Jumat, 15 Juli 2016

CANTIK- CANTIK TERLIBAT KORUPSI RP 24 MILIAR

Tags

Pilahberita.com – Selamat malam sahabat pilahberita dimanapun berada. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita terbaru tentang bupati cantik yang terjerat kasus korupsi, benarkah dugaan tersebut? Simak berita dibawah ini...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yg bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Kedua tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yg bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Keduanya kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yg telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi," kata Kepala Subdit 111 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Adip kepada Liputan6.com di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Proyek yg bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut terbagi dalam lima item kegiatan. Meliputi kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.
Lalu pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU.
"Dari seluruh item tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara," kata Adip.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Adip, menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kerugian ditaksir senilai Rp 3,6 miliar.
Melibatkan Bupati Cantik?
Mega proyek itu dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lutra, Sulsel. Salah satu nama yg disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati cantik, Indah Putri Indriani.
Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda
Sulsel yg menutupi keterlibatan si bupati cantik.
"Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yg tidak benar alias mengadakan kegiatan yg tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yg membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yg lakukan. Kok nggak diseret?" keluh Agung.
Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian, ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.
"Jelas kan kami hanya melaksanakan apa yg sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga," kata Agung.
Terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari Liputan6.com. Namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal tudingan korupsi yg dialamatkan kepadanya.
Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yg diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.
"Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka," kata Yuyuk.
Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yg ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat ya.. terima kasih..
kata kunci : pns, bupati cantik, bupati cantik luwu utara, bupati luwu utara


EmoticonEmoticon