Selasa, 04 Oktober 2016

Ini Hasil Hearing Sengketa Tanah Kayu Ara Permai dan Tanjung Kuras

PERAWANGPOS, SIAK- Pertemuan gelar pendapat (Hearing) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk menfasilitasi tentang batas wilayah dan sengketa lahan antara dua kampung di Kecamatan Sungai Apit yakni Kampung Sungai Kayu Permai dengan Kampung Tanjung Kuras sempat memanas, karena kedua belah pihak yang bersengketa belum mendapatkan titik tentang permasalahan batas wilayah.

Hujan intruksi menghiasi pertemuan kedua belah pihak yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB lalu, Selasa (4/10/16), tetap mempertahankan data dan fakta yang mereka miliki.

Hearing dipimpin ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi ketua Komisi I Sujarwo dan Ketua Komisi II Syamsurizal, hadir juga anggota DPRD komisi I dan II, Assiten I Setda Siak Fauzi Asni, Kepala BPMPD, perwakilan BPN, Penghulu Tanjung Kuras, Penghulu Sungai Kayu Ara, Penghulu Kayu Ara Permai.

Kepala BPMPD Siak Abdul Razak mengatakan bahwasanya dari pihaknya saat ini berpegang dan dijadikan acuan pada peta tahun 2004, yang mana pada masa itu pemetaan desa itu disahkan pada periode Bupati Arwin AS dan camar Sungai Apit Zulkifli.

“Sesuai dengan berita acara yang diterbitkan tahun 2004 Lalu, peta itu yang masih menjadi acuan BPMPD saat ini, yang mana pada saat itu, Kampung kayu Ara Permai belum mekar dari kampung Sungai Kayu Ara. Sementara Kampung kayu Ara Permai mekarnya tahun 2009,” jelas Razak.

Dalam hearing itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan satu persatu sengketa tersebut, kedua Kampung yang bertikai itu sepakat menyelesaikan permasalahan tapal batas terlebih dahulu, setelah itu selesai baru dilanjutkan dengan permasalahan lahan.

Menanggapi hal itu, Assiten I Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni mengakui bahwa batas wilayah kedua Kampung tersebut belum selesai, dan ia berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin.

“Minta kami waktu hingga tanggal 14 Oktober nanti, kami berjanji akan menslimusi peta sedetail mungkin tentang batas kedua wilayah ini,” ujar Fauzi.

Fauzi juga mengatakan saat ini tim pembentukan batas wilayah itu sudah dibentuk.

Kemudian, dari hasil hearing yang berjalan selama dua jam itu menghasilkan kesepakatan. Yakni, menyelesaikan satu persatu permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak yang mana akan diselesaikan dahulu permasalahan batas wilayah kemudian baru dilanjutkan dengan permasalahan Sengketa lahan. Kemudian poin selanjutnya, tidak ada aktivitas apapun diwilayah sengketa yang diketahui seluas 200 Hektar tersebut, baik dari kelompok tani Kayu Ara Permai maupun dengan seorang pengusaha yang mengklaim lahan tersebut sebagai lahan miliknya.

Sumber: infosiak.com


EmoticonEmoticon