Tampilkan postingan dengan label Berita Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2016

PERLU DIKETAHUI, KEMENDIKBUD WACANAKAN 40 JAM KERJA GURU PER MINGGU BUKAN 40 JAM TATA MUKA PER MINGGU

BERITAPNS.COM--Perlu para Guru ketahui bersama agar tidak terjadi miscomunikasi, bahwa pihak kemendikbud membuat peraturan jam kerja guru menjadi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bukan 40 jam mengajar.
Peraturan 40 jam itu bukan mengajar tapi jam kerja atau berada di sekolah

"Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).

Pria yang akrab disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru berhubungan dengan rencana penerapan full day school(belajar seharian) atau penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menjelaskan, wacana ini berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam aturan itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 hingga 38 jam per minggu. Sementara PNS, mempunyai waktu kerja 40 jam per minggu.

Pranata menuturkan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen, terdapat lima tugas utama guru, yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada terbengkalainya tempat tugas lainnya.

Saat ini, Prana menuturkan, Kemendikbud membuat kebijakan kewajiban melaksanakan lima kegiatan utama guru yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima tugas itu harus dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua/wali untuk membahas perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu," tutur Pranata.

Ia menyebut, pola kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut merujuk pada keinginan pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.


Saat ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima tugas pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Baru wacana. Mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2017. Kalau untuk SD dan SMP nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban untuk semua guru yang sudah menerima tunjangan profesi," jelasnya. (republika).

Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan Guru mengetahui bersama dan tidak merasa terbebani harus mengajar 40 jam dalam seminggu.

Jumat, 21 Oktober 2016

Hati-Hati Para Guru dan Kepala Sekolah sudah 10 Kepsek Jadi "Korban" Pemberantasan Pungli

BERITAPNS.COM-- Nampaknya pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya memberantas pungli baik itu dalam birokrasi dan Pendidikan.

Tak Tanggung-tanggung pemecatan secara tidak hormat pun dilakukan apa bila ada Pegawai Negara yang melakukan Pungli. seperti yang menimpa 10 Kepala Sekolah ini.

BANDUNG – Sepuluh kepala sekolah di wilayah Kota Bandung menjadi korban agenda besar dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Mereka ditendang dari jabatan masing-masing oleh Wali Kota Ridwan Kamil dengan alasan melakukan pungutan liar (pungli).
“Pemberhentian kepala sekolah ini bukan tanpa dasar, melainkan atas dasar laporan warga, ombudsman dan penyelidikan Inspektorat,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (20/10).
Kepala sekolah yang dinyatakan diberhentikan dari jabatannya adalah, kepala SD Sabang, SD Banjarsari, SD Cijagra 1 dan 2, Kepala SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44. 
“Jadi mereka kalau mau mengikuti tes kepala sekolah lagi, harus memulai tahapan dari awal, termasuk mengikuti sekolah kepala sekolah. Tapi itu juga akan menjadi prioritas terakhir. Karena apa yang sudah mereka lakukan itu menjadi catatan buruk,” papar Emil.
Selain mereka yang diberhentikan dari jabatannya, ada juga yang diskorsing selama tiga bulan, dan kenaikan pangkatnya ditahan. Mereka yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Halimun, SDN Nilem, dan SDN Centeh.
Selain itu, ada juga kepala SMA dan SMK yang juga terkena sanksi. Hanya saja, karena kewenangan SMA/SMK sekarang ada di provinsi, untuk sementara Pemkot Bandung hanya bisa memberikan rekomendasi. 
“Nanti akan kita lihat apakah sanksinya akan diberikan oleh gubernur, atau dikembalikan ke Pemkot Bandung. Mengingat pelanggaran dilakukan sebelum pelimpahan wewenang, sementara ditemukannya setelah pelimpahan,” tegasnya.
Emil menambahkan, bahwa pemecatan ini baru tahap awal. Pihaknya masih terus membuka pintu bagi masyarakat yang mau mengadukan tindaka serupa. 
“Mudah-mudahan ini jadi shock therapy untuk semua pihak. Sehingga tidak melakukan kesalahan serupa,” harapnya. Jabatan-jabatan yang kosong sendiri, lanjut Emil, akan segera diisi oleh plt, untuk segera diisi kekosongannya.(jpnn)
Demikian informasi mengenai Pemecatatan 10 Kepala Sekolah karena kedapatan melakukan Pungli.

Kamis, 20 Oktober 2016

Harus Baca!!! Ini Penting Diketahui Bapak Ibu Guru

BERITAPNS.COM-- Berikut informasi penting bagi rekan-rekan Guru ketahui bersama.

Saat ini, banyak guru sampai loncat dari satu sekolah ke sekolah lainnya mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mengkaji regulasi beban 24 jam mengajar itu.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan kajian sedang mereka lakukan saat ini. 
Rencananya sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah sehari penuh.
’’Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan,’’ katanya kemarin. 
Pejabat yang akrab disapa Pranata mengatakan ketentuan lama berada di sekolah delama jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00.
Pranata mengatakan dengan ketentuan itu, maka tidak ada lagi cerita guru di sekolah saat jam pelajarannya saja. Kemudian pindah ke sekolah lain untuk mengejar jam pelajaran. 
Dia mengatakan cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan.
Cerita negatif lainnya adalah ada guru yang rela dipalak oleh kepala sekolah. ’’Yang penting bisa dapat jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan 24 jam itu,’’ terangnya. 
Dia berharap guru dengan tenang mengjar di satu sekolah secara penuh.
Dengan durasi waktu yang lama di sekolah, Pranata mengatakan guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah. 
Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.
Evaluasi ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan juga sempat disinggung Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sejumlah kesempatan. 
Dia mengatakan guru yang mengajar dan berada di sekolah cuma 2-3 jam sehari, itu bukan guru professional. 
’’Apalagi pulangnya disengaja dicepatkan karena membuka les, ini bukan guru professional,’’ katanya.
Pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu.
Namun dia berharap Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru. ’’Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,’’ tuturnya.
Abduhzen mengatakan pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.
Sumber;jpnn.com

Kemendikbud Susun Aturan Penghapusan LKS dan Kewajiban Mengajar 40 Jam dalam Seminggu Bagi Semua Guru

BERITAPNS.COM-- Menteri Pendidikan yang baru Muhadjir Efendy sedang menyusun aturan baru mengenai Penghapusan penggunaan LKS dan Kewajiban Mengajar selama 40 Jam dalam seminggu bagi para Guru. 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam seperti yang BERITAPNS.COM lansir dari  Republika.co.id, Rabu (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Nizam mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>https://play.google.com/BERITAPNS.COM



Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Senin, 17 Oktober 2016

Kemendikbud Gulirkan Gagasan 8 Jam di Sekolah Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi, Setuju?

BERITAPNS.COM-- Gagasan 8 Jam di Sekolah bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi , Setujukah anda para Guru?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.

"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.
Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>> 
 https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja.

Resmi!!! Kemendikbud Hentikan Penggunaan LKS

BERITAPNS.COM--Kemendikbud resmi Hentikan penggunaan LKS di Sekolah, Berikut informasi mengenai penghetian Penggunaan LKS ini.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan Lembar Kerja Siswa (LKS). Ini karena LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui  di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

LKS juga lebih banyak dikerjakan orang tua ketimbang muridnya. Orang tua bertugas sebagai pendamping anak-anak belajar di rumah, bukan menyelesaikan tugas rumah si anak. Muhajir juga menyoroti kegiatan les semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid. "Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," katanya.

Kementerian Pendidikan tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya ekstrakurikuler. "Tahun depan jumlahnya akan kami tingkatkan menjadi 1.500 sekolah," katanya.

Program ini menyentuh berbagai tingkatan pendidikan. Level Sekolah Dasar (SD) akan disisipkan pendidikan karakter hingga 70 persen, SMP 60 persen, dan SMA 30 persen.

Selain 500 sekolah tersebut, Muhajir mengatakan ada juga tambahan sekolah lain yang berasal dari inisiatif dan usulan pemerintah kabupaten atau kota. Pendidikan karakter perlu dihidupkan kembali, salah satunya melalui budaya dan konten lokal.


Sumber: republika.co.id

Minggu, 16 Oktober 2016

Bersiaplah, Full Day School Segera Diterapkan

BERITAPNS.COM--Penerapan Full Day School, Guru dan Siswa di minta bersiap!!

Sempat menuai pro dan kontra, sistem belajar full day school (FDS) segera terwujud.
Hanya saja, penerapannya tidak serentak. Setiap daerah yang sarana dan prasarananya siap bakal jadi pilot project alias percontohan.
Menurut Kabid Pendidikan SMK dan Perguruan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Basmen Nainggolan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjawab berbagai persoalan di bidang pendidikan yang selama ini kerap terjadi.
Sebut saja kenakalan remaja. Skema FDS pun  dipastikan membuat waktu mengajar guru jadi lebih efektif.
“FDS sementara hanya diberikan ke sekolah yang mampu menerapkan. Sistem piloting layaknya penerapan Kurikulum 2013 yang lalu,” ujar Basmen sebagaimana dilansir Samarinda Pos, Minggu (16/10).
Apalagi, dia memprediksi judicial review Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bakal ditolak Mahkamah Konstitusi.
Jadi, penataan pendidikan menengah ke provinsi, dan pendidikan dasar ke kabupaten/kota tetap berjalan sesuai target pada 2017.
Hal itu berkonsekuensi kepada peningkatan di berbagai aspek.

Dimulai dengan pemetaan sarana prasarana, guru, buku, hingga merevitalisasi pendidikan di jenjang SMK.
Menurut dia, lulusan SMK siap kerja masih belum terlihat implementasinya. Saat ini, masih banyak lulusannya belum siap kerja.
Peningkatan mutu melalui FDS akan membantu SMK melahirkan lulusan yang matang. Namun, sebelum itu, akan ada perbaikan produktivitas guru.
“Beberapa guru yang kurang jam mengajarnya juga akan dialihfungsikan ke mata pelajaran lain yang linear. Kami berharap, jika FDS diterapkan nanti jam mengajar guru bisa tetap mencapai 24 jam per minggu, sehingga kekhawatiran kesulitan mendapat sertifikasi akan terjawab,” jelasnya.
Sumber:jpnn.com

Jumat, 14 Oktober 2016

Anak Tidak Naik Kelas Murni Karena Kesalahan Guru?

BERITAPNS.COM--Benarkah siswa yang tidak naik kelas adalah murni kesalahan guru?.

Masih banyaknya anak sekolah dasar (SD) yang tidak naik kelas, menurut Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab, adalah murni karena kesalahan guru. Sebab guru tidak dapat mengenali murid-muridnya dengan baik. Guru mengajar tidak sesuai dengan kondisi anak, sehingga terjadi pemaksaan sistem pendidikan pada anak.

Seperti yang Beritapsn.com lansir dari Berita Satu (15/10/16), Rochmat mengharapkan, pemerintah harus lebih memperhatikan guru yang mengajar untuk kelas awal. Pasalnya, jika terjadi penyimpangan, tentu akan merusak sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Rochmat menyayangkan, kebijakan guru dan sekolah yang masih memberlakukan budaya tidak naik kelas khususnya pada anak kelas 1-3. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015/2016, terdapat 422.082 orang siswa SD yang tidak naik kelas. Ini menunjukkan ketidakonsistenan pendidikan Indonesia.

"Jika benar ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah menghapus UN agar tidak membebani siswa, tapi di sisi lain siswa tetap dibebani dengan sanksi tidak naik kelas," kata Rochmat.


Menurutnya anak usia 0-9 tahun tidak dapat dipaksa untuk belajar dengan keras, dipaksa belajar pengetahuan sesuai kurikulum. Anak dengan usia yang masih muda harus diberi kebebasan sehingga kurikulumnya harus alamiah. Sistem pendidikan yang digunakan adalah pendekatan yang tidak terlalu formal. Anak harus dididik senatural mungkin sehingga tidak menjadi sebuah beban.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/10/anak-tidak-naik-kelas-murni-karena-kesalahan-guru.html#ixzz4N72UjwNZ


demikian informasi ini, mudah-mudahan membuat kita bersama membenahi pendidikan di negara kita sehingga SDM kita semakin maju.

Kamis, 13 Oktober 2016

Penting!!! Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

BERITAPNS.COM--Informasi terbaru Mengenai program Guru Pembelajar dan Pelaksanaan UKG 2016 kembali kami update untuk anda,,, 


Ada informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D). Ada 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016 seperti kami lansir dari sekolahdasar.net.

1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran).

2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya).

3. Untuk mengetahui, apakah guru mengikuti kegiatan GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO



masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas).

5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2.

6.Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.

7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.

8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.

9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.

10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

Demikian informasi mengenai Program guru Pembelajar dan UKG 2016 yang wajib para Guru ketahui....

Minggu, 09 Oktober 2016

BURUAN IKUTI, LOMBA GURU BERANI MENGINSPIRASI 2016, BERHADIAH JUTAAN RUPIAH!!!

BERITAPNS.COM--Info Lomba Guru Berani Menginspirasi dari Penerbit Erlangga, pemenang berhadiah Jutaan rupiah ditambah Piagam/Sertifikat.



Penerbit Erlangga kembali menyelanggarakan Lomba Guru Berani Menginspirasi 2016. Lomba ini diperuntukkan bagi guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK. Lomba ini cukup mudah yakni dengan cara mengirimkan Pengalaman bisa disampaikan dalam bentuk karya tulis/video yang menceritakan inspirasi tentang penggunaan alat bantu ajar (nondigital) di kelas,Bagi guru biasanya cara ini biasanya dilakukan melalui Penelitian tindakan Kelas. Bagi guru yang kreatif sekalian menyusun PTK untuk persyaratan kenaikan pangkat, ada baiknya hasil kegiatan PTK yang dilakukan diikutsertakan dalam  Lomba Guru Berani Menginspirasi 2016

Berikut ini Katagori dan penghargaan yang diberikan bagi Juara Lomba Guru Berani Menginspirasi 2016.

Kategori
Hadiah
TK/RA
1 Orang @Rp.3.000.000 + Sertifikat
SD/MI
2 Orang @Rp 3.000.000 + Sertifikat
SMP/MTs
1 Orang @Rp 3.000.000 + Sertifikat
SMA/MA/SMK/MAK
1 Orang @Rp 3.000.000 + Sertifikat
Ketentuan Lomba
1.      Peserta adalah para pengajar (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK) yang masih aktif mengajar.
2.      Pengalaman bisa disampaikan dalam bentuk karya tulis/video yang menceritakan inspirasi tentang penggunaan alat bantu ajar (nondigital) di kelas, tidak melanggar SARA, tidak mengandung pornografi dan kekerasan.
3.      Hasil karya harus asli, bukan jiplakan.
4.      Peserta mengirimkan biodata, copy KTP dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
5.      Karya yang dilombakan sepenuhnya menjadi hak milik panitia.
6.      Tulisan diketik dengan huruf Arial 12, spasi 1.
7.      Ukuran kertas A4, dan maksimal 10 halaman.
8.      Karya mengacu pada panduan yang telah ditetapkan.
9.      Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya penggunaan alat bantu ajar (nondigital) di kelas.
10.   Periode pengiriman karya dimulai 1 Oktober dan berakhir 10 November 2016.
11.   Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
12.   Karya-karya terpilih akan diterbitkan menjadi buku dalam seri “Berani Menginspirasi” setelah melalui tahapan seleksi dewan juri*.
13.   Karya peserta dapat dikirimkan ke email: erlanggamenginspirasi@gmail.com atau Departemen Marketing Nasional Penerbit Erlangga (Jl. H. Baping Raya No. 100, Ciracas Ps. Rebo, Jakarta 13740) dengan disertai identitas peserta lomba.
14.   Informasi pemenang dapat dilihat melalui website resmi Penerbit Erlangga dan akan dihubungi langsung oleh panitia terkait mekanisme penyerahan dan pengiriman hadiah.


Panduan Lomba Guru Berani Menginspirasi 2016
Karya yang Anda buat harus mencakup poin-poin berikut:
1.    Latar belakang penggunaan alat bantu ajar (nondigital)
2.    Masalah yang ditemukan dalam kegiatan belajar mengajar
3.    Inspirasi alat bantu ajar (nondigital)
4.    Tujuan penggunaan alat bantu ajar (nondigital)
5.    Cara penggunaan alat bantu ajar (nondigital)
6.    Apabila dibuat melalui kreativitas sendiri, jelaskan cara pembuatannya
7.    Jelaskan jenis dan bahan serta beri keterangan gambar atau fotonya
8.    Hasil yang diperoleh saat menggunakan alat bantu ajar (nondigital) tersebut
9.    Apakah sesuai harapan (siswa lebih termotivasi dalam KBM)
10. Apakah berhasil meningkatkan nilai siswa
11. Bagaimana rencana pengembangan alat bantu ajar tersebut

Info Lebih Lanjut Hubungi:
Departemen Marketing Nasional
PT Penerbit Erlangga (021) 871-7006 Ext.228
atau klik erlangga.co.id
whatsapp 0878-8642-2152 (Kiki)


Jika Anda sudah mengirimkan karya, Silahkan isi data diri anda disini.

Sumber: http://www.erlangga.co.id/

Segera ikuti Lomba ini semoga karya anda menginspirasi para guru dan Akademisi di seluruh indonesia dan raih Hadiahnya.

Jumat, 07 Oktober 2016

Alhamdulillah,,,Mendikbud Minta 20% APBD untuk Pendidikan Termasuk Tunjangan Profesi Guru

BERITAPNS.COM--Kemendikbud minta Kepala Daerah Anggarkan 20% untuk pendidikan termasuk didalamnya untuk pembayaran Tunjangan Profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengharapkan Bupati dan Wali Kota di Papua mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan sektor pendidikan di masing-masing daerah. "Saya sudah sampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk anggaran murni dari APBD kepada pendidikan itu paling tidak 20 persen," kata Muhadjir di Merauke, Kamis.
Sebenarnya kata dia, amanat undang-undang sudah dijelaskan demikian sehingga pemerintah daerah wajib menerapkan agar sektor pendidikan mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. "Kalau saya masih menjadi menteri, akan saya perhatikan kabupaten/kota yang telah mengalokasikan anggaran 20 persen APBD untuk pendidikan, tidak termasuk DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)," katanya.
Ia menambahkan, salah satu daerah yang sudah menyatakan siap mengalokasikan sebagian dari APBD sebagai formula kemajuan pendidikan adalah Merauke. "Bupati Merauke sudah mengatakan siap menjalankan itu," katanya.
Menurut dia, pada tahun 2016 dana APBN untuk dunia pendidikan mencapai Rp400 triliun, namun dana itu dibagi lagi misalnya anggaran untuk fungsi pendidikan ke beberapa Kementerian sehingga total untuk Kemendikbud sendiri adalah Rp39 triliun. "Rp39 triliun itu termasuk untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dan tunjangan profesi untuk guru swasta juga diambil dari sini," katanya.
Dari total anggaran itu, kata dia lagi, 65 persen diturunkan ke kabupaten/kota melalui DAU, DAK untuk pembayaran gaji guru dan tunjangan profesi guru serta bantuan operasional sekolah. "Mestinya kepala dinas, bupati dengan bantuan yang cukup besar, pemerintah daerah sudah harus bisa membangun daerahnya masing-masing," kata Muhadjir.

Rabu, 05 Oktober 2016

Mantap!!! Presiden Jokowi Perintahkan Pendidikan Dirombak Besar-Besaran

Pendidikan.Beritapns.com--Presiden Jokowi sangat prihatin melihat pendidikan di negara kita yang masih dirasa sangat terbelakang dari negara tentangga apalagi dengan negara Maju pendidikan kita masih sangat minim menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Presiden Jokowi Perintahkan Perombakan Besar-Besaran dalam Sistem Pendidikan Indonesia
Presiden jokowi Perintahkan Perobakan besar-besaran pada sistem Pendidikan!!!


Presiden Joko Widodo memerintahkan perombakan besar-besaran pada sistem pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Saya minta dilakukan perombakan besar-besaran untuk peningkatan kualitas pendidikan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan topik Efektivitas Belanja Pendidikan dan Kesehatan pada APBN di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Presiden mengatakan, anggaran pendidikan dan kesehatan dari tahun ke tahun meningkat dan membesar sehingga harus dibuat semakin fokus agar tepat sasaran.

"Mestinya kita harus fokus pada upaya membuat belanja pendidikan dan kesehatan betul-betul bisa tepat sasaran jangan sampai anggaran yang semakin meningkat tapi hasilnya tidak maksimal atau belum maksimal," kata Jokowi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang produktif dan berkarakter.

"Pada era kompetisi antarnegara saat ini kita memerlukan sumber daya manusia yang bukan hanya sehat tapi juga SDM yang cerdas yang produktif dan memiliki karakter," tandas Jokowi.

Jokowi meminta agar alokasi dana pendidikan betul-betul digunakan efektif untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, serta menekankan akses siswa terutama siswa dari keluarga miskin betul-betul memperoleh pendidikan dan diprioritaskan.

"Itu saya minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menuntaskan distribusi Kartu Indonesia Pintar dan pastikan bahwa kartu itu betul-betul menjangkau siswa-siswa miskin dan tepat sasaran," tegas Jokowi.

Infrastruktur pendidikan juga, kata Presiden, harus diperbaiki, terlebih ia telah mendapat informasi bahwa ada 1,8 juta ruang kelas di Indonesia dan hanya 466 ribu dalam kondisi yang baik.

"Dari 212.000 sekolah, ada 100 ribu sekolah yang belum memiliki perawatan pendidikan," katanya.

Perombakan yang harus segera dilakukan agar kualitas pendidikan di Indonesia meningkat, tutup Presiden.

Sumber; Antara

Senin, 03 Oktober 2016

SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi

BERITAPNS.COM-- Kabar kurang mengenakan bagi para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pasalnya sejumlah Guru terancam Kehilangan TPG nya berhubungan pemerintah Pusat yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016. 
gambar ilustrasi TPG 

Hampir 2.000 guru di Kabupaten Kupang tahun ini bakal tidak terima tunjangan profesi guru(TPG) maupun tambahan penghasilan guruPNS.

"Sebab pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran dana TPG maupun tambahan penghasiln guru PNS menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016," ungkap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutan pembukaan Sidang Perubahan APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/2016).
Surat edaran ini, kata Titu Eki, adalah satu dari tiga alasan pemerintah dan DPRD Kabupaten segera menggelar Sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun 2016.
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, yang dimintai tanggapan, menolak berkomentar. Sebab soal ini dianggapnya sangat sensitif.
"Saya pelajari dahulu surat edaran itu ya. Nanti baru saya komentar. Dan untuk sementara biar bupati atau sekda saja yang omong," jelas Buan.
Beberapa guru yang dimintai komentar terpisah, mengaku sudah mendengar isu soal penghentian dana TPG dan tunjangan lainnya dari media sosial seperti facebook dan berita televisi.
"Tapi penjelasan resmi dari Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang belum ada. Semoga itu tidak benar. Kami sangat berharap uang TPG itu. Sebab ini program pemerintah pusat," jelas beberapa guru di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Jumat siang.
Guru lain lagi mengaku bingung. Sebab program TPG adalah program dari pemerintah pusat. Dibuat Kemendikbud dan disetujui Menteri Keuangan RI.
"Lalu kenapa Dirjen Perimbangan Keuangan membuat aturan lain lagi?," tukasnya heran. Ia berharap Pemkab Kupang memberikan penjelasan secara transparan dan jujur sehingga para guru tidak merasa resah.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dimintai tanggapan terpisah, membenarkan adanya surat edaran itu. Dan sementara dipelajari secara cermat.
Namun dari perhitungan anggaran sementara, kata Paut, secara pribadi ia menilai kemampuan fiskal daerah terutama pembiayaan sektor pendidikan masih dalam kondisi aman.
"Sebab tahun kemarin terjadi transfer lebih anggaran. Dan itu masih tersimpan di rekening daerah. Nah, Pemkab menyisihkan Rp 48 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan lainnya untuk guru PNS. Jadi guru-guru di Kabupaten Kupang tetap terima TPG dan tambahan penghasilan lainnya," jelas Paut.*
Sumber; tribunnews
Silahkan Download Aplikasi BERITA PNS di Hp android sobat untuk berlangganan informasi terupdate seputar Guru, Honorer, CPNS dan Informasi PNS (gaji dan Tunjangan serta regulasi terbaru lainnya), Download Applikasinya diplaystore ==> https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Tag: TPG Terancam tidak cair, Tunjangan Profesi Guru, Guru Kehilangan Tunjangan Profesi