Senin, 30 Mei 2016

MULAI MARET 2017, 1 JUTA PNS RESMI AKAN DIPENSIUN DINIKAN !! INI DIA KRITERIA DAN TAHAPANNYA..

Tags
Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat pagi sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada pagi ini kami hadir dengan berita buruk untuk para pns, mulai maret 2017, 1 juta pns akan dirumahkan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mematangkan rencana penerapan kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu tengah menggodok draf pemangkasan jumlah PNS. Aturan teknis perampingan tersebut ditargetkan terbit usai Lebaran.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, regulasi pemangkasan jumlah PNS itu diatur dalam peraturan menteri. 

Dia menambahkan, secara nasional, jumlah PNS sudah terlalu banyak. Dia berharap Juli nanti aturan teknis itu bisa segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Selanjutnya pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017.

’’Jelas ada kriteria-kriteria dalam penyesuaian jumlah PNS ini. Tetapi saya belum bisa memaparkan detailnya,’’ tuturnya. 

Kebijakan pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat dihitung dengan perbandingan jumlah PNS dengan total populasi masyarakat, ketemu angka 1,77 persen.

Sementara analisa Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah angka jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta orang dinilai terlalu banyak. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja. 

Misalnya dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. 

Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini. 

Sebagai gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya.


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

Sabtu, 28 Mei 2016

KABAR GEMBIRA !! PENDAFTARAN CPNS 2016 DIBUKA BULAN AGUSTUS, KUOTA 81.000 ORANG, INI DIA FORMASINYA DAN PERSYARATANNYA..

Tags
Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat pagi sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang pagi ini kami hadir dengan berita gembira pendaftaran cpns 2016 dibuka bulan agustus, kuota 81.000 orang, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka 81 ribu lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2016. Proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbagai bidang ini rencananya dimulai pada Agustus 2016. 

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi usai menghadiri acara Rakornas Kepegawaian 2016 mengungkapkan, formasi kebutuhan PNS yang disodorkan Kementerian/Lembaga mencapai 150 ribu orang. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan 
CPNS 2016 karena berbagai alasan. 

"PNS yang pensiun tahun ini total 120 ribu orang. Kemudian kebutuhan dari seluruh instansi mencapai 150 ribu orang. Tapi maksimum yang disetujui Kemenkeu untuk penerimaan PNS 81 ribu orang, jadi tidak dipenuhi semua karena alasan moratorium, keterbatasan anggaran, dan hanya untuk program prioritas Nawa Cita," ujar Yuddy di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Pemerintah mengutamakan penerimaan CPNS bagi putra putri terbaik di sekolah ikatan dinas pemerintah sebanyak 11 ribu orang. Selanjutnya kebutuhan penerimaan CPNS di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat dan bidan mencapai 43 ribu orang.

Adapula penerimaan CPNS guru yang menyandang gelar Sarjana dan berada di pulau-pulau terluar dan tertinggal (garis depan) mencapai 3.000 orang, serta pengangkatan guru honorer menjadi PNS di garis depan sekitar 2.000 orang.
  
"Sisanya 22 ribu kursi penerimaan CPNS akan dibagi-bagi untuk instansi atau bidang yang sangat membutuhkan, seperti LIPI, BATAN, penyuluh pertanian. Pak Amran (Menteri Pertanian) sudah minta 18 ribu orang, juga Kemenkumham minta 21 ribu orang, tapi kita terima usulannya separuh dulu," terang dia. 

Sebanyak 22 ribu jatah penerimaan CPNS itu, termasuk untuk kuota pelamar umum untuk semua bidang. "Untuk pelamar umum, kita akan buka perekrutan CPNS sekitar 10 ribu orang, termasuk di dalamnya untuk penerimaan mahasiswa berprestasi yang mendapat jatah 10 persen dari kuota pelamar umum," Yuddy menjelaskan. 
Meski dibuka untuk semua jurusan, pemerintah tetap memprioritaskan perekrutan CPNS pelamar umum pada bidang-bidang atau program studi yang selaras dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya ahli pengairan, ahli pertanian, ahli tata kota, ahli konstruksi, ahli maritim, dan lainnya.

Yuddy mengaku ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pelamar umum mendaftar seleksi CPNS 2016. Syarat pertama, sarjana berprestasi dari perguruan tinggi ternama, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi A. Syarat kedua, dia mengaku, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) cum laude 3,75.

Dia berharap, proses rekrutmen CPNS bisa dilakukan pada Agustus 2016, setelah di bulan sebelumnya mulai diumumkan pembukaan seleksi CPNS 2016. "Jadi nanti di akhir tahun, tepatnya Oktober atau November sudah tahapan diterima," dia menjelaskan.


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

Jumat, 27 Mei 2016

SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016

Tags

Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat siang sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang hari ini kami hadir dengan berita gembira Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini juga diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..
Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 

Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). 

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tidak hadir kerja; 
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; 
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. 

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Demikian informasi yang kami bagika, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi seputar Pendidikan.

Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk/

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada siang hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

KEMENPAN-RB : INI DIA PERSYARATAN KENAIKAN GAJI PNS TERBARU

Pilahberita.com – Selamat malam sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat beristirahat ya.. Pada pagi malam ini kami hadir dengan berita terkait persyaratan kenaikan gaji PNS dai kemenpan-rb, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ‎tengah mengkaji sistem baru gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-berbeda tergantung dari kinerjanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB ‎Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam sistem ini nantinya seorang PNS juga baru bisa mendapatkan kenaikan gaji bila telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, maka gaji yang terimanya tidak akan mengalami kenaikan. "Sistem penggajian dan tunjangan PNS kita harus fit (sesuai). Seseorang bisa naik gaji karena kinerjanya. Seseorang di unit yang sama barang kali penghasilannya akan berbeda, tergantung kinerjanya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menyatakan, dengan sistem ini, meski status golongan dan tugasnya sama, namun gaji PNS tersebut akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kinerja yang ditunjukkan oleh masing-masing individu PNS.

"Kalau kinerja yang satu baik, yang satu buruk, pasti yang baik uang lebih tinggi. Jadi tidak harus lagi saling cemburu," kata dia.

Setiawan juga menyatakan, sistem gaji seperti ini‎ dinilai akan lebih adil bagi para abdi negara. Selain itu penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memacu kinerja PNS lebih baik dari tahun ke tahun.

"Tidak ada lagi istilah ‎PGPS, pinter goblok penghasilan sama, tetapi basisnya kinerja. Oleh karena itu, kita harus dinilai secara fair," tandas dia.


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

Rabu, 25 Mei 2016

KABAR GEMBIRA, BULAN JUNI MENTERI YUDDY PASTIKAN PNS GAJIAN 3 KALI !!


Pilahberita.com – Selamat pagi sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada pagi hari ini kami hadir dengan berita gembira yang ditunggu tunggu PNS Seluruh indonesia, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak berita selengkapnya..

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memastikan pada Bulan Juni, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji sebanyak tiga kali.

Saat diwawancarai oleh wartawan, Yuddy mengungkapkan tiga kali gajian itu dikarenakan bulan depan akan ada pembayaran gaji bulanan, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau juga disebut gaji ke 14.

"Iya dong, gaji harus tetap dibayar, ini semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya, jadi kalaupun THR yang bergembira ya semuanya, tidak hanya PNS islam saja, tetapi semuanya‎," kata Yuddy yang ditulis, Rabu (25/5/2016).

Yuddy menambahkan tahun ini akan menjadi pertama dalam sejarah PNS menerima gaji ke-14. Pemberian gaji ke-14 ini sebagai  bentuk pengalihan dari kenaikan gaji yang setiap tahun dilakukan pemerintah.

Gaji ke-14, dijelaskan Yuddy berbeda jika dibandingkan dengan gaji ke-13 yang selama ini sudah didapatkan PNS setiap tahunnya. Gaji ke 14 difungsikan untuk tambahan kebutuhan saat lebaran, sedangkan gaji ke-13 difungsikan untuk meringankan beban keluarga dalam masuk tahun ajaran baru sekolahan.

"Untuk gaji ke-13, yang besarnya sama dengan penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan ke-14 THR itu besarannya hanya gapok-nya saja dibagikan sama sebelum lebaran, karena kan itu untuk kebutuhan lebaran untuk beli sarung, untuk ketupat, ongkos pulang kampung," papar Yuddy.

Namun demikian, Yuddy mengaku belum bisa dipastikan apakah gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diberikan ke PNS dengan cara digabung atau diberikan terpisah.‎ Hanya saja dipastikan kedua gaji itu akan diberikan sebelum lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

Selasa, 24 Mei 2016

ATURAN BARU, SISTEM KEPANGKATAN PNS DIUBAH.. BERIKUT PERUBAHANNYA


Pilahberita.com – Selamat malam sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada berita terdahulu telah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian telah mengalami banyak perubahan terkait sistem penggajian, sistem kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lainnya Sebanyak 7 Peraturan Pemerintah akan dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN tersebut. 

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yang saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yang lama. 

Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi.

Sistem pangkat PNS lama 


pangkat PNS

Sistem Pangkat PNS terbaru



Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS dan Penggajian PNS bisa dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah 




urutan pangkat pns terbaru uu asn


Keterangan 
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional 
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa 

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

 
grade pangkat pns 27

 

A. Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT)


JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap  Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah 
Jenjang JPT terdiri atas:
a.    JPT utama; 
b.    JPT madya; dan
c.    JPT pratama.


B. Jabatan Fungsional (JF)


Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

(1)   Kategori JF terdiri atas:
a.    JF keahlian; dan
b.    JF keterampilan.

(2)  Jenjang JF keahlian  terdiri atas :
a.    ahli utama;
b.    ahli madya;
c.    ahli muda; dan
d.    ahli pertama.
(3)  Jenjang JF keterampilan  terdiri atas:
a.    penyelia;
b.    mahir;
c.    terampil; dan
d.    pemula.


C. Jabatan Administrasi (JA)


Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  1. Jabatan administrator (JAA); bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Jabatan pengawas (JAW); bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 
  3. Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)


  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas (JAW)
  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan  Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana (JAP)


  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
  • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yang baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
  • sehat jasmani dan rohani.
Nah demikian tadi pembahasan mengenai Sistem Kepangkatan Terbaru PNS berdasarkan PP Manajemen PNS


Demikian berita yang dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih atas kunjungannya..

Sabtu, 21 Mei 2016

Hore... !! Hari Senin Besok TPG Cair, Ayo Cek di Rekening Masing - Masing ya...

Tags
Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

PILAHBERITA –  Selamat siang bapak dan ibu PNS, Guru dan Sahabat Pilahberita yang Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada siang ini. Pada Kesempatan ini kami hadir dengan berita tentang Hari Senin Besok TPG Cair, ayo sama-sama kita simak info lengkapnya dibawah ini...

Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, memastikan tunjangan profesi kepada 2.300 guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon PNS golongan III, untuk triwulah pertama akan dibayarkan, Senin mendatang (23/5/2016).


'Setelah seluruh administrasi tuntas, pada Senin mendatang, dana tunjaangan profesi guru ditransfer ke masing-masing guru,'' demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Heri Indra Putra, seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Bengkalis, Johansyah Syafri, Jumat (20/5/2016).

Total dana tunjangan guru mencapai Rp 21,549 miliar akan disalurkan langsung melalui bank yang sudah meneken kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Dikatakan Johansyah, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan pertama, karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pembayaran dari Kemendikbud dan baru dipublish pada 12 Mei lalu. terutama menyangkut pembayaran guru CPNS golongan III. Karena pada tahun sebelumnya, untuk CPNS golongan III tidak diberi tunjuangan profesi guru.


Terkait tunjangan profesi untuk guru non PNS, dari informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, pembayarannya dilakukan langsung oleh pusat melalui rekening masing-masing guru. Mengenai kepastian jadwal pembayarannya, sampai sejauh ini belum ada sinyal dari pusat, namun pihak Dinas Pendidikan berharap penyalurannya juga dilaksanakan pada pekan ini.

''Kita berharap tunjangan profesi untuk guru non PNS sudah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam minggu ini juga. Apalagi, hanya sekitar dua pekan lagi, umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, sehingga dana tersebut dapat bisa digunakan, tandas Johan.

Selain akan menyalurkan tunjangan profesi guru, ternyata pada 18 Mei kemarin, Dinas Pendidikan telah menyalurkan honor daerah bagi guru honorer untuk bulan Februari, Maret dan April 2016. Jumlah guru honorer yang mendapat honor daerah, untuk guru SMP sebanyak 416 orang dan SD sebanyak 863 orang, dengan total Rp 6,48 miliar.

SUMBER (http://www.goriau.com)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya, tetap setia bersama kami ya di Pilahberita.com

Korupsi Dana BOS 227 Juta, Guru Ini Dipenjara Seumur Hidup !!

Tags
Ingin dapatkan berita terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, dan Lowongan kerja kementrian dan BUMN ?? add line official kami dengan klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a terima kasih ^^

PILAHBERITA –  Selamat sore bapak dan ibu PNS, Guru dan Sahabat Pilahberita yang Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada sore ini. Pada Kesempatan ini kami hadir dengan berita tentang Korupsi Dana BOS 227 Juta, Guru Ini Dipenjara Seumur Hidup, ayo sama-sama kita simak info lengkapnya dibawah ini...

Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan 3 orang Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup.

Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.


Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.

Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.
Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.

Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif.  “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.

Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis,” tandasnya

Sumber :(  http://www.radarcirebon.com )
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya, tetap setia bersama kami ya di Pilahberita.com