Selasa, 04 Oktober 2016

Pemerintah Naikkan Bea Cukai Rokok 10,54 %

PERAWANGPOS - Ditengah hiruk-pikuk pengumuman amnesti pajak tahap pertama yang berakhir pada Jumat (30/09/2016) lalu, pada saat yang bersamaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 13,46 persen, yang efektif berlaku pada tahun 2017 mendatang.

“Kenaikan tarif cukai tertinggi adalah 13,46 persen untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk hasil Tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan rata2 tertimbang sebesar 10,54 persen,” kata Sri Mulyani.

Selain cukai tembakau, pemerintah juga akan menaikkan harga jual eceran hasil tembakau sebesar 12,26 persen.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai tersebut didasari kepeduliannya akan isu kesehatan masyarakat dan pengendalian produksi tembakau.

“Kementerian melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di 2016,” terangnya.

Namun, isu kesehatan bukan satu-satunya yang dipertimbangkan, namun juga, permasalahan tenaga kerja, peredaran rokok illegal dan penerimaan cukai negara.

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 149,8 triliun, atau kontribusi 10,1 persen dari total penerimaan negara.

Tak pelak, kenaikan harga cukai tembakau sepertinya akan berpengaruh pada kenaikan harga jual rokok kepada konsumen. Namun, belum jelas seberapa besar kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Menurut data Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari cukai mencapai 10 hingga 12 persen kepada budget pemerintah tahun ini, meningkat tipis dibandingkan tahun lalu yang 11,68 persen. Sedangkan pada tahun 2014 lalu, cukai menyumbang 12,29 persen dari pendapatan negara.

Sumber : Rimanews.com


EmoticonEmoticon