Selasa, 04 Oktober 2016

Pengusaha Wajib Bayar Uang Pensiun Karyawannya, Jika Tidak Berurusan Dengan Hukum

Tags

PERAWANGPOS, JAKARTA- Bagi pekerja swasta, saat memasuki usia pensiun setidaknya mengalami dua kondisi kejiwaan, senang atau justru sebaliknya. Tak sedikit pengusaha yang enggan untuk memutuskan hubungan kerja pekerjanya dengan alasan usia pensiun, dan membiarkannya tetap melakukan pekerjaan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun diatur dengan 6 (enam) ayat dalam ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya pensiun dengan perikatan program pensiun beserta penerimaan jaminan atau manfaatnya yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, atau yang iurannya dibayar oleh keduanya, serta pensiun bagi pekerja yang tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Keengganan mem-PHK pekerja karena memasuki usian pensiun, diantaranya adalah karena terdapat faktor kewajiban bagi si-pengusaha untuk membayar uang pesangon yang besarannya dikalikan dua, lalu ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Bagi sebagian pengusaha yang tidak menghitung komponen uang pesangon dalam biaya produksi, maka kewajiban tersebut kerap diabaikan hingga dibawa ke meja pengadilan oleh pekerjanya.

Namun dalam Pasal 184 ayat (1) UU 13/2003, telah menetapkan aturan yang cukup berat bagi pengusaha. Yaitu ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling sedikit Rp.100 juta atau paling banyak Rp.500 juta. Kedua sanksi tersebut, dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak bersedia membayar uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK karena pensiun, karena dianggap sebagai tindak pidana kejahatan.

Sumber: buruh-online.com


EmoticonEmoticon