Dewa757 - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sandra Yolanda Duha (13), di Jalan Jamin Ginting KM 14, yang terjadi pada Sabtu (17/8) pekan lalu. Seorang tersangka pelaku yang juga masih remaja diringkus.
Tersangka yang ditangkap yaitu FNR alias Wanta (16). Dia diringkus di kediamannya di Jalan Nilam Raya, Desa Simalingkar A, Pancur Batu, Rabu (17/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kejadian ini berawal saat pelaku dari Pancur Batu hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (17/8).
FNR melihat Sandra sedang duduk di warung es kelapa sambil memegang HP. Tersangka mendekat dan pura-pura menanya alamat. "Dia menanyakan arah Pancur Batu di mana," ucap Mardiaz.
Dewa757 - Pelaku meminta diantarkan, namun dia menolak. Merasa niat jahatnya diketahui, FNR mencekik korban dan menyeretnya ke belakang warung.
Korban melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku. Tersangka kemudian mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam rusuk kiri korban 2 kali. "Korban tetap melakukan perlawanan. Pelaku kembali menikamkan pisau sebanyak 2 kali ke leher kiri korban," ungkapnya.
Korban tak berdaya dan bersimbah darah. Pelaku sempat mencoba memperkosanya. Pelaku kemudian mengambil HP korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku," imbuh Mardiaz.
Dari hasil penyelidikan, sepeda yang digunakan pelaku ternyata merupakan hasil curian. Dia mencurinya saat hendak pergi ke Pasar Pancur Batu untuk berjualan ayam.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP, pakaian korban, sepatu, tas, sandal, dan sepeda "Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
EmoticonEmoticon