Senin, 01 Agustus 2016

WOW !! INI DIA JUMLAH DANA BOS YANG AKAN DICAIRKAN PERSISWA SD, SMP, SLB, SMA, DAN SMK TAHUN 2016

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Redaksi Pilahberita malam hari ini hadir dengan informasi mengenai Jumlah Pencairan Dana BOS Persiswa Tahun 2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK, penasaran? simak berita lengkapnya dibawah ini ya...
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Sasaran program BOS SMA dan SMK juga bagi semua SMA dan SMK baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
1. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)
Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp 60.000.000,-
2. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBeritaPNSdanGuru
Untuk jenjang SMA dan SMK besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
sumber : www.dadangjsn.com/
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.


EmoticonEmoticon