Senin, 08 Agustus 2016

ATURAN BARU, GURU YANG MEMILIKI SISWA KURANG DARI 120 ORANG TIDAK AKAN MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU SESUAI PERMENDIKBUD 17 TAHUN 2016

Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi mengenai Permendikbud No 17 Tahun 2016 Terbit , Guru Yang Siswanya Kurang Dari 120 Tidak Dapat Menerima TPG, simak selengkapnya dibawah ini...

Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016)
Sumber : tribunnews
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >> http://line.me/          Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Sini >>           https://play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Demikian Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.


EmoticonEmoticon