Senin, 27 Juni 2016

KABAR GEMBIRA !! PT PLN (PERSERO) BUKA REKRUTMEN UNTUK 5.558 PEGAWAI BARU DI BERBAGAI POSISI, AYO DAFTAR SEGERA..

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira  untuk para lulusan-lulusan terbaik seluruh universitas diindonesia. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali membuka rekrutmen umum tingkat S1, D3, dan D4 untuk jurusan teknis maupun non teknik. Rekrutmen ini dilakukan serentak di tujuh kota. Yakni Pekanbaru, Bandar Lampung, Pontianak, Denpasar, Kupang, Manado, dan Ambon. Periode pendaftaran dibuka sejak 22 Juni-22 Juli 2016.
"Dalam jangka waktu sebulan ini, diharapkan PLN bisa menjaring tenaga-tenaga kerja muda terbaik di seluruh tanah air," ujar Senior Manager Public Relations PLN Agung Murdifi, Senin (27/6).
Agung menjelaskan, tahun ini PLN memang berencana merekrut tenaga kerja secara besar-besaran, yakni sekitar 5.558 pegawai baru. Jumlah ini lebih besar dari jumlah rekrutmen pegawai tahun-tahun sebelumnya. Selama 2016, PLN telah mengangkat sedikitnya 3 ribu pegawai baru dari jenjang SMA/SMK hingga S2.
“Dalam rangka menghadapi kebutuhan listrik di masa depan, PLN ditugaskan untuk menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mw pada 2019. Untuk itu, PLN membutuhkan banyak bibit unggul mulai dari lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2 untuk bersama-sama PLN membangun Indonesia yang lebih baik,” tutur Agung.
Hingga saat ini, sambung Agung, jumlah pelanggan PLN secara nasional mencapai lebih dari 62 juta. Sementara angka rasio elektrifikasi hingga 2015 masih 88 persen, di mana ada 14 persen penduduk Indonesia, yang belum menikmati listrik.
Untuk mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi, pemerintah pun mencanangkan program pembangunan pembangkit 35 ribu Mw beserta jaringan transmisi 46 ribu km dan Gardu Induk 108 ribu MVA hingga 2019.
"Karena itu, PLN perlu menambah dan meningkatkan tenaga-tenaga kerja terbaik yang bisa mendukung realisasi program tersebut," tandas Agung.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi lowongan PLN yang dapat kami bagikan pada siang hari ini, semoga bermanfaat. jangan lupa dibagikan ya.. terima kasih..

Jumat, 24 Juni 2016

DIBUKA PENDAFTARAN ONLINE CPNS KEMENDIKBUD 2016 UNTUK PELAMAR UMUM, GURU HONORER DAN NON PNS, BERIKUT PERSYARATAN, FORMASI DAN CARA PENDAFTARANNYA..

Tags
Assalamualaikum Wr WB. Selamat pagi bapak dan ibu serrta teman-teman sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Kami kali ini hadir kembali dengan berita lowongan kerja CPNS kemdikbud, kesempatan besar untuk teman-teman yang sedang mencari pekerjaan. ayo baca selengkapnya dan jangan lupa dibagikan...
Kemdikbud merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan berkarir di dunia pendidikan dengan bergabung sebagai :

Guru SM-3T Pendidikan Menengah
Persyaratan :

1.  Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
2.  Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
3.  Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
4.  IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasir).
5. Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Bukti persyaratan dari nomor 1 s.d. nomor 9 dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang harus dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

Berikut ini Program Studi yang dibutuhkan :

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Pendidikan Sejarah;
- Pendidikan Ekonomi;
- Pendidikan Geografi;
- Pendidikan IPS;
- Pendidikan Sosiologi dan Antropologi;
- Pendidikan Bahasa Indonesia;
- Pendidikan Bahasa Inggris;
- Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi;
- Pendidikan Biologi;
- Pendidikan Matematika;
- Pendidikan Fisika;
- Pendidikan Kimia;
- Pendidikan IPA;
- Pendidikan Teknik Bangunan;
- Pendidikan Teknik Mesin;
- Pendidikan Teknik Otomotif;
- Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan;
- Pendidikan Teknik Elektronika;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana;
- Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
- Pendidikan Luar Biasa;
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar;
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini;
- Bimbingan dan Konseling;
- Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik);
- Pendidikan Seni Rupa.
Jadwal Seleksi dan Rekrutmen SM3T
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi SM3T di bawah ini :
Catatan :
Pendaftaran dimulai 6 Juni 2016 pukul 07:00 WIB – 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB.
Rekrutmen Guru SM3T ini tidak dipungut biaya.
Setelah lulus program SM3T, peserta berpeluang besar menjadi CPNS
demikian berita dan informasi terkait lowongan kerja kemdikbud yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua. atas kunjungannnya kami ucapkan terima kasih..

LOWONGAN BESAR-BESARAN CPNS DITJEN PAJAK UNTUK 1.658 ORANG, PENDAFTARAN ONLINE MULAI 27 JUNI - 15 JULI 2016, BERIKUT PERSYARATAN, TAHAPAN SELEKSI, JUMLAH FORMASI DAN PENEMPATAN, SERTA CARA PENDAFTARANNYA...

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak dan ibu serta Teman-teman sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Kabar gembira lagi nih untuk teman-teman yang lagi mencari pekerjaan bagus dengan gaji Tinggi, kementrian keuangan yaitu dirjen pajak lagi buka lowongan untuk 1658 orang. Ayo buruan daftar... baca selengkapnya dan jangan lupa dibagikan ya...
Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini membuka 1.658 lowongan kerja dengan formasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kesempatan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari lingkungan Kemenkeu maupun Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (23/6/2016), adapun rincian formasi lowongan kerja pegawai Ditjen Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan  pendaftaran:
1. Usia per 1 Januari 2016, Pendaftar dari Kementerian Keuangan: maksimal 28 tahun. Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan: maksimal 25 tahun.
2. Pangkat/Golongan : Pengatur / II C
3. Strata Pendidikan : Diploma III
4. Kelompok Program Studi : Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
5. IPK (skala 4.00) : Minimal 2,75
6. Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi  
Pendaftar dari Kementerian Keuangan:
a. Seleksi administrasi
b. Tes kesehatan
c. Wawancara
Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
a. Seleksi administrasi
b. Tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
c. Tes kesehatan
d. Wawancara

Unit kerja penempatan dan jumlah formasi:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh:  105 formasi untuk jabatan Pelaksana.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I: 26 formasi.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II: 103 formasi.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi: 138 formasi.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau: 158 formasi.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung: 147 formasi.
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung: 111 formasi.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara: 75 formasi
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah:  138 formasi.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat: 74 formasi
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara: 161 formasi.
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara: 135 formasi.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali : 79 formasi.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara: 127 formasi.
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku: 81 formasi.

Lowongan untuk mengisi  unit kerja meliputi Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
"Jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan PNS antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kemenkeu," tulis pengumuman itu.
Persyaratan lain:  Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai PNS Ditjen Pajak
Pembukaan pendaftaran 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016

Ketentuan pendaftaran 
1. Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
2. Panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
3. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat padawebsite http://rekrutmen.pajak.go.id ;
4. Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
5. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
7. Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
9. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan. (Fik/Ndw)
Sekian berita dan informasi yang dapat kami bagikan pada sore hari ini. Ingin dapatkan berita lowongan cpns, kementrian dan BUMN? Caranya gampang, hanya dengan Like Halaman facebook kami KUKUTIP, berita terbaru kami akan langsung otomatis di beranda facebook anda.. terima kasih atas kunjungannya...

Kamis, 23 Juni 2016

BURUAN DAFTAR !! DIBUKA PENDAFTARAN KARYAWAN BARU BPJS KESEHATAN BULAN JUNI 2016, BERIKUT SYARAT DAN CARA MENDAFTARNYA.. GAJI BESAR LHO...

Selamat malam bapak dan ibu serta kawan-kawan sahabat Pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Kesempatan Emas bagi putra dan putri lulusan univeristas-universitas terbaik di Indonesia. Dibuka pendaftaran Karyawan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Berikut Syarat dan Cara mendaftarnya...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 01 Januari 2014 (sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero)) dan memiliki visi “Cakupan Semesta 2019” di mana paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini dibuka kesempatan bagi para lulusan sekretaris atau sejenisnya untuk bergabung sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BPJS Kesehatan.
Persyaratan/Kualifikasi yang dibutuhkan :
Persyaratan:
· Wanita
· Usia maksimal 25 tahun (per 31 Desember 2016)
· Belum menikah
· IPK min. 2,75
· Tinggi badan min. 155 cm
· Mampu mengoperasikan komputer
Keterangan :
1. Pelamar mendaftarkan dirinya ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Gd. Brataranuh Lantai 3, tanggal 24-25 Juni 2016 mulai pkl. 09.00 – 15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna kuning, yang terdiri dari :
a. Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup (mencantumkan Status Pernikahan dan Tinggi Badan);
b. Copy KTP;
c. Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus);
d. Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
e. Pas foto ukuran 4x6 berwarna latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar; f. Copy Surat Referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja.
2. Pelamar akan langsung mengikuti walk-in interview setelah mendaftarkan diri dan mengumpulkan berkas. Pelamar yang setelah dilakukan validasi berkas oleh Panitia tidak memenuhi persyaratan di atas tidak diikutkan dalam walk-in interview.
3. Proses Penerimaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses berlangsung.
4. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan Wawancara Awal akan dimumkan melalui telepon/SMS.
5. Seleksi selanjutnya adalah Psikotest. Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi.
6. Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian berita dan informasi terkait penerimaan Karyawan Baru BPJS Kesehatan. Terima kasih atas kunjungannya jangan lupa Like Halaman Facebook kami KUKUTIP dan bagikan berita ini ya... terima kasih banyak...

Rabu, 22 Juni 2016

HORE... !! PP SUDAH TERBIT, THR DAN GAJI KE-13 PNS CAIR HARI INI...

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari yg cerah ini kami hadir dengan berita gembira hari ini cairr THR dan Gaji ke 13 PNS. Baca berita selengkapnya dibawah ini ya dan jangan lupa dibagikan.. terima kasih.. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).
Hal tersebut setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"‎Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (23/6/2016).
Dia menerangkan besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
‎Sementara, dia mengatakan pemerintah juga menimbang perlunya meningkatkan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga akan memberikan sebagian gaji ke-13 berbarengan dengan THR.
"Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga dibayarkan mulai hari-hari ini," jelas dia.
Dia mengatakan gaji ke 13 yang diberikan berbarengan dengan THR ialah gaji dan tunjangan. Sementara, tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke 13 akan diberikan pada bulan depan atau tepat pada 11 Juli.
"Intinya mulai besok‎, hari Kamis, secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR," kata dia.
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Selasa, 21 Juni 2016

MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada pagi hari yg cerah ini kami hadir dengan berita terkait instruksi Pak MenPan-RB Yuddy kepada para PNS untuk tidak menerima parcel lebaran. Baca berita selengkapnya dibawah ini ya dan jangan lupa dibagikan.. terima kasih..
Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran aliasparcel yg terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yg melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kebijakan itu memang bukan hal baru. Meski demikian Yuddy tetap mengingatkan para PNS agar menaatinya.
"Dalam PP Disiplin PNS Pasal 4 angka 8 disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yg berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/6).
Yuddy juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yg atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Yg digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik.
 “Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yg bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Namun demikian, kata Yuddy, ketentuan itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Karenanya Yuddy juga meminta PNS penerima gratifikasi untuk proaktif.
“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yg tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Harapannya agar kesejahteraan PNS dan anggota TNI/Polri semakin baik.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.‎
Sumber : jpnn.com
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIPdan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

ALHAMDULILLAH, GURU NON-PNS BAKAL LEBARAN DENGAN KANTONG TEBAL

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk rekan-rekan guru non PNS, penasaran berita gembira apakah itu? Baca selengkapnya dibawah ini ya. Mohon dibagikan juga keyg lain.. terima kasih..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS  triwulan kedua akan dimajukan. Dari jadwal semula Juli menjadi akhir Juni.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, perubahan jadwal pencairan itu mempertimbangkan Lebaran yg jatuh pada 6 Juli. ’’Kami ingin uangnya bisa digunakan untuk persiapan Lebaran,’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin (20/6).
Dia menegaskan bahwa jadwal pencairan TPG khusus untuk guru-guru non-PNS dimajukan lantaran anggaran untuk mereka ada di kas Kemendikbud. Jadi, Kemendikbud tinggal mencairkan ke rekening tabungan guru sasaran.
Data dari Kemendikbud menunjukkan, ada 200.558 guru non-PNS yg sudah mendapatkan SK untuk pencairan TPG akhir Juni ini. Kemudian, sisanya, ada sekitar 17 ribu yg proses penerbitan SK-nya belum tuntas. Total anggaran TPG untuk guru non-PNS mencapai Rp 4,9 triliun untuk satu tahun. 
’’Kalau untuk triwulan II saja sekitar Rp 1,2 triliun,’’ tutur pejabat yg akrab disapa Pranata itu.
Kemendikbud juga mengimbau pemerintah daerah (kabupaten dan kota) agar mempercepat pencairan TPG triwulan II. Pranata menjelaskan, anggaran TPG yg ada di kas pemda dialokasikan untuk guru-guru PNS. 
Menurut dia, kondisi yg ideal adalah TPG untuk guru PNS dan non-PNS sama-sama cair di akhir Juni ini. Namun, Pranata tidak bisa memastikan karena pencairan TPG untuk PNS merupakan kewenangan pemda.
Mayoritas sasaran pencairan TPG non-PNS ada di Jawa Timur dengan jumlah 53.463 orang guru. Disusul Jawa Barat (41.831 orang guru), Jawa Tengah (37.716), DKI Jakarta (23.576), dan Sumatera Utara (20.436).
Pranata mengatakan, saat ini surat perintah membayar (SPM) pencairan TPG itu sudah keluar. Dengan demikian, dia optimistis pencairan TPG yg semula Juli menjadi akhir Juni itu bakal terlaksana.
Pranata menegaskan, tidak ada pengaruh pemangkasan anggaran Kemendikbud untuk urusan TPG. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran Rp 6,5 triliun itu sudah dipagari supaya tidak menyenggol anggaran untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud serta alokasi TPG untuk guru non-PNS.
Pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji menyambut baik rencana Kemendikbud mempercepat pencairan TPG itu. Sebab, selama ini kabar yg selalu muncul adalah pencairan TPG terlambat, jumlahnya tidak sesuai, dan kabar-kabar negatif lainnya. 
Indra lantas berharap para guru secara profesional dan proporsional menggunakan uang TPG itu. Dia menjelaskan, sesuai namanya, uang itu adalah tunjangan profesi guru. 
’’Sehingga di dalamnya ada alokasi untuk peningkatan profesi guru. Bukan seluruhnya habis untuk belanja keperluan pribadi,’’ katanya.
Pria yg bergabung dengan organisasi Kawal Pendidikan itu mengatakan, pemberian TPG harus diukur dengan hasil atau outcome guru. Jika tidak ada outcome atas pencairan TPG itu, dia khawatir malah ada unsur memperkaya orang lain dengan uang negara.
Sumber : jpnn.com
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Senin, 20 Juni 2016

MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENYALURAN THR PNS (GAJI KE-14) PALING LAMBAT TANGGAL 24 PEKAN INI

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Pagi Salam sejahtera untuk kita semua. Apa kabar sahabat Pilah berita yg sedang menunggu turunnya THR? Tenang, ini ada berita baru dari Kemenkeu terkait pencairan THR PNS, silahkan disimak ya..
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada pekan ini. Di waktu yg bersamaan, para aparatur negara juga akan mendapatkan gaji pokok (gapok) gaji ke-13 pada saat pembayaran THR.
"Rencananya demikian (pencairan THR PNS minggu ini). THR dicairkan Juni ini," ucap Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Meski enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, Luky mengatakan PNS bukan hanya akan mengantongi THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok (gapok)‎, tapi juga sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat pemberian THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar dia.
Sebelumnya pada 17 Juni 2016, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yg ditiadakan pada tahun ini.
Dia menegaskan, PNS yg mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yg berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yg disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
“Kalau pensiunan gaji ke-13. THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat,” kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, gaji ke-14 atau disebut THR bagi PNS bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016. "‎Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016," ucap Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, pernah juga menyatakan telah menandatangani draft Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yg jatuh pada 6 Juli 2016.
“Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy.
Diakuinya, dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yg bersamaan sebelum Lebaran. THR yg akan diterima aparatur negara sebesar satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran, sedangkan uang tunjangan yg menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yg akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
Dia mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yg akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran. “Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yg misalnya mendapat Rp 7 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,” tegas Yuddy.
THR dan gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya harus dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu artinya, pemerintah harus membayarkan THR PNS paling lambat 29 Juni 2016. Jika merujuk aturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diimbau membayar THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. “Selambat-lambatnya PNS menerima THR H-7 sebelum Lebaran. Kalau Lebaran jatuh pada 6 Juli, berarti hitung mundur saja,” katanya.
Sumber: liputan6.com
Demikian berita dan informasi terkait pencairan THR PNS yg dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih tetap setia bersama pilahberita.com

KABAR GEMBIRA BAGI HONORER K2, UU ASN DIREVISI TERMASUK PENGATURAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI CPNS

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita gembira untuk rekan-rekan honorer K2, pasalnya UU ASN akan direvisi termasuk pengaturan pengangkatan honorer k2 menjadi CPNS. Mohon dibagikan kabar gembira ini ya.. terima kasih..
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi masuk Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (20/6).
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016.
"Ada 10 RUU terdiri dari 5 RUU usul insiatif DPR yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," bebernya.
Sedangkan 5 RUU lainnya  merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, kapoksi Baleg  menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang penyelesaian honorer kategori dua (K2) makin terbuka. 
UU ASN direvisi untuk memasukkan pengaturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Sumber : jpnn.com/
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Minggu, 19 Juni 2016

GAWAT !! MENTERI KEUANGAN PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK AKAN TERIMA THR ATAU GAJI KE 14, INI ALASANNYA..

Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita tentang THR Pensiunan PNS, Menteri keuangan pastikan pensiunan PNS tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ke 14... mohon dibagikan informasi ini ya.. terima kasih..
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal juga dengan gaji ke-14 hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR yg sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Dia memastikan, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR. "Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Bambang mengaku, pemerintah baru pertama kali memberikan THR kepada PNS. THR atau gaji ke-14 dibayarkan sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini. "Ini pertama kali kita kasih THR. Jadi kalau mau lihat ke depan, nanti saja," ungkap dia.
Pencairan atau pembayaran THR,Bambang menuturkan mulai akan diproses pada minggu depan. "Minggu depan kita mulai prosesnya," imbuh dia. 
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yg dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," terang dia.
Demikian berita yg dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.

Jumat, 17 Juni 2016

KETERLALUAN !! TIDAK TERIMA ANAKNYA DINASEHATI GURU KARENA NAKAL, ORANG TUA SISWA LAPORKAN GURU KE POLISI

Tags
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat siang sahabat pilahberita dimanapun berada. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Pada siang hari ini kami hadir dengan berita tentang guru yang menasehati murid yang nakal namun dipolisikan oleh orang tua murid. Guru memang harus dilindungi, sebarkan dan bagikan berita ini untuk menggalang solidaritas dan persatuan guru-guru di seluruh indonesia...
Terkuak lagi, kasus yang meninmpa rekan guru kita yang berunjung dipolisikan oleh orang tua siswa. Bukan mencubit, bukan mencukur, bukan pula memukul dengan sejadah namun karena hanya menasehati siswa nakal akhirnya guru dipolisikan.
Guru kelas V SD Kartini di Kelurahan Coklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang menjadi korban kriminalisasi oleh orang tua siswa, R. Darajat Imandi, mengatakan, kasus yang menimpanya ini terjadi karena dirinya dianggap melakukan pembiaran saat anak didiknya dicubit oleh siswa lain.
Kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2015 lalu, ketika ada perselisihan antara seorang siswa yang terkenal nakal dengan tiga siswi sekelas. “Anak itu (siswa laki-laki) memukul tiga siswi perempuan. Dia juga nginjek-nginjekin meja siswi itu. Lalu dia dicubit sama (siswa lain) seksi keamanan,” katanya.
Namun, kata dia, ulah siswa itu tidak berhenti sampai di sini. Saat jam pulang sekolah, siswa laki-laki ini mengancam akan memukuli tiga siswi tersebut.
“Saya mendapat laporan dari siswi yang diancam. Ya saya nasihati anaknya (yang ngancam), jangan seperti itu. Jangan ngancam-ngancam, jangan berantem, ini tempat belajar,” ujarnya.
Menyikapi ancaman tersebut, dirinya pun langsung berinisiatif mengantarkan tiga siswi tersebut pulang ke rumahnya masing-masing. “Tapi ketika di motor, anaknya ngejar lagi, mau mukulin siswi tadi. Saya gas saja biar enggak terkejar,” katanya.
Namun, tambah dia, keesokan harinya orang tua siswa laki-laki tersebut datang karena tidak terima dengan sikapnya. Sambil memarahinya, kakek siswa tersebut pun mengancam akan melaporkannya ke polisi.
“Setelah mengupayakan damai, orang tuanya meminta uang 15 juta. Kalau enggak dikasih, akan melaporkan ke polisi,” katanya.
Merasa tidak bersalah, Darajat pun tidak memenuhi permintaan tersebut. “Akhirnya dilakukan lagi upaya damai. Saya dan siswa saya sampai dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya saya menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Subang pada hari ini (Rabu, 15 Juni 2016),” katanya.
Darajat merasa prihatin dengan adanya kejadian ini, karena hanya akan menjadikan guru tertekan.
“Guru tertekan. Kita jadi takut. Guru dikriminalisasi, kabayang Indonesia bakal bagaimana. Ka payuna bakal bahaya. (Ke depannya bakal bahaya,” pungkasnya.
Sumber : pojoksatu

Demikian berita yg dapat kami bagikan pada siang hari ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa like fanspage Facebook kami KUKUTIP dan add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a dan juga bagikan berita ini ke yg lain ya.. Terima kasih karena tetap setia bersama Pilahberita.