Rabu, 05 Oktober 2016

Di Siak 1 Orang Pejabat, 1 Orang Kepala Kampung Jadi Tersangka Karena Korupsi

PERAWANGPOS, SIAK- Kemarin, ekitar pukul 10.30 wib, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak lakukan tahap II terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah di kecamatan Sungai Mandau tahun 2012 lalu.

Terdakwa kasus ini, dibawa tim Kejari Siak mengunakan mobil dinas kijang Inova warna hitam milik Kasi Intel ke Rutan Kelas II Siak untuk ditahan. Tampak terdakwa Ir. H. Subhan Arif mengunakan stelan putih abu-abu dan Amir Amran mengunakan baju warna hitam.

Saat ini, Subhan Arif menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Siak. Sedangkan Amir Amran sebagai kepala desa aktif di kampung Muara Bungkal, kecamatan Sungai Mandau. Bahkan, menurut sumber dilapangan, kades ini baru menjabat 1 tahun.

Demikian disampaikan Kajari Siak Zondri, SH melalui Kasi Intelejen Beny Siswanto ke awak media, Rabu (05/10/2016). Dia menyebut, dana bantuan sebesar Rp. 450 Juta yang diperuntukkan untuk cetak sawah di kecamatan Sungai Mandau ini pada tahun 2012 lalu. Tetapi, mencuatnya kasus ini pada tahun 2015 silam.

"Penetapan terdakwa ini terjadi, setelah Kejari Siak menerima jadi dari audit BPKP. Untuk itu, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," ujar Beny.

Lanjutnya, dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Siak, kedua terdakwa ini menyimpang dari Juknis yang sudah ditetapkan. Dan, akibat menyimpang itu, negara menelan kerugian Rp.450 juta.

"Untuk terdakwa ini, akan dikenakan UU Tipikor No 31 tahun 1999 mengacu pada tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3. Maksimal 20 tahun penjara. Minimal 1 tahun penjara. Untuk tersangka lainnya, nanti tunggu tanggalnya," sebut Beny sambil tersenyum.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa Wira Gunawan saat dikonfirmasi awak media diruang tunggu kantor Kejari Siak mengatakan, akan mengungkapkan semua nama-nama tersangka yang ikut menikmati uang dari Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah tersebut.

"Kita akan mengungkap di persidangan mengenai penetapan kedua orang terdakwa ini. Kenapa hanya dua orang. Padahal, dana itu kan mengalir," tanya Wira.

Ia juga menambahkan, bahwa dana bantuan itu langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani. "Nahhh..... kenapa kelompok tani tidak dijadikan sebagai tersangka, padahal dana itu langsung dikirim ke rekening mereka," pungkas dia.

Sumber: Spiritriau.com


EmoticonEmoticon