Minggu, 02 Oktober 2016

Informasi Terbaru, Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Perbulan

BERITAPNS.COM- GAJI PENSIUN PNS--Pemerintah dalam Hal ini Bagian Kemenpan-Rb sedang memikirkan bagaimana uang pensiunan PNS akan lebih mengena bagi PNS yang sudah pensiun, sehingga muncul ide gaji Pensiunan tidak dibayarkan perbulan melainkan sekaligus. berikut berita selengkapnya...
Peraturan uang Pensiun PNS terbaru
gaji Pensiun PNS

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal. Itu artinya purna PNS tidak akan lagi menerima jatah pensiun setiap bulan. 

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Tri Lestari mengungkapkan, pihaknya masih menunggu realisasi wacana pemerintah tersebut. 

"Itu kan masih wacana, jadi posisi kami masih wait and see. Lihat dulu seperti apa," ungkap dia.



Taspen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS. Kepersertaan Taspen, meliputi PNS, pegawai BUMN dan pejabat negara. 

Menurut Tri, skema pembayaran uang pensiun fully funded sekali saja atau di awal ini sangat bagus bagi keuangan negara. Dari sisi pemerintah, sambung dia, keuntungannya adalah dapat mengukur anggaran pensiun para abdi negara. 

"Dan buat PNS-nya juga tetap sejahtera, dipikirkan kepentingannya serta menjaga daya belinya," tambah Tri. 

Dijelaskan dia, pembayaran uang pensiun PNS di awal atau sekaligus sudah banyak diterapkan di banyak negara, diantaranya Malaysia, Jerman dan Korea. 

"Pembayaran uang pensiun di awal sangat membantu PNS. Tapi kami masih harus menunggu realisasinya," tukas Tri. 


Sumber; liputan6.com

Demikian informasi mengenai gaji Pensiunan PNS yang tidak lagi dibayarkan perbulan melainkan sekaligus.


EmoticonEmoticon