BERITAPNS.COM- MENURUT DIRJEN GURU, TPG TRWIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.
TPG TRIWULAN III AKAN CAIR BULAN OKTOBER.
Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober |
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Berdasarkan Ketentuan Penyaluran TPG Guru / Tunjangan Sertifikasi guru Tahun 2016 didasrkan Permendikbud No 17 Thun 2016 dan PMK No 48/PMK.07/2016. Berdasarkan ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Selanjunta sesuai arahan Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No48/PMK.07/2016 tersebut.
Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016
Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru 2016 yang diatur dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan, WIDODO EKATJAHJANA pada tanggal 30 Maret 2016.
Sumber:http://ainamulyana.blogspot.co.id/2013/09/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html.
Demikian informasi mengenai pencairan TPG 2016 yang akan cair bulan Oktober 2016
EmoticonEmoticon