tahu

PERAWANGPOS, PEKANBARU - Warga jalan IR Juanda, Gang Furaya, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau dikagetkan dengan temuan sesosok mayat pria, Suryanto alias Elok (57) di dalam kamarnya, Selasa (4/10/2016) siang, pukul 10.30 WIB.

Jasad Suryanto ditemukan pertama kali oleh warga sekitar, Yanti yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah toko (ruko) milik korban. Curiga, Yanti memberitahukan warga lainnya dan melaporkannya ke Polsek Senapelan.

"Sudah dua minggu Dia (korban) tidak kelihatan, terakhir bertemu, pernah mengeluh sakit perut. Dia cuma tinggal sendiri di sini (ruko)," kata Yanti saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di TKP, Selasa siang.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban. "Dari keluarga dan para tetangganya, korban memiliki riwayat penyakit," ujarnya.

"Dari hasil olah TKP, kita tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan ditubuh korban. Barang-barang berharga milik korban juga tidak ada yang hilang," sambungnya.

Saat ini jasad korban dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk kepentingan penyelidikan. "Sejumlah barang bukti juga sudah kita, dugaan sementara, korban meninggal karena sakit. Kita masih lakukan penyelidikan," tukas Kanit.

Sumber: GoRiau.com

Senin, 19 September 2016

Penganiaya Mahasiswi di Pekanbaru Berhasil Diringkus

PERAWANGPOS, PEKANBARU -Setelah mendapatkan laporan dari Hanifah rahmadani (21) seorang mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan, anggota Kepolisian dari Sektor Rumbai langsung meringkus pelaku berinisial Ds (32) yang merupakan warga Labuhan Sumatra Utara, Ahad (18/9/2016) lalu.

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan saat berada di rumah kontrakannya di jalan Sri Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.

" Pelaku tinggal serumah dengan korban dan keluarganya, pada saat penangkapan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan bersedia diperiksa," kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani SH, Senin (19/9/2016) siang.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Jumat (9/9/2016) lalu. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku sempat terjadi perselisihan hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban.

" Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB, korban dianiaya oleh pelaku seperti ditendang, ditenju hingga bagian-bagian tubuhnya memar," jelasnya.

Setelah puas melepaskan amarahnya, pelaku malah melarang korban untuk keluar dari rumah agar pihak keluarga korban tidak mengetahui aksi pemukulan tersebut. Tetapi setelah pelaku lengah pada esoknya, korban langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Rumbai.

" Kita masih melakukan pemeriksaan, dan korban telah kita lakukan Visum. Untuk mempertanggung jawabkannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek.

Sumber: Riaupos.co

Rabu, 14 September 2016

Video : Ayat Cahyadi Calon Tunggal dari PKS

Selasa, 13 September 2016

Hati-Hati! Berikut Nama Perusahaan TV Kabel Yang Belum Izin Menkoinfo

PERAWANGPOS, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menaruh perhatian serius terhadap sejumlah perusahaan tv kabel 'nakal' yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Rudiantara yang ditemui Liputanoke sepulang kunjungan kerjanya dari Vietnam di Lantai 7 Kantor Kemenkominfo di bilangan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta baru-baru ini dengan tegas menyatakan, bila bisnis tv kabel sejumlah perusahaan di Pekanbaru tidak benar dan melanggar aturan.

"Ini sudah tidak benar, perusahaan tv kabel tidak boleh mengutip iuran kepada pelanggan jika belum keluar izin tetap," ujar Rudiantara didampinggi Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia.

Ia menambahkan, selama perusahaan tv kabel masih bersatus Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip maka tidak dibenarkan jualan dan mengutip iuran.

Perusahaan tv kabel baru bisa menjalankan bisnisnya bila sudah mendapat IPP Tetap dari Kemenkominfo.

Berdasarkan laporan diterima Kemenkominfo, enam perusahaan tv kabel nakal di Pekanbaru yang secara terang benderang mengutip iuran 'haram' tersebut yakni, Harapan Multi Vision (HMV) Group Dumai Mandiri Jaya (HMJ), Asia Vision, Sentral Vison, Mekar Vision, Puti Kabel Nana, dan Maulana Vision.

Sumber: Riaupembaharuan.com