Senin, 24 Oktober 2016

Risih karena mengalami keputihan yang berlebihan? Jangan khawatir, Inilah cara alami mengatasinya

Seperti yang kita tahu, keputihan bukanlah suatu penyakit yang serius, karena keputihan tersebut adalah sesuatu yang normal dan wajar bagi wanita, kecuali untuk keputihan yang berwarna kehijauan atau yang berbau sangat menyengat. Jika kamu saat ini sedang keputihan dan mencari solusi alami yang tepat untuk mengatasinya, berikut kami share 5 cara alami dan aman dalam mengatasi keputihan yang berlebihan.

1. Mengobati Keputihan dengan Menggunakan Daun Sirih

mengobati keputihan

Sudah banyak orang yang mengetahui manfaat daun yang memiliki bau yang khas ini. Daun sirih yang memiliki sifat antibakteri dan juga anti jamur sangat efektif untuk mengatasi keputihan. Adapun cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

a. Siapkan beberapa lembar daun sirih lalu cuci hingga bersih
b. Siapkan juga air bersih untuk merebus daun sirih
c. Setelah semua bahan siap, selanjutnya adalah rebus daun sirih tadi dengan air bersih yang telah disiapkan dan biarkan saja sampai mendidih
d. Setelah mendidih, diamkan air rebusan sirih tadi dan biarkan hingga dingin
e. Setelah dingin, gunakan air rebusan sirih tersebut untuk mencuci organ kewanitaan kamu.  Atau jika kamu tahan dengan baunya, kamu dapat meminumnya.

2. Mengobati Keputihan dengan Menggunakan Daun Pegagan

Rumput yang menjalar inipun juga bisa kamu gunakan untuk mengatasi keputihan yang kamu alami. Caranya adalah sebagai berikut:

a. Ambil daun pegagan beserta akarnya lalu cuci hingga bersih
b. Siapkan air bersih juga untuk merebus pegagan tersebut
c. Setelah semua bahan siap, rebus pegagan dengan air bersih tadi dan tambahkan sedikit garam lalu biarkan hingga mendidih
d. Setelah mendidih, biarkan air rebusan pegagan tadi menjadi agak dingin
e. Setelah dingin, kamu bisa menggunakan air rebusan pegagan tersebut untuk membasuh organ kewanitaan kamu. 

3. Mengobati Keputihan dengan Menggunakan Kunyit

Sebagai salah satu anggota rempah-rempah yang kaya akan manfaat, kunyit juga bisa membantu kamu kaitannya dengan mengatasi keputihan. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
a. Siapkan kunyit yang telah dibersihkan berikut gula atau asam jawa secukupnya
b. Setelah itu, parut kunyit kemudian tambahkan air matang lalu parut
c. Masukkan gula atau asam jawa secukupnya, sesuai dengan selera Anda
d. Minum ramua tersebut secara rutin sebanyak dua gelas dalam satu hari

4. Mengobati Keputihan dengan Menggunakan Bawang Putih

Bawang putih selain digunakan sebagai bumbu juga bisa kamu gunakan untuk mengatasi keputihan. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

a. Ambillah satu siung bawang putih yang telah dibersihkan sebelumnya
b. Potong bawang putih tersebut menjadi dua bagian
c. Sebelum kamu tidur, letakkan bawang putih yang telah dipotong tadi di atas organ kewanitaan kamu dan biarkan sampai pagi hari.

5. Mengobati Keputihan dengan Menggunakan Akar Bayam

keputihan berlebihan
Jika kebetulan kamu memiliki tanaman bayam di rumah, kamu bisa memanfaatkan akarnya untuk mengatasi keputihan yang kamu alami. Adapun cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
a. Siapkan akar bayam yang telah dicuci bersih
b. Siapkan juga beberapa gelas air bersih
c. Rebus akar bayam tersebut dengan menggunakan air bersih yang telah disediakan dan tunggu sampai mendidih
d. Setelah mendidih, diamkan air rebusan akar bayam supaya dingin, barulah diminum

Nah, itulah 5 bahan alami yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi keputihan. lengkap beserta caranya. Semoga dapat membantu dalam mengatasi keputihan yang tengah kamu alami. Semoga bermanfaat.

Luar Biasa... TNI/Polri Dapat Remunerasi Hingga Rp14 Juta

BERITAPNS.COM-- Sudah tahukah anda sobat bahwa tunjangan/remon dari TNI dan Polri sangat fantastis bisa mencapai 14 juta perbulan,, Bagaimana bisa berikut penjelasannya.


Remunerasi TNi dan Polri naik lagi--Alhamdulillah Pemerintah akan menaikan Remunerasi (Berbagai tunjangan) TNI-Polri hingga 14 Juta. Dengan adanya penambahan tunjangan ini akan membuat Polri dan TNI semakin bersemangat bekerja dan terhindar dari KKN.


Mengenai adanya penambahan Remunerasi TNI-Polri ini  disampaikan melalui situs viva.co.id bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui remunerasi bagi enam lembaga yang diajukan pemerintah. Dengan adanya remunerasi tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp14 juta, di luar gaji pokok.


Tunjangan TNI/Polri naik tahun ini
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, besaran tunjangan kinerja tersebut tergantung dari setiap tingkatan (grade). Level terendah sekitar Rp2 juta dan tertinggi Rp14 juta.


"Itu levelnya diatur oleh Kementerian Keuangan," ujar dia di Jakarta.



Tunjangan kinerja tersebut masuk dalam program reformasi birokrasi. Empat lembaga lain yang menerima remunerasi selain TNI dan Polri yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, instansi yang sudah menerapkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.
Mangindaan menambahkan, di luar tunjangan kinerja, TNI dan Polri mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan itu diperuntukkan bagi prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau operasi. "Itu tergantung penugasan, misalnya untuk Miangas berapa, berdasarkan karakteristik daerah," ujarnya.
Diharapkan remunerasi itu akan dicairkan pada Januari mendatang. Sebab, sesudah disetujui DPR, pemerintah langsung akan memproses pencairannya yang dibayarkan secara dirapel selama enam bulan sejak Juli-Desember 2010.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah untuk reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun bagi TNI dan Polri. Anggaran untuk TNI sebesar Rp3,3 triliun itu diperuntukkan bagi 466.773 prajurit dan PNS. Sementara untuk Polri sebesar Rp1,9 triliun bagi 415.557 polisi dan PNS.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN, GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI>>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Mangindaan mengatakan, yang penting dari program reformasi birokrasi adalah pengawasan pelaksanaan tiap program. Hal itu karena banyak ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ia mencontohkan untuk absensi, setiap pegawai harus absen atau jika tidak tunjangannya dikurangi.
Search engine: tunjangan Polri naik, tunjangan TNI naik lagi, Remunerasi TNI/Polri dinaikan lagi.

PERLU DIKETAHUI, KEMENDIKBUD WACANAKAN 40 JAM KERJA GURU PER MINGGU BUKAN 40 JAM TATA MUKA PER MINGGU

BERITAPNS.COM--Perlu para Guru ketahui bersama agar tidak terjadi miscomunikasi, bahwa pihak kemendikbud membuat peraturan jam kerja guru menjadi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bukan 40 jam mengajar.
Peraturan 40 jam itu bukan mengajar tapi jam kerja atau berada di sekolah

"Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).

Pria yang akrab disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru berhubungan dengan rencana penerapan full day school(belajar seharian) atau penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menjelaskan, wacana ini berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam aturan itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 hingga 38 jam per minggu. Sementara PNS, mempunyai waktu kerja 40 jam per minggu.

Pranata menuturkan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen, terdapat lima tugas utama guru, yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada terbengkalainya tempat tugas lainnya.

Saat ini, Prana menuturkan, Kemendikbud membuat kebijakan kewajiban melaksanakan lima kegiatan utama guru yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima tugas itu harus dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua/wali untuk membahas perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu," tutur Pranata.

Ia menyebut, pola kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut merujuk pada keinginan pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.


Saat ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima tugas pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Baru wacana. Mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2017. Kalau untuk SD dan SMP nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban untuk semua guru yang sudah menerima tunjangan profesi," jelasnya. (republika).

Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan Guru mengetahui bersama dan tidak merasa terbebani harus mengajar 40 jam dalam seminggu.

Komisi IX, Kebijakan Jokowi-JK Belum Berpihak Pada Pekerja

PERAWANGPOS, Jakarta -Anggota Komisi IX DPR RI M Iqbal menilai, dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja. Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menilai kebijakan pengupahan dalam PP tersebut tidak melibatkan suara pekerja melalui dewan pengupahan. Akibatnya, pekerja dirugikan.

"Kemudian kebijakan mempermudah syarat pekerja asing untuk bekerja di Indonesia yaitu tidak mesti bisa berbahasa Indonesia dan dihapuskannya syarat mimimal pendidikan formal berdampak pada ketersediaannya lapangan pekerjaan bagi pekerja kita," ungkap Iqbal.

Dia juga menyoroti kinerja di sektor kesehatan. Secara umum, Iqbal menilai pembangunan infrastruktur bidang kesehatan sudah cukup memadai.

Hal tersebut tampak pada pembangunan rumah sakit regional di daerah, hingga peningkatan fasilitas kesehatan dan fungsi Puskesmas guna menunjang sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). "Sistem itu sudah berjalan dan bisa menghindari penumpukan pasien di rumah sakit," kata Iqbal.

Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memberikan catatan kritis terkait penyebaran tenaga kesehatan seperti dokter. Penyebarannya di setiap daerah belum merata.

Sumber: Sindonews.com

Romario Putra Minas Harumkan Nama Siak Di Kancah Internasional

PERAWANGPOS, SIAK-Wakil Bupati Siak Alfedri menerima kunjungan Romario Sandra Joshua putra asal Kabupaten Siak yang berhasil mengharumkan nama Indonesia dan Kabupaten Siak khususnya dengan meraih perunggu di Kejuaraaan Coupe De Kayl Luxembourg Karate Championship di Jerman.

Romario disambut langsung oleh Alfedri yang saat itu didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Siak Kadri Yafis di ruang kerjanya pada Senin (24/10/2016), rio datang bersama kepala UPTD Kec.Minas Asmuni Samsir dan kepala Sekolah SMA N 1 Minas Suherman.

Wakil Bupati Siak mengucapkan terimakasih dan bangga atas prestasi yang telah diraih Romario, " Terimakasih sudah mengharumkan nama Indonesia khususnya Kabupaten Siak, ukir dan terus tingkatkan prestasi" ungkapnya.

Saat dijumpai, Romario mengatakan kedepannya dia akan lebih meningkatkan prestasi dan juga menjadi atlit nasional.

Diceritakannya, Sebelum berangkat ke Jerman, dia mengikuti Training Center (TC) selama satu bulan di Jakarta. Setelah di Jerman, Romario bersaing dengan atlit Karate tingkat pelajar yang ada di seluruh dunia.

Prestasi gemilang ia dapatkan berawal dari mengikuti seleksi Olimpiade Olahraga dan Seni tingkat Kabupaten dan berhasil meraih juara , lalu ia lanjut mengikuti Olimpiade Olahraga dan Seni tingkat Provinsi Riau dan menjadi yang terbaik dengan meraih medali emas.

Selanjutnya, pelajar asal Kecamatan Minas ini terpilih untuk mengikuti Olimpiade Olahraga dan Seni tingkat Nasional di Jakarta dan lagi-lagi dia berhasil menjadi yang terbaik. Tidak hanya itu,

Pemuda yang memang sejak kecil sudah hobi dengan karate dan berlatih di Dojo Alfatah ini juga mempunyai segudang prestasi, salah satunya juara 3 Kejuaraan Nasional Karate di Solo dan Juara 3 Kejuaraan Nasional Inkai di Semarang. Berkat prestasi gemilangnya itulah, ia dipercayakan mewakili Tim Nasional Indonesia pada Kejuaraan karate Internasional di Jerman.

Dalam kesempatan itu juga Suherman mengatakan bahwa untuk kedepannya mereka akan mempersiapkan atlit perempuan untuk mewakili kejuaraan yang sama, "Kedepannya kami akan mempersiapkan atlit perempuan untuk mengikuti kejuaraan yang sama, dan kami sudah menemukan bibit-bibit atlit yang berbakat untuk dilatih dan dipersiapkan untuk mewakili kejuaraan nanti" katanya./hms

Tega Sekali! Pembunuhan Adik Ipar di Perawang

PERAWANGPOS, TUALANG- Cekcok dalam keluarga di Kabupaten Siak, Riau berujung kematian. Kakak dengan tega membunuh adik iparnya hanya karena unsur sakit hati.

Demikian disampaikan, Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Minggu (23/10/2016). Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini pihaknya sudah berhasil menangkap 2 pelaku. Pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korbanya adalah, Yuslim Gulo (27) warga asal Nias, Sumut.

Pelakunya ada dua orang yakni, Faoza Gulo (27) dan Sofian Hadi Nasution. Kedua pelaku bekerja sebagai satpam di perusahaan perkebunan sawit.

"Keduanya sudah ditangkap pihak Polsek Tualang. Penangkapan ini dimpimpin Kapolsek Tualang Kompol Ali Dahmar Siregar dan Kanit Reskrim, Iptu Yusup Purba," kata Restika.

Masih menurut Restika, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau. Keduanya kabur dari Kecamatan Tualang, Siak setelah membunuh korbannya.

"Tim Polsek Tualang membuntuti tersangka, dan akhirnya dini hari tadi keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan," kata Restika.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Yusup Purba menambahkan, bahwa perkelahian kedua tersangka dengan korban hanya persoalan sepele. Awalnya korban, Yuslim Gulo ikut kerja bersama kakak iparnya Faoza Gulo yang tidak lain tersangka pembunuhan.

"Korban tidak terima bekerja ikut kakak iparnya karena belum juga diangkat jadi karyawan. Di sinilah awal mulanya keributan keluarga mereka," kata Yusup Purba.

Karena belum diangkat karyawan, lanjut Yusup, lantas korban berniat ingin mencari pekerjaan lain. Korban pun berencana cari pekerjaan namun istrinya inisial G akan ditinggal. Merasa akan ditinggal suaminya, lantas hal itu dilaporkan ke kakaknya Faoza.

"Menerima kabar adiknya akan ditinggal suaminya yang mau cari kerja lain, Faoza tak terima. Terjadilah keributan di rumah korban," kata Yusup.

Saat terjadi keributan itu, lanjut Yusup, korban Yuslim akan membacok istrinya dengan benda tajam. Melihat hal itu, Faoza tak terima dan langsung membacok korban dengan parang. Perkelahian itu dibantu oleh Sofian yang tidak lain teman sekerja Faoza.

"Korban dikeroyok dalam perkelahian itu. Korban Yuslim tewas karena luka benda tajam. Setelah membunuh keduanya melarikan diri. Namun kini keduanya sudah berhasil kita tangkap," tutup Yusup Purba.

Sumber: detik.com

Minggu, 23 Oktober 2016

Alhamdulillah,Tunjangan Profesi Guru Non PNS jadi Fokus Anggaran Pendidikan 2017

BERITAPNS.COM-- Kabar gembira buat rekan-rekan guru Non-PNS karena Mendikbud sudah memperhatikan kesejahteraan para guru Honorer dengan menyediakan anggaran khusus pada APBN 2017 untuk Tunjangan Guru Non-PNS.

Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk 2017 sebesar Rp 39,82 triliun. 

Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

‎Menurut Menteri Muhadjir, anggaran Kemendikbud tahun depan juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2013.

"Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Di samping melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42 ribu ruang kelas," terang Muhadjir, Minggu (23/10).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan.  

Terkait pelaksanaan target dan realisasi anggaran 2016, mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang ini menargetkan serapan sebesar 94,77 persen pada Desember 2016. Ia mengatakan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43 persen dari total anggaran sebesar Rp 43,605 triliun.

Sumber: jpnn.com

PNS Harus Tahu, Ini 5 Kenikmatan yang PNS Peroleh di Tahun 2017

BERITAPNS.COM-- Selamat pagi sobat PNS semua, informasi berikut ini kami sampaikan terkait beberapa kenikmatan/fasilitas baik itu berupa Gaji dan Tunjangan PNS yang seudah resmi pemerintah akan berikan kepada anda yang berprofesi menjadi PNS.


Langsung saja kita bahas satu persatu apa saja 5 kenikmatan yang PNS peroleh pada tahun 2017 mendatang:

1. Jaminan kematian dan kecelakaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).

Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.

"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.

Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.

"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.

"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5. Naikkan tunjangan kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.

Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.

"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.


Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat,,