Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Sore sahabat Pilah Berita dimanapun berada, salam sejahtera untuk kita semua, Tak terasa liburan sudah berakhir ya, Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan kabar gembira terkait denda Bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yg menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.
Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yg merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013.
Sebagai informasi, peserta JKN yg terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yg ditunggak per bulan.
”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yg tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya.
Meski demikian, bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yg lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan.
Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir.
Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yg menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free.
”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi.
Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yg telah melunasi.
Sumber: http://www.jpnn.com/
Demikian informasi terkait penghapusan denda BPJS Kesehatan yang dapat kami bagikan pada sore hari ini. Semoga bermanfaat ya.. terima kasih atas kunjungannya..
Kata kunci : besaran denda BPJS Kesehatan, Denda bagi yang menunggak BPJS Kesehatan, Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Prosedur BPJS Kesehatan, Cara Daftar BPJS Kesehatan
EmoticonEmoticon