Sabtu, 01 Oktober 2016

Rapat Koordinasi Seluruh Bupati dan Walikota Se Riau di Pekanbaru

PERAWANGPOS, PEKANBARU - Dalam Rangka Serah terima Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Sebagai implikasi perubahan regulasi yang mengatur Pemerintahan Daerah, Kemendagri telah menerbitkan SE Mendagri Nomor 120/5935/S yang mengamanatkan pengalihan urusan pemerintahan dan menetapkan serah terima Berita Acara Personil, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau menganggap penting diselenggarakannya Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota Se-Provinsi Riau.

Staf Ahli Kemendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro  dalam sambutannya mengatakan pemindahan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah Provinsi paling lambat dilakukan 2 Oktober 2016. Dikatakannya dengan pemindahan kewenangan dari pemerintahan kabupaten/kota akan meringankan anggaran kabupaten/kota khususnya penganggaran untuk pendidikan Tingkat SMA/Sederajat yang selama ini terus dianggarkan Kabupaten/Kota saat ini beralih ke Pemerintah Provinsi.

Sementara itu Gubernur Riau mengatakan Penyerahan P2D yang baru saja kita lakukan ini menunjukkan komitmen kita terhadap aturan. Artinya kita taat aturan perundang-undangan sehingga pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi mau pun Provinsi ke Pemerintah Pusat itu dapat disikapi dengan sinergitas yang baik, Ungkap Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman.

Pada saat sesi tanya jawab Bupati Siak Drs.H.Syamsuar, Msi mengatakan adanya keinginan-keinginan dari pusat agar lembaganya sama, apa yang bisa diperoleh dari situ apabila tidak sama seperti apa yang diinginkan Kementrian atau lembaga yang ada di Pusat tidak sama dengan daerah , mereka tidak mau membantu terhadap urusan yang ada didaerah. Kami juga mohon himbauan dari Bapak mendagri agar apabila semua urusan ada diseluruh lembaga-lembaga lainnya yang telah ditetapkan daerah, apa salah nya itu juga dialokasikan anggaran-anggaran untuk daerah.

Syamsuar juga mengatakan supaya tidak digugat kembali oleh APKASI, kemarin dalam pertemuan dengan  Menteri keuangan menyampaikan bahwa akan terbuka untuk mengajak dialog para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota agar Undang Undang yang kita buat ini benar-benar dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melalui Bapak Suhajar agar disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya bisa mengakomodir keinginan menteri keuangan secara transparan ini membahas konsep rancangan undang-undang ini sehingga nanti tidak ada lagi protes ke MK. Mudah-mudahan akan patuh dan taat terhadap sumpah jabatan yang telah ditetapkan.

Dalam Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati / Walikota se-Provinsi Riau, Bupati Siak didampingi oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan,SE , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Zondri,SH ,  Wakil ketua DPRD Siak Sutarno, Sekda Kab. Siak T.S.Hamzah serta SKPD yang terkait./hms


EmoticonEmoticon